Apakah wanita yang menunggu terbitnya matahari dengan berzikir dan shalat dua rakaat setelah matahari terbit, pahalanya sama dengan pahala orang laki yang melakukan hal yang sama di masjid?
Alhamdulillah
Hadits
yang diriwayatkan tentang keutamaan dua rakaat setelah orang yang shalat
Shubuh duduk di tempat shalatnya hingga matahari terbit –terlepas adanya
perbedaan ulama tentang keshahihannya- dibatasi dengan pelaksanaannya secara
berjamaah.
Teksnya
sebagai berikut;
Dari
Anas bin Malik radhiallahu anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى
الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ، ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ
الشَّمْسُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ
وَعُمْرَةٍ . قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ (رواه الترمذي، رقم 586، وقال : حسن غريب . وصححه
الألباني في ” السلسلة الصحيحة، رقم 3403)
“Siapa yang shalat Shubuh secara berjamaah, kemudian duduk
berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian dia shalat dua
rakaat, maka baginya pahala bagaikan pahala haji dan umrah. Dia (Anas)
berkata, ‘Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Sempurna,
sempurna, sempurna”
(HR. Tirmizi, no. 586, dia berkata, hasan gharib. Dishahihkan
oleh Al-Albany dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 3403)
Pada dasarnya, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
‘Secara berjamaah’ bersifat mengikat, berarti tidak berlaku bagi orang yang
shalat Fajar di rumahnya atau tidak berjamaah di masjid lalu dia duduk
berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, sehingga dia tidak mendapat
pahala dan keutamaan khusus tersebut, maksudnya pahala haji dan umrah secara
sempurna. Apalagi bahwa yang lebih utama bagi wanita adalah shalat di
rumahnya, bukan di masjid. Akan tetapi tetap baginya mendapatkan pahalan dan
keutamaan yang banyak secara umum. Sebab berzikir kepada Allah merupakan
ibadah yang paling utama dan ibadah yang paling dicintai di sisi Allah.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya pertanyaan berikut;
“Apakah hadits ‘Siapa yang shalat Shubuh berjamaah kemudian
duduk untuk berzikir kepada Allah…. ‘ mencakup wanita juga, khususnya
apabila dia shalat di rumah seorang diri, tidak berjamaah?”
Beliau rahimahullah menjawab;
Hadits yang berbunyi, ‘Siapa yang shalat Shubuh berjamaah,
kemudian duduk di tempat shalatnya untuk berzikir kepada Allah hingga
matahai terbit, kemudian shalat dua rakaat –maksudnya setelah matahari
meninggi seukuran tombak- maka baginya bagaikan pahala haji dan umrah,
sempurna, sempurna.” Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits ini tidak shahih
dan menganggapnya sebagai hadits dha’if.
Seandainya pun di anggap shahih, maka yang dimaksud hanya
bagi kaum laki-laki saja. Karena wanita tidak diperintahkan shalat
berjamaah, maka dengan demikian, hadits ini khusus berlaku bagi orang yang
diperintahkan shalat berjamaah, yaitu kaum laki-laki. Akan tetapi seandainya
seorang wanita duduk di tempat shalat dalam rumahnya untuk berzikir kepada
Allah Azza wa Jalla hingga matahari terbit setinggi tombak, kemudian shalat
dua rakaat, mudah-mudahan baginya pahala atas perbuatannya. Sebagaimana
diketahui bahwa waktu pagi dan siang, keduanya merupakan waktu untuk
bertasbih dan berzikir kepada Allah Azza wa Jalla.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْراً كَثِيراً . وَسَبِّحُوهُ
بُكْرَةً وَأَصِيلاً
(سورة الأحزاب: 41)
“Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut
nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya” (QS. Al-Ahzab: 41)
Fatawa Nurun Aladdarb, Fatawa Ash-Shalah/Shalat Dhuha
Perhatikan soal jawab no.
100009
Wallahu a’lam.
