Apa hukum berikut; Seandainya seseorang berwudu kemudian mengenakan dua kaos kaki, lalu wudunya batal, kemudian dia melepas kedua kaos kakinya beberapa saat untuk memakai krim di kakinya, kemudian dia mengenakan kaos kakinya lagi, apakah dia diharuskan membasuh kedua kakinya lagi jika hendak berwudu?

Alhamdulillah.

Tidak
sah mengusap kedua kaos kaki dalam berwudu kecuali memakainya dalam keadaan
suci. Hal itu telah dinyatakan dalam sunnah Nabi yang shahih.  

Imam
Bukhari meriwayatkan, no. 206, dan Muslim, no. 274, dari Mughirah bin
Syu’bah radhiallahu anhu, dia berkata:
‘Aku bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan, maka
aku bermaksud melepaskan kedua khufnya, lalu dia berkata, ‘Biarkan keduanya,
sesungguhnya aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lalu beliau mengusap
keduanya.’

Dalam
redaksi lain yang diriwayatkan Abu Daud, no. 151, ‘Biarkan kedua khuf itu,
sesungguhnya aku memakainya pada kedua kakiku dalam keadaan suci.’

Imam
Nawawi berkata, ‘Dalam riwayat ini terdapat dalil bahwa mengusap kedua khuf
tidak dibolehkan kecuali dia berada dalam keadaan suci secara sempurna.’

Ibnu
Qudamah berkata dalam kitab Al-Mughni, 1/174,’Aku tidak mengetahui adanya
perbedaan pendapat tentang disyaratkannya bersuci dalam hal kebolehan
mengusap khuf.’

Imam
Malik berkata, ‘Sesungguhnya kedua khuf boleh diusap bagi seseorang yang
mengusap kedua khuf dalam keadaan suci dengan berwudu. Siapa yang mengenakan
khuf pada kedua kakinya dalam keadaan tidak suci dengan berwudu, maka dia
tidak boleh mengusap kedua khufnya.’ Al-Muwaththa, 1/37

Dikatakan dalam Al-Muntaqa fi Syarhi Al-Muwathth, 1/78, ‘Hal ini terjadi
misalnya jika seseorang memakai kedua khufnya dalam keadaan suci setelah
berwudu, kemudian dia berhadats, lalu kedua khufnya dilepas, kemudian dia
memakai kedua khufnya lagi, maka hilanglah hukum bahwa dia memakai kedua
khufnya dalam keadaan suci, maka hukum baginya adalah memakai kedua khuf
dalam keadaan tidak suci. Memakai kedua khuf dalam keadaan suci merupakan
syarat dibolehkan mengusap bagian atas khuf (dalam berwudu).’

Dengan
demikian, siapa yang melepas kedua kaos kakinya, kemudian dia memakai lagi
keduanya dalam keadaan tidak suci, maka tidak dibolehkan baginya mengusap di
atasnya. Dia harus membasuh kedua kakinya dalam berwudu. Meskipun masa
mencopot kedua kaos kakinya hanya beberapa detik saja, hukumnya tidak
berbeda, karena ketika itu dia dikatakan memaki kedua kaos kaki dalam
keadaan tidak suci, dan karenanya tidak dibolehkan baginya untuk mengusap di
atasnya.

Wallahua’lam.

Sebagai tambahan, silakan perhatikan soal no.
9640.