Kami mengeluhkan permasalahan di Inggris terkait dengan waktu shalat fajar, dimana waktu shalat masuk sekitar pada jam satu dimana malam waktu itu masih gelap. Sementara terbitnya matahari pada jam 4:50 pagi. Akan tetapi terlihat cahaya di ufuk satu setengah jam dari waktu syuruq. Apakah diperbolehkan menahan pada waktu itu, perlu diketahui bahwa waktu fajar adalah pada jam 1:08 pagi, sementara shalat ditunaikan pada jam empat?
Alhamdulillah
Pertama:
Waktu yang diharuskan menahan
dari pembatal adalah semenjak terbit fajar shodiq sebagaiamana firman Allah
Ta’ala:
وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ)
البقرة/187
“dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” QS.
Al-Baqarah: 187
Diriwayatkan Bukhori, 617
dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu alalihi
wa sallam bersabda:
إِنَّ
بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا ، حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ
أُمِّ مَكْتُومٍ ) وَكَانَ رَجُلًا أَعْمَى لَا يُنَادِي ، حَتَّى يُقَالَ لَهُ
: أَصْبَحْتَ أَصْبَحْتَ
“Sesungguhnay Bilal Azan
waktu malam, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum memanggil
(azan), dimana beliau beliau adalah orang buta tidak azan sampai dikatakan
kepadanya ‘Telah pagi, telah pagi.”
Telah ada dalam ‘Fatawa
Lajnah Daimah vol I, (10/283), “Asal dalam menahan dan berbuka bagi orang
berpuasa adalah firman Allah Ta’ala:
وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ)
البقرة/187
“dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” QS.
Al-Baqarah: 187
Makan dan minum diperbolehkan
sampai terbit fajar yaitu benang putih dimana Allah menjadikannya maksimal
diperbolehkan makan dan minum. Kalau telah jelas fajar kedua, maka
diharamkan makan dan minum dan pembatal lainnya. Siapa yang minum sementara
dia mendengar azan fajar, kalau azannya telah terbit fajar kedua, maka dia
harus mengqodo. Kalau sebelum terbit (fajar), maka tidak perlu mengqodo.”
Selesai
Maka dari sini, kalau
seseorang di suatu negara ada malam dan siang, maka dia diwajibkan menahan
dari pembatal semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari. Baik panjang
maupun pendek. Baik panjang atau pendek waktu antara terbit fajar dan terbit
matahari. Untuk faedah silahkan melihat dalam jawaban soal no.
106527 dan no. 2196.
Kedua:
Tidak mengapa mengakhirkan
shalat fajar sampai sebelum terbit matahari lima puluh menit. Hal itu karena
waktu shalat fajar memanjang semenjak terbit fajar sampai terbitnya matahari
berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
وَوَقْتُ صَلاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ
الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ
) رواه مسلم (612)
.
“Dan waktu shalat subuh
semenjak terbit fajar selagi belum terbit matahari.” HR. Muslim, 612.
Wallahu a’lam
.
