Pertama:

Ketika terjadi permasalahan dan perselisihan antara saya dan suami saya, suami saya selalu meminta saya agar pulang kembali ke rumah orang tua saya dengan dalih saya telah berbuat pembangkangan dan memberitahukan kepada saya bahwa saya telah kehilangan hak-hak saya yang wajib dipenuhinya sebab pembangkangan saya tadi. Menurut dia, orang tua sayalah yang wajib menanggung dan bertanggungjawab atas kehidupan saya. Bagaimana bisa demikian padahal jangankan di saat-saat kehidupan normal, saat dalam kondisi perceraian pun seorang suami masih berkewajiban memberikan dan menyediakan tempat tinggal dan lain sebagainya dari kewajiban-kewajiban suami bagi istrinya ?

Kedua:

Suami saya baru memberikan nafkah kepada saya setelah pernikahan kami berjalan setahun lebih tiga bulan. Namun begitu selama jangka waktu tersebut dia telah membelanjakan harta yang banyak untuk kepentingan dirinya pribadi, dan ketika terjadi suatu permasalahan – sebagaimana kondisi saat ini – suami saya menghimbau agar saya meminta uang kepada ayah saya.

Ketiga:

Pada saat akad nikah suami saya hanya membayarkan maharnya kepada saya separuhnya saja. Beberapa bulan yang lalu suami saya bertanya kepada saya tentang mahar saya dan saya masih tetap menginginkan sisa dari mahar saya. Pada saat itu saya mengatakan bahwa saya tidak menolak mahar dan tidak juga mengatakan iya maupun tidak, dan saat ini dia mengaku dan menuduhkan bahwa saya telah membatalkan mahar saya. Padahal saya sama sekali tidak menyatakan sebagaimana yang dituduhkan. Bagaimanakah hukumnya menurut syariat?

Keempat:

Suami saya merencanakan melakukan perjalanan ke Barcelona untuk menghadiri rapat yang mestinya tidak begitu mendesak untuk dihadiri, dan tidak ada seorang mahram pun yang menemani saya di negara di mana saya tingal selain mertua lelaki saya yang kondisinya sudah tua dan sangat lemah. Apakah wajib atas suami saya membawa serta saya dalam perjalanan tersebut ataukah tidak. Karena dia berpikiran akan mengirimkan saya kepada ayah saya selama masa kepergiannya?

Kelima:

Suami saya selalu menghina, mencemooh dan mengejek saya dan dia mengatakan Bahwa saya gila dan mengidap gangguan kejiwaan.

Keenam:

Suami memberitahukan kepada saya bahwa dia harus memiliki handphone yang baru, dan dia telah merencanakan untuk membeli handphone merk iphone terbaru, dia berdalih bahwa handphone tersebut akan dipergunakannya untuk bekerja meskipun kenyataannya dia telah memiliki “Notebook” yang setiap harinya dibawa dan dipergunakan untuk bekerja.

Ketujuh:

Suami saya selalu memukul saya terus-menerus, dan dia berprinsip selama tidak memukul bagian wajah maka hal tersebut dibolehkan dan tidak ada masalah.

Alhamdulillah …

Pertama :

Yang dimaksud
dengan Nusyuz seorang istri adalah jika dia melakukan kemaksiatan
kepada suaminya terhadap sesuatu yang wajib diberikan kepada suaminya dan
istri tidak memenuhinya.

Disebutkan
dalam kitab Ar
Raudl Al Murbi
Syarh Zaadul
Mustaqni,
hal.
356;

وهو (
أي : النشوز ) : معصيتها إياه فيم يجب عليها , مأخوذ من النشز ، وهو ما ارتفع
من الأرض , فكأنها ارتفعت وتعالت عما فرض عليها من المعاشرة بالمعروف ”

Yang dimaksud
Nusyuz adalah: “Kemaksiatan seorang istri terhadap suaminya dalam hal yang
wajib dilakukannya untuk suaminya, yang diambil dari kata An Nasyaz,
yaitu sesuatu yang tinggi dari permukaan bumi, seakan-akan ia menjadi
semena-mena dan menyalahi apa yang diwajibkan kepadanya dari interaksi
antara suami-istri secara baik.”

Dari sini bisa
diketahui, bahwa nusyuz atau pembangkangan istri adalah keangkuhan
seorang istri kepada suaminya dan kemaksiatannya terhadap sesuatu hak yang
wajib dipenuhinya untuk suaminya serta keluar dari ketaatan kepadanya dalam
hal yang wajib atas istri untuk mentaatinya.

Tidak semua
perbedaan pendapat atau keributan lalu sang isteri dianggap nusyuz. Tidak
termasuk sebagai pelaku nusyuz kecuali dengan ketentuan yang telah
disebutkan yaitu melakukan kemaksiatan dalam hak suami yang wajib ditunaikan.
Maka hendaklah memastikan pokok permasalahan sebelum memberikan vonis kepada
istri bahwa dia telah melakukan nusyuz.

Karena
kebanyakan suami mudah dan cepat memberikan predikat Nusyuz kepada
istrinya hanya karena perselisihan yang remeh yang terjadi antara keduanya
dan ini merupakan tindakan yang otoriter, lebih khusus lagi sesungguhnya
menghukumi istri dengan predikat Nusyuz akan menimbulkan
perkara-perkara yang besar, berupa ; hukuman dan pemukulan yang tidak sampai
menimbulkan bengkak serta digugurkannya hak-hak istri seperti tidak
diberikan nafkah dan lain sebagainya.

Al Qur’anulkarim
telah memberikan batasan tentang obat dari Nusyuz sebagaimana dalam firman
Allah Ta’ala :

وَاللَّاتِي
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (سورة النساء: 34)

“Wanita-wanita yang
kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka
di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu,
maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya
Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
(QS
An Nisaa: 34)

Untuk
mendapatkan manfaat yang lebih banyak hendaklah melihat secara detail
pendapat para ulama dalam memberikan solusi dari pembangkangan seorang istri
ini dalam fatwa no.

22216

Aas
dasar ini,
suami
yang terburu-buru mengusir istrinya dari rumah tempat tinggalnya,
 maka
perkaranya tidak terlepas dari dua kondisi berikut ini :

Ø 

Adakalanya istrinya
tersebut dizalimi dan tidak terjadi pembangkangan serta prilaku
penyelewengan darinya dan saat itu maka suami telah melakukan kezaliman
kepadanya ; karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman berkaitan dengan hak
istri-istri yang diceraikan :

وَاتَّقُوا
اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ (سورة الطلاق: 1)

  

“Bertakwalah kepada
Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan
janganlah mereka (di izinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan
perbuatan keji yang terang.: (QS At Thalaaq: 1)

Yang dimaksud oleh
Allah Ta’ala dalam ayat ini adalah : di saat mereka sedang menjalani masa
iddah. Jika
seorang suami dilarang mengusir istri yang diceraikannya dari rumah tempat
tinggalnya di saat masa iddahnya,
 maka
apalagi
 dengan
isteri yang
saat itu masih dalam ikatan suami-istri yang sah dan istri masih berada
dalam perlindungannya.

Ø 

Adapun jika memang
seorang istri telah nyata-nyata melakukan Nusyuz, kemudian suami
melakukan tindakan pengusiran dari rumahnya, maka yang demikian tersebut
telah melanggar manhaj Al Qur’an al Karim ; karena sesungguhnya maksud al
Qur’an al Karim dari langkah-langkah solutif perbuatan nusyuz adalah:
Suami mendidik dan meluruskan prilaku istri serta memperbaikinya, Yaitu
dengan memberinya nasehat kepadanya. Namun apabila istri enggan menerima
nasehatnya, maka suami memisahkannya dari tempat tidur.
Jika
dia belum sadar juga maka hendaklah suami memukulnya dengan pukulan yang
tidak meninggalkan bengkak dan bekas.

Kedua :

Kewajiban suami
terhadap istrinya adalah memberikan nafkah dengan cara yang baik, dan dalil
dari yang demikian itu adalah firman Allah Ta’ala  :

وَعَلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (سورة البقرة:
233)
  

Dan kewajiban ayah
memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. QS Al
Baqarah : 233.

Sabda
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam khuthbah beliau pada saat haji wada:

وَلَهُنَّ
عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (رواه مسلم، رقم 1218)

 “Dan
kewajiban atas kalian terhadap mereka – para istri – nafkah-nafkah mereka
serta pakian mereka secara baik.”
(HR. Muslim, no.
 1218)

Sabda
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kepada Hindun istri Abu Sufyan
radhiallahu anha,

خُذِي مَا
يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ (رواه البخاري، رقم 5364 ، ومسلم، رقم
3233)

 “Ambillah
sesuatu yang mencukupi buatmu dan anak-anakmu dengan cara yang baik.”
(HR.
Bukhari, no.
 5364
dan Muslim, no.
3233)

Hal
ini telah dijelaskan secara detail dalam fatwa no.

103885.

Kesimpulannya, 
barangsiapa
yang tidak memberikan nafkah yang wajib kepada istrinya pada rentang waktu
tertentu, maka sesungguhnya nafkah tersebut masih tetap dalam tanggungannya
dan istrinya berhak menuntutnya darinya.

Terdapat dalam
kitab Al Mughni,
karangan Ibnu Qudamah Rahimahullah,

 8/207 :

وَمَنْ تَرَكَ
الْإِنْفَاقَ الْوَاجِبَ لَامْرَأَته مُدَّةً ، لَمْ يَسْقُطْ بِذَلِكَ ،
وَكَانَتْ دَيْنًا فِي ذِمَّتِهِ ، سَوَاءٌ تَرَكَهَا لَعُذْرٍ أَوْ لغير عذر

“Barangsiapa
tidak memberikan nafkah yang wajib kepada istrinya pada jangka waktu
tertentu, maka yang demikian itu tidak serta-merta gugur dari tanggung
jawabnya.
Bahkan
merupakan hutang yang harus dilunasi,
baik
meninggalkan
hal
ini karena uzur maupun bukan karena uzur.”

Dan didalam kitab
Syarh Muntahal Iradaat, 3/230 disebutkan:

“Barangsiapa
yang meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang tiada batasnya dan pada
masa-masa tersebut dia tidak memberikan nafkah kepadanya, maka wajib atas
suami memberikan nafkah kepada istri selama kurun waktu yang ia tinggalkan;
Sebab
ketetapan statusnya sebagai seorang istri tetap menjadi tanggungannya
meskipun hakim tidak mewajibkannya.
Karena
Umar bin Khathab menulis dan mewajibkan kepada bagian yang mengatur urusan
pasukan kaum muslimin agar mereka mencatat kaum lelaki yang meninggalkan
istri-istri mereka, serta memerintahkan agar mereka memberikan nafkah kepada
istrinya atau menceraikan mereka.
Maka
jika mereka menceraikan istrinya, mereka
diperintahkan
mengirimkan nafkah kepadanya selama waktu-waktu yang ditinggalkan karena hal
itu merupakan hak istri yang wajib dipenuhi,
baik
dalam kondisi lapang maupun sulit, dan tanggungan tersebut tidak gugur
dengan berlalunya zaman, sebagaimana kewajiban yang tetap menjadi tanggungan
bagi orang yang menyewa rumah atau apartemen di tempati ataupun tidak maka
dia tetap harus membayar sewanya.”

Sebagai bahan
perhatian bahwa sesungguhnya kewajiban dalam memberikan nafkah  adalah
menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh istri berupa makan, minum,
pakaian, tempat tinggal, pengobatan atau membayarkan harga kebutuhan
tersebut kepada istri, dan jika suami telah menyediakan semua kebutuhan
tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban atasnya untuk memberikan kepada
istri berupa uang.

Ketiga :

Mahar merupakan hak
paten bagi seorang istri atas suaminya, dan hendaknya ia membayarkan lunas
semuanya tanpa ada kekurangan, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
 

وَءاتُوا
النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً  (سورة النساء: 4)

“Berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan.”
(QS
An Nisa :4)

Akan tetapi jika
seorang istri menggugurkan mahar yang wajib atas suami dari keinginan baik
darinya dan dari kerelaannya semata, maka suami boleh mengambilnya,
sebagaimana firman Allah Ta’ala :

فَإِنْ طِبْنَ
لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (سورة  النساء:
4)

“Kemudian jika
mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati,
maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi
baik akibatnya.” (QS An Nisaa: 4)

Atas dasar inilah,
maka yang wajib atas suami anda adalah membayarkan separo lagi dari mahar
yang masih menjadi tanggungannya selama anda tidak membatalkannya.
Adapun  ungkapan anda ketika dia bertanya kepada anda
bahwa
anda masih menginginkannya : Saya tidak
menggugurkannya,
hal ini
menunjukkan bahwa anda masih mempertahankan mahar tersebut, dan anda tidak
menggugurkannya.

Akan
tetapi jika telah terjadi kesepakatan bahwa suami akan menunda pembayarannya
pada batas waktu tertentu, maka anda tidak berhak memintanya kecuali apabila
memang sudah sampai pada waktu yang ditentukan.
Karena
menuntut hak dipenuhinya sisa dari pembayaran mahar hanya boleh dilakukan
pada saat terjadi perceraian atau sebab-sebab yang lain, atau terjadi
kematian salah satu dari kedua belah pihak.

Jika
suami meninggal terlebih dahulu,
sang
istri berhak mengambil dari peninggalan suami sebagai ganti dari mahar yang
tertunda pembayarannya sebelum dikeluarkan wasiatnya atau dibagikan harta
bendanya kepada ahli warisnya, kemudian baru mengambil bagian dari
peninggalan suaminya secara utuh, jika memang masih tersisa dalam
peninggalannya.

Apabila
istri yang meninggal terlebih dahulu sebelum suaminya : maka ahli
warisnyalah yang berhak mengambil bagian mereka dari mahar yang belum
terbayarkan sebagaimana mereka mewarisi dari harta benda sang istri, dan
dibagikan secara merata kepada mereka sesuai dengan pembagian hak waris
mereka, dan pembahasan tersebut telah dijelaskan dalam fatwa  no.

145955.

Keempat :

Tidak wajib bagi
suami anda untuk mengajak serta anda dalam perjalanannya jika memang
perjalanan dan kepergiannya tidak memakan waktu yang cukup lama, selama anda
tinggal ditempat yang aman yang bisa menjamin keamanan diri dan harta benda
anda. Adapun tidak adanya mahram yang bersama anda di mana anda tinggal
bukanlah suatu syarat,  sebab keberadaan seorang mahram itu disyaratkan
hanya ketika sedang menempuh perjalanan, dan bukan pada saat sedang mukim di
rumah.

Syaikh Bin Baaz
Rahimahullah berkata,  “Dan berdiamnya seorang wanita di suatu negara                            
(di rumahnya) tanpa disertai mahramnya, tidak ada mudharat dan tidak ada
yang patut dimasalahkan, apalagi apabila tidak ada bahaya yang mengancamnya.”
(Fatawa Islamiyyah,  3/82)

Kelima:

Apa yang dilakukan
oleh suami anda dengan mengolok-olok dan menghina anda serta menyebut anda
sebagai orang gila dan lain sebagainya; merupakan hal yang diharamkan.
Karena
sesungguhnya tidak dibolehkan mengolok-olok dan menghina sesama manusia,
tidak juga menyebutkan aib dan kekurangan atau dosa-dosa mereka, sebagaimana
firman Allah Ta’ala :

يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا
خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا
مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ
بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ
هُمُ الظَّالِمُونَ (سورة الحجرات: 11)

“Hai orang-orang
yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena)
boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang
mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita
lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik
dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri
dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.
Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang
siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.”
(QS
Al Hujurat : 11)

Telah
disebutkan penjelasannya tentang bagaimana hukumnya menghina dan
memperolok-olok itu pada Fatwa no.

125973.

Keenam:

Suami anda tidak
berhak melarang anda untuk memiliki handphone, ponsel atau alat komunikasi
yang modern lainnya, jika anda membelinya dengan harta benda anda sendiri.
Adapun
suami anda,
dia
tidak wajib
membelikannya untuk anda semua sarana komunikasi tersebut ; karena bukanlah
termasuk nafkah yang wajib dipenuhi oleh suami.
Akan
tetapi secara syari’at sangat dianjurkan baginya untuk menjaga perasaan anda
dan membuat nyaman hati anda dengan apa yang mampu ia lakukan
atau
melakukan hal lain yang bermanfaat dan dibolehkan.
Karena
hal ini termasuk dari
bagian
hubungan baik dengan sesama, dan cermin dari bagusnya budi pekerti yang
merupakan bentuk kebaikan yang dianjurkan oleh syari’at Islam kepada seluruh
umat manusia khususnya hubungan antara suami-istri.

Ketujuh:

Secara asal suami
yang memukul istrinya tidak dibolehkan dalam Islam, karena sesungguhnya
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan menyakiti kaum mukminin baik
laki-laki maupun perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Allah
Ta’ala berfirman :

وَالَّذِينَ
يُؤْذُونَ المُؤْمِنِينَ وَالمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ
احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (سورة الأحزاب:  58)

“Dan orang-orang
yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka
perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang
nyata.” (QS
Al Ahzab : 58)

Ibnu Jarir At
Thobari Rahimahullah mengatakan: “Pendapat yang benar dalam hal ini menurut
kami adalah, tidak boleh bagi seorang pun memukul orang lain apalagi
menyakitinya melainkan dengan alasan yang dibenarkan, sebagaimana firman
Allah Ta’ala :

وَالَّذِينَ
يُؤْذُونَ المُؤْمِنِينَ وَالمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ
احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (سورة الأحزاب: 58)

“Dan orang-orang
yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka
perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang
nyata.” (QS
Al Ahzab: 58)

Meskipun yang
dipukul adalah seorang istri dan yang memukulnya adalah suaminya sendiri,
atau seorang budak lelaki atau perempuan dan yang memukulnya adalah tuannya,
atau anak kecil yang dipukul oleh ayahnya, atau orang yang diberikan wasiat
oleh seorang ayah yang telah berwasiat kepadanya (tetap tidak boleh).” (Tahdzibul
Aatsar, 1/418)

Akan tetapi
syari’at Islam memperbolehkan bagi seorang suami memukul istrinya jika
memang nampak pembangkangan darinya, yang sebelumnya telah diberikan
wejangan namun belum diindahkan seperti di jauhi dari tempat tidur, namun
dia (isteri) tidak jera, maka pada saat itu diperkenankan bagi suami
memukulnya dengan syarat-syarat :

1-     

Hendaknya
pukulannya tidak membekas, sebagaimana hadist berikut, 

Dari Jabir
Radliyallahu Anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda
pada saat haji wada’ 

اتَّقُوا اللَّهَ
في النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ
وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ
لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذلك
فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غير مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ
وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (رواه مسلم، رقم 1218)

“Bertakwalah
kalian kepada Allah dalam hal wanita karena sesungguhnya kalian semua
menyunting dan mengambil mereka dengan jaminan Allah dan dihalalkan bagi
kalian kehormatan mereka dengan kalimat Allah, dan hak kalian atas mereka
adalah hendaknya mereka tidak memasukkan seorang lelakipun yang kalian benci
ke dalam bilik kasur-kasur kalian, dan jika mereka melakukan hal tersebut
maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menimbulkan bekas, dan bagi
mereka hak-hak atas kalian berupa rizqi-rizqi mereka dan pakian-pakaian
mereka secara baik.”
(HR.
Muslim, no.
1218)

2-     

Hendaknya
menghindari pukulan yang di arahkan ke wajah dan tempat-tempat yang
membahayakan, sebagaimana penjelasan yang telah dijelaskan pada fatwa
no.                                150762.

3-     

Hendaknya suami memiliki keyakinan bahwa pemukulan yang
diberikan akan memperbaiki prilakunya.
Apabila
tidak mendatangkan manfaat maka pemukulan tersebut tidak boleh dilakukan.

Terdapat dalam “
Syarhul Kabier wa Hasyiyatu Ad Dasuqi,

 343/2: “Adapun pemukulan,
 maka
hal tersebut tidak boleh dilakukan apabila tidak yakin akan mendatangkan
manfaat.”

Dari sini bisa
diketahui, “Sesungguhnya apa yang dikatakan oleh suami anda bahwa sah-sah
saja baginya memukul anda selama menjauhi area wajah, adalah ucapan yang
semena-mena dan menyalahi syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang di dalam
ucapannya terdapat kebohongan terhadap Allah Ta’ala sekaligus terhadap
agamanya dan tuduhan terhadap Allah yang Maha Suci dengan tanpa ilmu dan hal
ini termasuk bagian dari dosa-dosa besar. 

Kami nasehatkan
kepada anda ; hendaknya anda menjaga kasih sayang kepada suami anda dan
tetap berusaha memperbaiki hubungan anda dengannya.
Apabila
anda ingin menyelesaikan perkara anda dengan suami anda,
hendaklah
anda meminta
mediator yang akan memberikan nasihat yang bijak kepada kalian berdua,
baik dari anggota keluarga anda maupun dari keluarga suami, agar memperbaiki
hubungan antara kalian berdua. Dan apabila anda membatalkan sesuatu dari
mahar yang merupakan hak-hak anda yang berupa harta benda,
jika
hal itu akan memperbaiki hubungan antara kalian berdua, dan tidak ada masalah,
juga sebaiknya
anda melaksanakannya. Semoga Allah memberikan kemudahan
terhadap urusan kalian berdua dan semoga Allah menghimpunkan kebaikan bagi
kalian berdua.

Wallahu A’lam.