Apakah ada batasan jumlah bacaan surat yang harus dibaca dalam shalat Taraweh?

Alhamdulillah

Tidak batasan tertentu
jumlah surat yang harus dibaca dalam shalat Taraweh. Hanya saja, semakin
panjang bacaannya, selama tidak menyusahkan makmum, semakin utama shalatnya.

Al-Albany rahimahullah
berkata,

“Adapun membaca surat pada
shalat malam dalam qiyam Ramadan, atau lainnya, Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam tidak membatasinya dengan batasan yang tidak boleh
dilewati, baik ditambah atau dikurangi. Bacaan beliau shallallahu alaihi wa
sallam berbeda-beda panjang pendeknya. Kadang-kadang dalam satu rakaat
beliau membaca “Ya ayyuhal muzzammil.”, dia adalah surat yang terdiri dari
20 ayat. Kadang beliau membaca sekitar 50 ayat. Dan beliau pernah bersabda,
“Siapa yang shalat di malam hari, lalu membaca 100 ayat, tidak dicatat
sebagai orang-orang yang lalai.”

Dalam hadits yang lain
beliau bersabda, “(Membaca) 200 ayat, maka dia dicatat seabgai orang-orang
yang shalat penuh khusyu.”

Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam dalam satu malam dan dalam keadaan sakit, beliau membaca
tujuh surat yang panjang, yaitu; Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa, Al-Maidah,
Al-An’am, Al-A’raf dan At-Taubah.

Dalam kisah Huzaifah bin
Al-Yaman, yang shalat di belakang Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
diriwayatkan bahwa beliau membaca dalam satu rakaat surat Al-Baqarah,
kemudian An-Nisa, kemudian Ali Imran. Beliau membacanya dengan lambat dan
panjang.

Terdapat riwayat dengan
sanad yang shahih, sesungguhnya Umar bin Khattab, radhiallahu anhu
memerintahkan Ubay bin Ka’b untuk shalat menjadi imam dengan sebelas rakaat
di bulan Ramadan. Saat itu, Ubay shalat dengan surat-surat yang terdiri dari
100 ayat, sehingga makmum yang ada di belakangnya, ada yang bersandar dengan
tongkatnya karena lamanya shalat, dan mereka baru selesai shalat menjelang
fajar.

Juga terdapat riwayat
shahih dari Umar bin Khattab bahwa beliau memanggil para penghafal Al-Quran
di bulan Ramadan. Lalu beliau memerintahkan yang paling cepat bacaannya
untuk membaca 30 ayat (dalam satu rakaat), yang pertengahan 25 ayat,
sedangkan yang lambat 20 ayat.

Karena itu,
jika seseorang shalat malam seorang diri, dia dibolehkan memanjangkan
shalatnya sesukanya. Demikian pula jika yang menjadi makmumnya orang yang
setuju dengan bacaannya. Maka semakin panjang shalatnya, makin utama. Hanya
saja jangan berlebih-lebihan sehingga dia shalat pada seluruh malam kecuali
sedikit. Untuk meneladani Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang bersabda,
“Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad.”

Adapun jika
dia shalat sebagai imam, maka dia memanjangkan shalat apabila makmum di
belakangnya tidak merasa keberatan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu
alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian melakukan , maka
ringankanlah shalatnya. Karena di antara mereka ada anak kecil, orang tua,
orang lemah, orang sakit, yang memiliki kebutuhan.
Jika dia shalat seorang
diri, maka shalatlah sesukanya.” (Risalah Qiyam Ramadan)

Lihat soal no.
66504.