Kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Alhamdulillah

Yang wajib adalah, membayar
zakat fitrah sebelum waktu pelaksanaan shalat Id. Hal ini berdasarkan hadis
riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berikut:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكاَةَ
اْلفِطْرِطُهْرَةً لِلصَائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَفَثِ وَطُعْمَةً
لِلمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكاَةٌ مَقْبُوْلَةٌ
وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه
أبوداود 1609و ابن ماجه 1827).

Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam
mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi yang
berpuasa dari tindakan sia-sia dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian
makanan bagi kaum miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Id,
maka ia menjadi zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya
setelah shalat Id, maka ia menjadi sedekah sunah saja.” (Abu Daud, no: 1609.
Ibnu Majah, no: 1827) Hadis ini dinilai hasan oleh Al-Albani dalam
Shahih Abi Daud
dan lainnya.

Makna zahir dari hadis ini
ialah bahwa penentuan waktu pembayaran zakat fitrah didasarkan pada waktu
pelaksanaan shalat Id. Bila seorang imam telah selesai dari shalat Id-nya,
maka waktu pembayaran zakat fitrah pun sudah habis. Di sini, shalat Id yang
dilakukan perorangan tidak dianggap sebagai patokan. Sebab, bila kita
berpegang pada shalat Id perorangan, niscaya waktu zakat fitrah menjadi tak
terbatas. Karena itu yang dijadikan patokan adalah shalat imam berjama’ah
dengan makmumnya.

Tetapi, di daerah yang tidak
dilaksanakan shalat Id, seperti di perkampungan terpencil misalnya, maka
waktu pembayaran zakat fitrahnya berpatokan pada daerah yang terdekat
dengannya.

Al-Bahuti berkata, “Yang
lebih utama adalah menunaikan zakat fitrah pada hari raya dan sebelum
pelaksanaan shalat Id, atau pada waktu yang bertepatan dengan shalat Id di
tempat yang tidak dilaksanakan shalat Id di dalamnya. Karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan menunaikan zakat fitrah
sebelum orang-orang keluar menuju masjid, seperti dalam hadis Ibnu Umar.
Sekelompok orang berkata, “Yang lebih afdhal menunaikan zakat fitrah pada
waktu orang-orang keluar menuju masjid.” (Kasysyaf al-Qanna’, 2/252).

Wallahu a’lam.