Saya sudah membaca fatwa yang berkaitan dengan tidak bolehnya mengucapkan selamat kepada non muslim pada hari raya mereka dan perayaan keagamaan mereka, akan tetapi saya ingin mengetahui apa hukum mengucapkan selamat kepada mereka pada acara personal mereka, seperti; resepsi pernikahan dan pada saat kembali dari perjalanan jauh ?

Alhamdulillah

Pertama:

Mengucapkan selamat kepada
orang-orang kafir dalam rangka hari besar keagamaan mereka sudah tidak
diragukan lagi keharamannya, telah kami jelaskan sebelumnya pada beberapa
fatwa yang bermacam-macam dan peringatan untuk menjauhinya. Baca jawaban
soal nomor: 947, 11427,
4528 dan 1130.

Kedua:

Adapun pada pesta yang
bersifat personal, seperti; resepsi pernikahan, kelulusan, diterima kerja,
baru sembuh dari sakit, dikaruniai anak, pulang dari perjalanan jauh, dan
lain sebagainya. Hal inilah yang menjadikan para ulama berbeda pendapat
menjadi tiga pendapat –semuanya diriwayatkan dari Imam Ahmad- :

Di antara mereka ada yang
mengatakan boleh, sebagian lagi melarang, dan sebagian lagi membolehkan
dengan syarat adanya maslahat yang syar’i, seperti; untuk mendekatkan hati
mereka kepada Islam atau langsung mengajak mereka kepada Islam.

Inilah pendapat yang paling
kuat dan yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-

Ibnu Muflih al Hambali –rahimahullah-
berkata:

“Diharamkan menjenguk mereka,
memberi selamat dan bertakziyah kepada mereka…”. Masih dari beliau dari Imam
Ahmad: “Boleh, jika terdapat maslahat yang dominan, seperti; harapan agar
masuk Islam”. Syeikh kami –Ibnu Taimiyah- memilih pendapat ini, maksudnya al
Ajiri juga memilih pendapat tersebut yang merupakan pendapat para ulama juga,
dijenguk dan dikenalkan kepada Islam. Dinukil dari Abu Daud: “Jika dia ingin
mengajaknya kepada Islam maka ya (boleh)”. (Al Furuu’ wa Tashhih Furuu’:
10/334)

Hanya saja kami memberikan
syarat yang lain yang wajib dipenuhi hingga boleh dilakukan, di antaranya:

1.     

Lingkungan untuk ucapan selamat dan tempat kunjungan terbebas dari
kemungkaran, seperti; ikhtilath (berbaur laki-laki dan perempuan), alunan
musik, makanan dan minuman yang diharamkan. –Sangat disayangkan- kebanyakan
perayaan umat Islam tidak lepas dari kemungkaran, maka bagaimana dengan
perayaannya non muslim ?!. Baca juga jawaban soal nomor:
3325

2.     

Ucapan selamatnya tidak mengandung penyimpangan syari’at, seperti;
memulainya dengan salam keselamatan, mendoakannya dengan kemuliaan dan
kelanggengan.

Ibnul Qayyim –rahimahullah-
berkata:

“Bab memberikan ucapan
selamat kepada mereka karena istrinya, anaknya, sepulangnya dari bepergian
jauh, kesehatan, diselamatkan dari bencana, atau yang lainnya. Riwayat dalam
masalah itu bermacam-macam dari Imam Ahmad, sesekali beliau membolehkan,
namun di sisi yang lain melarangnya. Pendapat dalam masalah tersebut sama
dengan pembahasan takziyah dan menjenguknya tidak ada perbedaan dari
keduanya, akan tetapi tetap harus hati-hati jangan sampai ucapan selamatnya
-seperti yang dilakukan oleh orang-orang bodoh- mengandung persetujuan pada
agama mereka, contoh; “semoga Alloh memberikan kenikmatan pada agamamu”,
“semoga Alloh memberikan kekuatan kepada agamamu”, “semoga Allah
memuliakanmu”, kecuali ucapan selamat yang dibolehkan, seperti: “semoga
Allah memuliakanmu dengan Islam” atau yang lainnya, yang demikian itu
merupakan ucapan selamat pada acara-acara bersama”. (Ahkam Ahlidz Dzimmah:
1/441)

3.     

Hendaknya orang kafir tersebut –juga seorang muslim- tidak diberi ucapan
selamat, jika kembali dari berbuat maksiat atau kembali dari memerangi umat
Islam, mendapatkan pekerjaan yang haram, seperti; bekerja di bank atau
menjadi hakim namun dengan hukum yang bertentangan dengan syari’at.

Ibnul Qayyim –rahimahullah-
berkata:

“Barang siapa yang memberi
selamat kepada seseorang yang melakukan maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka
ia telah mengundang murka dan kemarahan Alloh. Para ulama dan para ahli
zuhud menjauhkan diri mereka dari memberikan selamat kepada orang-orang
dzolim di daerah-daerah, juga tidak memberikan selamat kepada orang-orang
bodoh yang menduduki jabatan peradilan, pengajaran dan pemberi fatwa, hal
itu dilakukan untuk menghindari murka Alloh dan menjadikan mereka tidak
diperhatikan oleh-Nya. Jika seorang diuji dengan hal itu, kemudian
menyetujuinya dengan tujuan untuk menghindari kejahatan yang mungkin akan
mereka lakukan, dia pun akhirnya sependapat dengan mereka, dia tidak berkata
kecuali kebaikan, juga mendoakan mereka agar mendapatkan taufiq dan petunjuk,
maka tidak masalah”. (Ahkam Ahlidz Dzimmah: 1/441-442)

4.     

Menghindari untuk memberi selamat kepada tokoh kekufuran, seperti; para
pastur dan para rahib; karena hal itu akan memupus keinginan untuk masuk
Islam, dan bahwa memberikan selamat kepada mereka berarti memuliakan mereka
dan merendahkan seorang muslim, kecuali jika sangat berharap akan keislaman
salah satu dari mereka, maka boleh dilakukan, sebagaimana perbuatan Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- ketika menjenguk paman beliau yaitu; Abu Tholib.

Syeikh Muhammad bin Sholeh al
Utsaimin –rahimahullah- berkata pada saat ditanya tentang mengucapkan
selamat setelah sampainya seorang pastur:

“Adapun perginya Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- kepada seorang yahudi yang sedang sakit, disebabkan
karena yahudi tersebut dulunya adalah seseorang pemuda yang pernah membantu
beliau, ketika dia sakit maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
menjenguknya untuk mengajaknya kepada Islam, dan akhirnya dia pun masuk
Islam. Maka dimanakah persamaannya antara beliau yang menjenguknya untuk
mengajaknya kepada Islam dengan seseorang yang mengunjungi seorang pastur
untuk mengucapkan selamat atas kembalinya dari bepergian dan mengangkat
maknawiyahnya ?!, tidak mungkin keduanya bisa disamakan satu sama lain
kecuali oleh seorang yang jahil atau yang mengikuti hawa nafsunya”. (Majmu’
Fatawa Syeikh Utsaimin: 3/47)

Kesimpulan:

Pendapat yang rajih dalam
masalah ini adalah boleh mengucapkan selamat dengan syarat-syarat yang telah
kami kemukakan, meskipun untuk lebih amannya seseorang hendaknya menjauhi
mereka sama sekali dan tidak membaur dengan mereka.

Wallahu a’lam.