Saya tinggal sendirian tanpa mahram di negara Arab Muslim untuk belajar di Universitas yang tidak campur baur laki-laki dan perempuan. Sebenarnya paman sepersusuan saya tinggal dalam satu komplek, tapi ia hampir tidak pernah mengunjungi saya, atau saya harus pulang ke keluarga dan belajar di Universitas yang campur baur laki-laki perempuan, dan terdapat kemungkaran. Mana yang harus saya pilih?. Juga tidak memungkinan untuk tinggal di rumah saja dan tidak belajar, karena Bapak saya akan marah besar, dan beliau pemahaman agamanya belum begitu baik. Apa yang harus saya lakukan?, Jazakumullah Khoiran
Alhamdulillah
Pertama:
Ikhtilath itu diharamkan di tempat kerja dan tempat belajar;
karena akan menimbulkan madharat dan kerusakan. Lihatlah pada jawaban soal
nomor: 12000 dan
103044
Tidak boleh bagi orang tua wali mahasiswi ini membiarkannya
belajar di tempat yang campur baur antara laki-laki dan perempuan. Kalau
dibiarkan ini bagian dari menyalah gunakan amanah seorang anak. Yang wajib
dilakukan orang tua adalah melarangnya agar tidak terjerumus dalam perbuatan
haram dan dosa, dan menjaga kehormatannya.
Kedua:
Seorang wanita tidak boleh bepergian sendiri tanpa mahram,
hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
(لا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلا مَعَ ذِي
مَحْرَمٍ) رواه البخاري (1862) .
“Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama
mahramnya”. (HR. bukhori 1862)
Imam Muslim 1339 meriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu
‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
(لا يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ إِلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ).
“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada
Allah dan hari akhir untuk bepergian dalam jangka waktu satu hari kecuali
dengan mahram”.
Adapun jika anda bermukim di kota tertentu tanpa mahram,
tidak termasuk yang dilarang, jika ia merasa aman, dan selalu muraqabatullah
(merasa diawasi oleh Allah) ketika masuk dan keluar rumah, dan menjauhi
ikhtilath dengan laki-laki.
Jadi, ketika anda berangkat ke negara tempat anda belajar
dengan diantar mahram, dan di sana anda berada pada tempat yang aman, dan
terkondisi dengan rambu-rambu syari’ah ketika anda keluar menuju kampus,
maka hal ini tidak apa-apa.
Kalau misalnya anda tidak memiliki mahram yang mengantarkan
anda ketika pulang dan pergi, dan keluarga anda bersikeras agar anda belajar
dengan salah satu pilihan di atas, maka yang menjadi kaidah adalah memilih
yang paling kecil mafsadatnya untuk menahan mafsadat yang lebih besar.
Maka anda harus memilih yang paling sedikit keburukannya,
tentu ini membutuhkan waktu dan fikiran untuk menentukan pilihan. Bisa jadi
safar anda lebih kecil madharatnya; karena anda selamat dari ikhtilath, tapi
konsekuensinya anda tinggal sendirian dan jauh dari keluarga. Jika anda bisa
menghubungi paman sepersusuan anda agar anda lebih tenang, maka hal ini
lebih baik.
Anda juga hendaknya selalu berusaha keras agar keimanan anda
bertambah, perkuat hubungan dengan Allah Ta’ala, mencari teman yang
sholihah, menyibukkan diri dengan kegiatan bermanfaat, seperti; menghafal al
Qur’an, menjaga shalat dan puasa sunnah.
Kami memohon kepada Allah agar anda diberikan petunjuk
oleh-Nya.
Wallahu a’lam.
