Pertanyaanku terkait dengan bid’ah. Saya melihat di masjid, sebagian saudara seringkali melakukan prilaku yang saya kira itu bid’ah. Akan tetapi saya membutuhkan kepastian hal itu dari sumbernya. Saya ingin meluruskan prilaku ini dengan secara bijaksana insya Allah, jika hal itu tidak benar.

1. Meniup di tangan dan mengusap kedua mata dengan ibu jari setelah berdoa

2. Selalu mengakhiri doa dengan Al-Fatihah

3. Mencium Al-Qur’an ketika mengambil dan mengembalikannya

4. Menggoyang-goyangkan kepala saat duduk dalam shalat atau membaca Al-Qur’an.

Alhamdulillah

Dalam beribadah harus bersandar dengan dalil dari Al-Qur’an
dan Sunnah yang shahih. Di antara  kaidah syariat ini adalah bahwa Allah
tidak disembah kecuali dengan apa yang disyariatkan. Dan tidak disembah
dengan (melakukan) bid’ah. Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,
“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami yang tidak ada
(tuntunannya) maka ia akan tertolak.” Maksudnya amalannya sia-sia dan
tertolak serta tidak diterima oleh Allah. Mengakhiri doa dengan Al-Fatihah
tidak ada dalilnya, baik dari kitab maupun sunnah.
Begitu juga
meniup  tangan dan mengusap kedua matanya dengannya setelah berdoa.

As-Syuqairi rahimahullah menyatakan, “Termasuk bid’ah adalah
mencium kuku kedua ibu jari dan mengusap kedua mata dengannya setelah berdoa
selesai shalat. Demikian juga mengumpulkan jari jemari kedua tangan lalu
meletakkan di kedua mata setelah shalat diserta bacaan yang mereka baca
adalah bid’ah (As-Sunan wal Mubtadi’at, hal. 71)

Masalah mencium mushaf, Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta 

Dalam kitab Al-Adab As-Syariyyah, (2/273 cetakan Ar-Risalah)
karangan Ibnu Muflih, terdapat pernyataan sebagai berikut, “Adapun
pendapatnya (Imam Ahmad) adalah abstain (tekait dengan mencium mushaf) dan
menjadikan di kedua matanya. Al-Qodhi mengatakan di kitab Al-Jami Al-Kabir:
“Sesungguhnya sikap absatinnya beliau meskipun perbuatan tersebut mengandung
pemuliaan dan penghormatan, karena sebuah ibadah, jika tidak dapat menerima
 qiyas (analogi) tidak, maka tidak dianjurkan untuk melakukannya. Meskipun
di dalamnya ada pengagungan kecuali ada pernyataan jelas secara nash.
Tidaklah anda melihat Umar ketika melihat Hajar (aswad) mengatakan, “Kamu
tidak dapat memberikan bahaya dan manfaat, jika saya tidak melihat
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam menciummu, maka saya tidak akan
menciummu.” (HR. Bukhari, 1597 dan Muslim, 1270)

Sedangkan miring dan bergerak-gerak ketika membaca Al-Quran
dan shalat, hal itu termasuk prilaku orang Yahudi, dan termasuk sikap dalam
peribadatan mereka.
Maka seorang
muslim tidak selayaknya dengan sengaja melakukan hal itu. (silahkan lihat
kitab “Bida’ul Qurraa, Bakr Abu Zaid, hal. 57).

Sikap bijak dalam mengingkari seperti yang anda sebutkan
dalam pertanyaan perlu mendapatkan apresiasi. Caranya meminta kepada mereka
dalil terhadap ibadah yang mereka lakukan dan kedudukannya. Karena tidak
dibolehkan beribadah kecuali dengan adanya dalil seperti tadi. Dalilnya
diminta dari orang yang melakukanya, bukan dari orang yang mengingkarinya.
Semoga Allah
memberikan taufik kepada anda untuk mendapatkan semua kebaikan. Shalawat
semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad.