Sekarang, umur saya 16 tahun. Ketika saya berumur 14 tahun, saya memiliki teman-teman yang tidak baik. Saya kerap menghabiskan waktu bersama mereka. Saya pernah keluar bersama mereka di siang hari Ramadhan, makan, minum dan merokok. Itu semua saya lakukan sembunyi-sembunyi. Saya tidak tahu persis berapa hari saya meninggalkan puasa. Saya pun tidak terpikir bahwa saya harus meng-qadha puasa-puasa yang saya tinggalkan itu. Saya juga tidak tahu bahwa kebiasaan buruk yang saya lakukan secara sembunyi-sembunyi itu adalah haram. Apa yang harus saya lakukan sekarang? Apakah puasa sunah bisa diniatkan sebagai qadha atas puasa wajib?

Alhamdulillah 

Kewajiban
syariat tidak diwajibkan kepada anak kecil sampai ia dewasa. Hal ini
didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ : عَنْ الْمَجْنُونِ
الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يفِيقَ ، وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى
يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Tidak
dicatat dosa dari tiga orang: dari orang gila sampai ia sembuh, dari orang
tidur sampai ia bangun, dan dari anak kecil sampai ia dewasa.” Hadis ini
diriwayatkan oleh Abu Dawud (4399), dan dinyatakan shahih oleh al-Albani di
dalam “Shahih Sunan Abu Dawud”. 

Seorang anak
laki-laki dianggap dewasa jika terdapat pada dirinya salah satu dari
tanda-tanda kedewasaan berikut ini: bermimpi basah, tumbuh bulu kasar di
sekitar kemaluan, atau memasuki usia 15 tahun.

Sedangkan
anak perempuan dianggap dewasa jika terdapat pada dirinya salah satu dari
tiga tanda kedewasaan pria, ditambah tanda keempat yang khusus dimilikinya,
yaitu haidh. 

Untuk
dianggap dewasa, semua tanda itu tidak disyaratkan ada semuanya. Satu saja
dari semua tanda itu ada, maka seorang anak kecil sudah dianggap dewasa.
Kamu juga harus memperhatikan perhitungan tahun yang dianggap sebagai tahun
usia dewasa. Yang dipakai untuk menghitungnya adalah tahun hijriah. Jika
usia 14 tahun yang kamu sebutkan itu adalah usia berdasarkan perhitungan
tahun masehi, maka berdasarkan perhitungan tahun hijriah usiamu saat itu
lebih kira-kira setengah tahun dari perhitungan tahun masehi. Sehingga
dengan demikian usiamu saat itu kira-kira adalah 14 tahun setengah. Dan
biasanya pada usia ini, seorang anak sudah dianggap dewasa, jika tidak ada
tanda kedewasaan lain yang muncul pada dirimu. 

Atas dasar
ini, jika kamu meninggalkan puasa, sementara kamu sudah dewasa dengan
munculnya tanda-tanda kedewasaan lain yang telah kami sebutkan di atas, maka
yang wajib kamu lakukan adalah bertobat, menyesal, dan bertekad untuk tidak
mengulang lagi perbuatan dosa itu. 

Berkenaan
dengan qadha, jika kamu meninggalkan puasa namun sebelumnya kamu sudah
berpuasa beberapa hari, maka yang wajib kamu qadha hanyalah puasa-puasa yang
kamu tinggalkan. Jika kamu tidak berpuasa sama sekali atau meninggalkan
puasa sebulan penuh, maka kamu tidak perlu meng-qadhanya. Kamu cukup
bertobat dengan tobat nasuha. Perbanyaklah puasa sunah. Karena ibadah sunah
bisa menutupi kekurangan ibadah wajib. 

Syaikh Ibn
Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum membatalkan puasa di siang hari
Ramadhan tanpa alasan syar’i. 

Ia menjawab:

Membatalkan
puasa di siang hari Ramadhan tanpa alasan termasuk salah satu perbuatan dosa
besar. Orang yang melakukannya dianggap sebagai orang fasik. Ia diwajibkan
untuk bertobat kepada Allah, dan meng-qadha puasa yang ditinggalkannya itu.
Jika seseorang berpuasa Ramadhan kemudian di siang harinya membatalkan
puasanya tanpa alasan maka ia telah berdosa, dan ia diwajibkan meng-qadha
puasa itu. Karena ketika ia sudah memulai puasa, itu artinya ia terikat dan
masuk di dalam puasa itu sebagai sebuah kewajiban, maka ia harus
meng-qadha-nya seperti nadzar. Namun jika ia meninggalkan puasa sejak
permulaan hari dengan sengaja dan tanpa alasan maka, menurut pendapat yang
rajih, tidak wajib atasnya qadha. Karena qadha tidak ada gunanya, sebab
tidak akan diterima. Kaidahnya: setiap ibadah yang ditetapkan waktunya, jika
dilakukan di luar waktu yang telah ditetapkan tanpa alasan syar’i maka tidak
akan diterima. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Siapa yang
mengerjakan amalan yang tidak kami perintahkan maka amalan itu tertolak.”
Selain itu, perbuatan tersebut juga  termasuk kategori melanggar batas-batas
Allah. Melanggar batas-batas Allah adalah kezaliman. Dan orang yang zalim
tidak akan diterima. Allah berfirman,

وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ
ٱلظَّالِمُونَ

“Dan
barangsiapa melanggar batas-batas Allah maka mereka itulah orang-orang yang
zalim.” Selain itu, melakukan ibadah yang ditetapkan waktunya sebelum masuk
waktunya adalah tertolak, demikian pula jika dilakukan setelah lewat
waktunya, kecuali jika ada alasan. Demikian. Dinukil dari “Majmu’ Fatawa
asy-Syaikh Ibn Ustaimin” (19/89). 

Berkenaan
dengan pelaksanaan kewajiban qadha, jika seseorang lupa jumlah puasa
Ramadhan yang ditinggalkannya maka ia cukup menghitung yang menurutnya sudah
ditinggalkannya. Hal ini didasarkan pada firman Allah, 

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu!” (at-Taghabun: 16).

Jika menurut
perkiraannya yang ditinggalkannya adalah sepuluh hari maka yang harus
di-qadha adalah yang sepuluh hari itu.

Wallahu a’lam.