Saya mengetahui bahwa membaca bismilah ketika menyembelih binatang yang dimakan (dagingnya) adalah merupakan suatu keharusan. Dan tidak diperbolehkan makan yang tidak disebutkan nama Allah. Akan tetapi pada suatu waktu, seorang muslim mengharuskan dia bepergian ke negara non Islam dan tinggal di sana beberapa tahun untuk bekerja atau belajar. Apakah hal itu benar-benar dilarang memakan daging selama waktu itu atau hal itu termasuk dalam kondisi darurat seperti ini untuk makan daging atau dianggap halal jika membaca bismilah ketika makan?

Alhamdulillah

Pertama:

Membaca basmalah termasuk
syarat halalnya sembelihan. Tidak gugur karena lupa atau tidak tahu, menurut
pendapat terkuat di antara ahli ilmu. Silahkan lihat soal no.
85669.

Kedua:

Dihalalkan sembelihan ahli
kitab (Yahudi dan Nasroni) dengan dua syarat;

Pertama: Menyembelihnya
seperti orang Islam menyembelihnya. Hendaknya dipotong urat makanan dan urat
nafasnya hingga darahnya mengalir. Kalau dibunuh dengan dicekik atau
disetrum listrik atau ditenggelamkan di air, maka sembelihannya tidak halal.
Begitu juga orang Islam kalau melakukan hal itu, maka tidak halal
sembelihannya.

Kedua; Tidak menyebut nama
selain Allah. Seperti nama Isa Al-Masih atau lainnya berdasarkan firman
Allah Ta’ala:

وَلَا
تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

(سورة الأنعام: 121)

“Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS.
Al-An’am: 121)

Dan firman-Nya terkait dengan
yang diharamkan,

إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ  (سورة

البقرة: 173)

“Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al-Baqarah: 173)

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Maksud di sini apa yang disebut nama selain Allah
ketika menyembelih seperti menyebut ‘Dengan nama Al-Masih’ atau ‘Dengan Nama
Muhammad’ atau ‘Dengan nama jibril’ atau ‘Dengan Nama Latta’ dan semisal
itu.”  (Tafsir Surat Al-Baqarah)

Masuk dalam pengharaman apa
yang mereka sembelih dalam rangka mendekatkan (diri) untuk Al-Masih atau
Zahrah. Meskipun mereka tidak menyebut nama selain Allah. Ini juga
diharamkan. Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Apa yang disembelih
oleh ahli kitab untuk perayaan mereka dan sembelihan apa saja yang ditujukan
kepada selain Allah itu seperti yang disembelih oleh orang Islam dalam hadyu
dan sembelihan mereka, untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hal itu seperti
apa yang mereka sembelih untuk Al-Masih dan Zahrah. Dari Ahmad untuk hal itu
ada dua riwayat yang terkenal dalam nashnya tidak diperbolehkan memakannya
meskipun tidak menyebut nama selain Allah Ta’ala. Dinukilan larangan hal itu
dari Aisyah dan Abdullah bin Umar.” (Iqtidho Sirotol Mustaqim, 1/251).

Ketiga; Kalau orang Islam
atau ahli kitab menyembelih, dan tidak mengetahui apakah disebutkan nama
Allah atau tidak, maka diperbolehkan makan darinya dan membaca bismillah
bagi orang yang memakan. Sebagaimana diriwayatkan Bukhari, (2057) dari
Aisyah radhiallahu anha bahwa suatu kaum bertanya,

“Wahai Rasulullah,
sesungguhnya suatu kaum mengantarkan daging kepada kita, kami tidak
mengetahui apakah  dia menyebut nama Allah atau tidak (saat menyembelih).
Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

سَمُّوا
اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ

“Hendaklah kalian baca
bismillah dan makanlah.”

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Tidak harus bertanya, siapa yang menyembelih,
(apakah) orang Islam atau ahli kitab bagaimana cara menyembelihnya. Apakah
membaca bismillah atau tidak? Bahkan tidak layak. Karena hal itu termasuk
berlebihan dalam beragama. Sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam makan
dari apa yang disembelih Yahudi tanpa menanyakan kepada mereka. Dalam shahih
Bukhari dan lainnya dari Aisyah radhiallahu anha bahwa orang-orang bertanya
kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Sesungguhnya kaum non muslim
mengantarkan daging kepada kami, kami tidak mengetahui apakah mereka
menyebut nama Allah atau tidak.” Maka beliau bersabda, “Hendaknya kalian
baca bismilah dan makanlah.” (Aisyah) mengatakan, “Mereka baru masuk Islam.
Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepada mereka memakannya
tanpa menanyakannya, padahal orang-orang yang datang itu, boleh jadi tidak
mengerti hukum-hukum Islam, karena mereka baru masuk Islam.” (Risalah Fi
Ahkami Udhiyah Wazakat karangan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah)

Keempat; Berdasarkan
penjelasan tadi, maka siapa yang bepergian ke negara non Islam yang
mayoritas penyembelihnya adalah orang Nashrani dan Yahudi, maka dihalalkan
makan dari sembelihan mereka, kecuali kalau diketahui mereka menyembelih
dengan memakai listrik atau menyebutkan selain nama selain Allah seperti
tadi. Adapun kalau orang yang menyembelih itu paganis atau komunis, maka
sembelihannya tidak halal. Kalau sembelihannya diharamkan, maka tidak
diperbolehkan makan darinya walau dengan alasan terpaksa selama untuk
menjaga kehidupannya dia dapat memakan ikan atau sayuran dan semisalnya.

Syekh Abdurrahman Barrak
hafizahullah mengatakan, “Daging yang didatangkan dari negara kafir itu
bermacam-macam. Sementara kalau ikan itu halal semuanya karena kehalalannya
tidak tergantung dari penyembelihan dan juga tidak diharuskan menyebutkan
nama Allah.

Sementara yang lainnya, kalau
hasil daging dari pabrik atau perorangan milik ahli kitab dari kalangan
Yahudi dan Nashrani tidak mengetahui cara membunuh hewan dengan seterum
listri, mencekik atau memukul hewan di kepalanya seperti yang dikenal di
barat. Maka daging ini halal berdasarkan Firman Allah:

الْيَوْمَ
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ
لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ

“Pada hari ini dihalalkan
bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab
itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS.
Al-Maidah: 5)

وَلَا
تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS.
Al-An’am: 121)

Kalau mereka membunuh hewan
dengan sebagian cara ini, maka dagingnya haram, karena hal itu termasuk
tercekik dan terpukul. Kalau daging yang dihasilkan dari selain Yahudi dan
Nashrani, maka daging yang didatangkan termasuk haram. Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS.
Al-An’am: 121)

Bagi orang Islam, hendaknya
bersungguh-sungguh menjauhi dipastikan haram dan menjaga diri dari barang
yang syubhat dalam rangka menjaga keselamatan agamanya dan keselamatan
badannya dari mengkonsumsi yang haram.”

Wallahu a’lam
.