Seseorang mendapatkan janabah, dan ingin mandi janabah dia mengatakan, “Saya tunggu (sabar) sampai datang waktu (shalat) jumaah kemudian saya mandi sekali mandi untuk jumah dan janabah bersamaan. Hal itu setelah shalat subuh, akan tetapi ketika datang waktu (shalat) jumah, saya mandi untuk jumah dan lupa meniatkan mandi janabah, kemudian shalat secara sempurna sampai waktu zuhur hari sabtu. Dan shalat zuhur menjadi imam untuk orang. Setelah zuhur teringat, apakah shalatnya dan shalat orang-orang dibelakangnya sah? Apakah perlu memberitahukan kepada orang-orang akan hal itu? Terimakasih.

Alhamdulillah

Pertama:

Yang utama itu bersegera
mandi dikhawatirkan lupa, hal itu telah dijelaskan pada jawaban soal no.
20847.

Kedua;

Siapa yang mandi dengan
niatan mandi jumah lupa dari hadats besar, maka hadatsnya hilang menurut
pendapat terkuat diantara pendapat para ulama.

Bahuti rahumahullah
mengtakan, “Kalau berniat mandi sunah seperti mandi jumah dan ied, diterima
untuk mandi wajib janabat atau lainnya. Kalau sekiranya lupa untuk hadats
yang diwajibkannya.” Selesai dari ‘Kasyaful Qana’, (1/89).

Hijawi dalam ‘Zadul Mustaqni’
mengatakan, “Kalau berniat mandi sunah, diterima untuk yang wajib.” Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Contohnya  mandi bagi orang yang habis memandikan
mayit, mandi untuk ihram atau mandi untuk wukuf di Arafah ini termasuk mandi
sunah. Begitu juga mandi jumah menurut mayoritas ulama. Yang Nampak dari
perkataan pengarang (Hijawi) – dan ini pendapat mazhab –  meskipun teringat
dia harus mandi wajib. Sebagian teman-teman mazhab membatasi kalau lupa
hadatsnya. Maksudnya lupa janabat. Kalau tidak lupa, maka tidak dapat
menghilangkan (hadast). Karena mandi sunah bukan untuk hadats, kalau bukan
untuk hadats, maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,
“Sesungguhnya amalan tergantung dengan niatan.” Orang ini tidak berniat
kecuali hanya mandi sunah. Sementara dia mengetahu ada kewajiban (mandi)
janabat. Dan dia teringat, bagaimana dapat menghilangkan hadats?

Pendapat ini –membatasi hanya
bagi orang yang lupa- bisa dijadikan patokan. Ta’lil (alasan) mazhab adalah
bahwa mandi sunah itu bersuci secara syari, maka dapat menghilangkan hadats,
akan tetapi alasan ini kurang tepat. Karena tidak diragukan lagi ia termasuk
mandi yang disyareatkan. Akan tetapi lebih rendah dibandingkan dengan mandi
wajib dari janabat. Bagaimana yang sunah itu kuat sampai dapat diterima
untuk yang wajib padahal ia lebih tinggi?

Akan tetapi kalau dia lupa,
maka termasuk uzur. Contohnya, kalau dia mandi jumah –menurut pendapat  ia
sunah – dan dia mendapat janabat, akan tetapi tidak teringat. Atau tidak
tahu dengan janabat kecuali setelah shalat. Seperti kalau dia bermimpi dan
tidak tahu kecuali setelah shalat, maka shalat jumahnya sah karena
janabatnya sudah hilang. Tapi kalau dia tahu dan berniat mandi sunah saja,
maka pendapat yang mengatakan diterima, dalam diriku ada yang kurang pas.”
Selesai dari ‘Syakth Mumti’, (1/201).

Dari sini, maka mandi anda
sah dan dapat menghilangkan janabah sementara shalat anda juga sah.

Wallahu a’lam.