Apakah boleh membayarkan zakat fitrah dengan gula, teh dan makanan kalengan ?
Alhamdulillah
Pertama:
Tidak boleh membayarkan zakat
fitrah kecuali dengan makanan yang dijadikan makanan pokok.
Hal itu sebagaimana yang
diriwayatkan oleh al Bukhori (1510) dari Abu Sa’id al Khudri –radhiyallahu
‘anhu- berkata:
” كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، وَكَانَ طَعَامَنَا
:
الشَّعِيرُ ، وَالزَّبِيبُ ، وَالْأَقِطُ ، وَالتَّمْرُ”.
“Dahulu kami membayarkan
zakat pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada hari raya
idul fitri satu sha’ dari makanan, dan makanan kami adalah gandum, kismis,
keju dan kurma”.
Mereka semuanya dahulu
membayarkan satu sha’ dengan makanan pokok mereka.
Adapun makanan yang tidak
menjadi makanan pokok maka tidak boleh dibayarkan untuk zakat fitrah.
Disebutkan dalam al Mausu’ah
al Fiqhiyah (6/44): “Yang dimaksud dengan al Quut adalah gandum, beras dan
semua yang bisa dijadikan makanan pokok dan bisa dikonsumsi seterusnya”.
Sebagaimana diketahui bahwa
gula dan teh –meskipun menjadi kebutuhan banyak orang- namun bukan termasuk
makanan pokok. Atas dasar itu maka tidak boleh membayarkan zakat fitrah
dengan keduanya.
Kedua:
Adapun makanan kalengan jika
termasuk makanan pokok bagi banyak orang, maka tidak apa-apa membayarkannya
sebagai zakat fitrah, seperti makanan kalengan dari kacang tanah, buncis,
jagung, kacang polong, kedelai dan lain sebagainya.
Sebaiknya perlu waspada
dengan makanan kalengan tersebut; karena biasanya dengan bahan lain pada
makanan tersebut, maka perlu diperhatikan masalah seperti itu pada saat
menakar atau menimbangnya.
Ibnu Qudamah berkata:
“Jika bahan tambahannya lebih
banyak takarannya, dan sampai dianggap tidak murni lagi, maka tidak sah
dibayarkan sebagai zakat fitrah, namun jika bahan tambahannya tidak banyak
maka boleh dibayarkan sebagai zakat fitrah jika takarannya lebih dari satu
sha’ dari pada bahan campurannya, sehingga bisa dipastikan bahwa yang
dibayarkan adalah benar-benar satu sha’ penuh”. (Al Mughni / Ibnu Qudamah:
4/294)
Al Mardawi berkata:
“Kalau misalnya dibolehkan
meskipun apa yang tidak dibolehkan banyak, jika melebihi ukurannya, maka
menjadi kuat”. (Al Inshaf: 3/130)
Apa yang disampaikan oleh al
Mardawaih itulah yang benar; karena yang dimaksud adalah membayarkan zakat
sebanyak satu sha’ dari makanan. Jika dia membayarkannya dengan kacang tanah
yang kemasan dan biji kacangnya mencapai satu sha’ maka tidak masalah;
karena dia telah menunaikan sesuai dengan yang diwajibkan, yaitu;
membayarkannya sebanyak satu sha’ dari makanan pokok, sementara bahan-bahan
campurannya pada kacang tersebut ditambahkan untuk menjaganya dari kerusakan
atau menambah rasa tertentu, maka bahan tambahan tersebut tidak dianggap aib.
Wallahu A’lam.
