Di sana ada nanah yang keluar dari kemaluanku dalam beberapa waktu karena sakit dalam kencing, apakah hal ini merusak puasa, shalat dan wudu?

Alhamdulillah

Kalau puasa, hal itu tidak
merusaknya tapi dia harus bersuci dan shalat. Nanah yang keluar dari tempat
keluarnya kencing itu dianggap najis. Kalau kadang keluar dan seringnya
tidak keluar, maka harus dibersihkan setiap kali keluar dan membersihkan
yang terkena badan dan bajunya, dan termasuk membatalkan wudu. Kalau hal itu
keluar waktu shalat, maka hal itu dapat membatalkannya, sehingga shalatnya
harus dihentikan. Hendaknya dia membersihkannya dan berwudu serta memulai
shalat lagi. Kalau keluarnya terus menerus, maka ia hukumnya seperti orang
beser. Maka hendaknya dia Istinja dan membersihkan tempat najisnya, lalu
menahannya pempers agar tidak mengenai bajunya dan menghalangi menyebarnya
najis, kemudian berwudu untuk setiap waktu shalat. Tidak berpengaruh jika
nanah masih keluar setelah itu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah ditanya tentang seseorang keluar nanah tidak berhenti dari
kemaluannya. Apakah shalatnya sah padahal masih keluar darinya? Maka beliau
menjawab, “Dia tidak boleh membatalkan shalatnya, justeru harus shalat
sesuai kemampuannya. Kalau najisnya tidak berhenti selama dia berwudu dan
shalat. Maka shalat sesuai kondisinya setelah berwudu. Meskipun keluar najis
dalam shalat. Akan tetapi dia harus memakai pempers agar najisnya tidak
berceceran.” Wallahua’lam (Majmu Fatawa, 21/219). Silahkan merujuk jawaban
soal no. 20474.

Wallahu a’lam
.