Pertanyaanku seputar pencegahan kehamilan yang dilakukan secara moderen, prosesnya dengan cara meletakkan semacam spiral karet yang padanya mengandung hormon yang bisa mencegah kehamilan, dengan cara mencegah sel telur yang subur dari melekat ke dinding rahim. Sebagaimana diketahui sesungguhnya banyak macam-macam lain dari cara mencegah kehamilan yang menghalangi pembuahan. Jika cara tersebut berbeda dengan cara tradisional yang dahulu digunakan yaitu hanya sekedar mencegah kesuburan, maka apakah cara yang moderen yang telah disebutkan di atas hukumnya halal ataukah haram. Karena sesungguhnya pertanyaan yang dilontarkan tidak berkaitan dengan pencegahan kehamilan itu sendiri akan tetapi lebih kepada cara moderen yang dipergunakan.
Alhamdulillah
…
Spiral penangkal
kehamilan bekerja sebagaimana butiran-butiran pil, yang akan menghalangi
pembuahan dan menghalangi penempelan sel telur di dinding rahim.
Dalam website
“Thabibul Webb” disebutkan sebagai berikut, “Sesungguhnya spiral pencegah
kehamilan seperti spiral yang terbuat dari bahan plastik “copolymere” yang
lentur dan mudah dilipat. Bentuknya nampak sangat tipis ukurannya 54
milimeter. Seorang wanita meletakkannya sendiri di liang vagina dan benda
tersebut berada di sana selama tiga pekan. Spiral ini pada kenyataannya
merupakan tempat penampungan yang mengandung semacam zat hormon penangkal
sebagaimana yang terdapat pada pil penangkal kehamilan, yang mungkin
dibiarkan di dalam dinding vagina selama tiga pekan. Akan tetapi mungkin
juga bagi wanita tersebut mencabut dan mencucinya lalu mengembalikannya ke
tempatnya semula dengan mudah. Ketika batas waktu tiga pekan telah usai,
wanita pengguna spiral tersebut melepasnya jadi dia menunggunya sampai batas
maksimal pekan yang telah ditentukan kemudian dia meletakkan lagi spiral
yang baru. Sapa saja wanita dapat mengkonsumsi pil pencegah kehamilan.
Jadi sistem kerja
benda tersebut sama persis dengan pil penangkal kehamilan, betapapun benda
tersebut diletakkan di dinding vagina, akan tetapi reaksinya tidaklah
spontanitas sebagaimana penangkal-penangkal kehamilan yang sifatnya spontan,
akan tetapi sama persis seperti pil pencegah kehamilan, peletakannya di
dinding vagina tidak lah sebanyak memasukkan zat obat-obatan ke dalam tubuh,
dalam artian sesungguhnya spiral tersebut berfungsi sebagai pencegah
terjadinya pembuahan dan menjadikan rongga rahim tidak menerima adanya
penambatan sel telur, sebagaimana dijadikannya penyumbatan leher rahim agar
tidak menerima lewatnya spermatozoa.”
Lingkaran semacam
cincin yang terbuat dari karet ini sistem kerjanya sama halnya dengan
sebagian sarana-sarana kontrasepsi yang lain – sebagaimana spiral – dalam
pencegahan tertambatnya sel telur yang menempel di dinding rahim.
Dan dari sumber
yang sama menyebutkan, “Prinsip pencegahan kehamilan yang menyandarkan
penggunaan spiral berfungsi untuk mencegah sel telur yang telah dibuahi dari
menempel di dinding rahim. Prinsip kerja spiral tembaga bergantung pada
penanaman atau pemasangan dipangkal vagina yang sampai ke rongga rahim,
seakan-akan rahim memproteksi dirinya untuk menolak tembaga yang masuk, maka
berubah proteksinya menjadi tidak bisa menerima penempelan sel telur yang
telah dibuahi, tatkala spiral melakukan fungsi hormonalnya itu lebih utama
dari zat pengobatan yang bisa melepaskan sel-sel telur dari dalam rongga
rahim sehingga menyebabkan ketidak suburan dan mengkerut. Dengan dua kondisi
tersebut jadilah rongga rahim tidak menerima lekatan sel telur yang telah
dibuahi ”.
Telah disebutkan
sebelumnya penjelasan tentang dibolehkannya penggunaan spiral pencegah
kehamilan. Lihat soal no. 22027. Pencegahan
bersarangnya sel telur di dalam rahim bukanlah termasuk aborsi, karena
aborsi itu berkaitan dengan spermatozoa yang telah bersemayam dalam rahim,
sedang pemasangan alat kontrasepsi menolak sperma sampai kepada rahim.
Imam Al Qurthubi
mangatakan dalam tafsirnya, “Sperma bukanlah suatu yang dapat dipastikan,
dan tidak ada kaitan hukum tentang spermatozoa apabila seorang wanita
membuangnya jika belum terhimpun dalam rahim. Maka hal itu seakan-akan masih
dalam tulang rusuk seorang lelaki. Namun apabila si wanita membuang atau
mengeluarkan segumpal darah maka kami bisa memastikan bahwa sperma telah
bersemayam dan terhimpun kemudian sudah berubah kondisinya kepada kondisi
yang lebih jelas dan bisa dipastikan bahwa itu adalah janin ”.
Ar Ramli
menyebutkan dalam kitabnya “ Nihayatul Muhtaj ” ( 8/342 ), “ Al Muhib At
Thobari mengatakan, ‘Para ulama berbeda pendapat tentang sperma yang
bersemayam dalam rahim sebelum genap empat puluh hari menjadi dua pendapat,
Pendapat pertama
mengatakan: Tidak ada ketetapan bahwa hal tersebut dihukumi sebagai aborsi
atau membunuh janin. Pendapat kedua: Hal tersebut haram dilakukan, tidak
boleh merusaknya dan tidak boleh menyebabkan kegugurannya setelah menetap di
dalam rahim, berbeda dengan azl (mengeluarkan mani di luar rahim) karena
sesungguhnya hal itu dilakukan sebelum sperma sampai ke dalam rahim.
Pendapat yang rajih adalah diharamkannya secara mutlak melakukan aborsi
setelah ditiupkan ruh kejanin, dan dibolehkan sebelum ditiupkan ruh.”
Maka fungsi kerja
spiral sebagaimana yang ditanyakan bukanlah termasuk aborsi, meskipun
beberapa ulama fiqih ada yang memperbolehkan menggugurkan janin sebelum
berusia empat puluh hari, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ar Ramli, dan
sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal no.
171943.
Atas dasar inilah
sebagian ulama kontemporer memperbolehkan menggunakan alat pencegah
kehamilan sebagaimana dibolehkannya melakukan azl. Dibolehkan pula
menggugurkan nuthfah sebelum usianya genap empat puluh hari. Hal itu
mengisyaratkan dibolehkannya penggunaan spiral dan yang sejenisnya – .
Terdapat fatwa
dalam Fatawa Al lajnah Ad Daaimah, 19/297, “Adapun jika pencegahan kehamilan
itu karena kondisi darurat yang nyata, seperti kondisi istri yang tidak
mungkin melahirkan secara normal dan terpaksa harus mengeluarkan jabang bayi
dengan menjalani operasi, atau menunda kehamilan dalam jangka waktu
tertentu demi kemaslahatan yang dipandang perlu dilakukan oleh suami-istri,
sesungguhnya dalam kondisi sebagaimana disebutkan, tidak ada larangan untuk
mencegah kehamilan atau menundanya, sebagai implementasi dari hadits-hadits
yang shahih dan sebagaimana diriwayatkan oleh sekumpulan sahabat –
Ridlwanullahi Alaihim – tentang dibolehkannya melakukan ‘azl.
Hal ini sejalan
dengan apa yang diserukan oleh para ahli fiqih tentang dibolehkannya
mengkonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan sebelum genap empat puluh
hari, bahkan terdapat ketentuan larangan hamil dalam kondisi darurat yang
pasti”.
Wallahu A’lam.
