Dalam shalat jamaah, imam lupa tidak mengetahui bilangan rakaat yang dia shalat. Dan shalat zuhur lima rakaat. Sementara dari makmum telah mengingatkannya akan tetapi dia tetap bersikeras. Karena dia yakin akan hal itu dalam kebenaran. Apa yang selayaknya dilakukan kita sebagai makmum?
Alhamdulillah
Pertama:
Kalau imam sendiri yakin
benar dan tidak menghiraukan peringatan makmum dan dia ternyata shalat lima
rakaat. Maka shalatnya sah dan tidak ada apa-apa. Kemudian kalau ternyata
diketahui setelah salam, maka dia sujud dua sujud sahwi dan salam
Kedua:
Kalau makmum mengetahui bahwa
imamnya berdiri untuk rakaat tambahan, maka dia harus mengingatkannya. Kalau
tidak kembali, maka dia tidak diperkenankan mengikutinya bahkan berpisah
dengannya. Duduk dan bertasyahud akhir dan salam. Kalau dia mengikutinya
dalam kondisi mengetahui bahwa ini adalah rakaat kelima, maka shalatnya
batal. Sementara orang yang mengikutinya karena tidak tahu atau lupa, maka
shalatnya sah.
Dalam kitab ‘Syarkh Muntaha
Irodat, (1/223) dikatakan, “Siapa yang lupa dan ada dua orang terpercaya
mengingatkan, maka dia harus kembali. Selagi dia tidak yakin pada dirinya
sendiri, maka tidak diperbolehkan kembali.
Kemudian menyebutkan bahwa
kalau dia berdiri pada rakaat kelima, makmum tidak diperbolehkan
mengikutinya karena dia meyakini kesalahannya. Karena apa yang dia berdiri
bukan termasuk bagian dari shalatnya. Kalau dia mengikuti karena ketidak
tahuan atau lupa atau berpisah, maka shalatnya sah. Orang yang mengetahui
kondisinya diharuskan berpisah dan salam dari imanya setelah dia berdiri di
rakaat tambahan. Dan mengingatkannya dan tidak mau kembali, setelah dia
sempurnakan tasyahud akhir. Selesai
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Kalau imam shalat lima rakaat karena lupa, apa hukum
shalatnya dan shalat orang yang dibelakangnya? Apakah rakaat tambahan itu
termasuk dihitung bagi makmum masbuk?
Maka beliau menjawab, “Kalau
imam shalat lima rakaat karena lupa, maka shalatnya sah. Dan shalat orang
yang mengikutinya itu karena lupa atau tidak tahu juga sah. Sementara bagi
orang yang mengetahui tambahan, maka kalau imamnya berdiri ke rakaat
tambahan dia harus tetap duduk dan salam. Karena dalam kondisi seperti ini,
dia meyakini shalat imamnya batal kecuali kalau dia khawatir imamnya berdiri
ke rakaat tambahan karena tidak membaca Al-Fatihah (sebagai contoh) pada
salah satu rakaat, maka waktu itu ditunggu dan tidak salam (maksudnya
menunggu sampai salam bersama imam.
Sementara bagi makmum masbuk
yang mengikuti imam pada rakaat kedua dan setelahnya. Maka rakaat ini
terhitung untuknya. Kalau dia masuk bersama imam pada rakaat kedua
contohnya, dia salam bersama imamnya yang menambah satu rakaat. Kalau masuk
pada rakaat ketiga, menambah satu rakaat setelah imamnya salam dari rakaat
tambahan. Hal itu karena kalau kita katakan bahwa masbuk tidak dihitung
tambahan rakaat, maka hal itu akan menambah rakaat secara sengaja. Hal ini
mengharuskan batal shalatnya. Sementara imam ada uzur rakaat tambahan.
Karena dia lupa sehingga shalatnya tidak batal.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa
Syekh Ibnu Utsaimin, (14/19).
Wallahu a’lam
.
