Saya seorang istri yang telah menikah semenjak empat tahun yang lalu, dan kami memiliki dua orang anak. Pernikahan kami berjalan baik-baik saja dan tidak ada pemaksaan dan ketegangan karena kami menjadikan Islam sebagai tonggak awal, akan tetapi saya merasa saya melakukan segala hal sendirian. Saya yang mengajarkan anak-anak saya segala hal bahkan sampai kepada mengajarkan mereka agama juga. Suami saya – Baarokallahu Fihi – karena kepeduliannya kepada kami selalu disibukkan dengan bekerja dan bekerja. Sejak tiga tahun ini dia tidak menjamah saya dan melakukan hubungan suami istri dengan saya. Mungkin dia melakukannya kepada saya dua kali saja, yang menyebabkan saya hamil, dan karena dua kali saya hamil inilah yang menyebabkan berat badan saya semakin bertambah, dan inilah penyebabnya yang pernah ia utarakan secara jujur!!
Dia juga telah mengkhianati saya meski saya telah memaafkannya, dan setelah kejadian itu hubungan rumah tangga kami semakin baik, akan tetapi tanpa ada hubungan suami-istri. Saya selalu membantunya dalam melakukan seks oral, akan tetapi saya tetap membutuhkan hubungan badan.
Sungguh bobot badan saya telah berkurang banyak, sebagaimana saya juga berhias untuknya. Saya mengakui diri saya memang cantik dan saya melakukan segala sesuatu karena Allah dan karena suami serta anak-anak saya, dan suami saya selalu mengatakan : bahwa tidak ada istri yang paling baik dan paling cantik dibanding saya, akan tetapi sayang sekali dia tidak pernah menyentuh saya?? Padahal saya telah menempuh berbagai cara untuk merayu dan merangsangnya, tapi dia mengatakan bahwa bukan saya penyebabnya, akan tetapi pekerjaannyalah yang membuatnya capek, sebagaimana gairah sayapun mulai berkurang dan sungguh hal ini secara perlahan-lahan yang akan membunuh saya.
Ini merupakan kisah yang teramat panjang yang tiada ujungnya. Saya mendambakan kecintaan dan hubungan suami-istri yang normal, saya ingin merasakan bahwa saya memang cantik dan dicintai. Suami saya adalah pribadi yang baik, teduh serta harmonis yang memberikan kepada saya setiap apa yang saya butuhkan, akan tetapi sesuatu yang paling banyak saya butuhkan darinya, dia tidak memberikannya kepadaku. Maka apa gerangan yang harus saya lakukan? Aakah anda mempunyai nasehat yang dapat disampaikan kepadanya ??
Alhamdulillah …
Pertama :
Tidak diragukan
lagi tentang apa yang anda sebutkan merupakan fenomena yang menyakitkan bagi
seorang wanita (istri) muda.
Seorang
istri kadang-kadang tercukupi dengan nafkah suaminya kepadanya,
disediakannya tempat tinggal, pakaian atau hal lainnya dari kebutuhan
materinya, terkadang semua itu tercukupi dengan dia menafkahkan dari
hartanya sendiri atau dari harta keluarganya atau hal-hal lainnya.
Akan
tetapi kesemua itu bukanlah satu-satunya cara untuk melengkapi kebutuhan
biologisnya. Menyalurkan
hasrat hanya suaminya yang
dapat
memberikan hal itu.
Atau
dia
berusaha
melakukan apa yang diharamkan oleh Allah,
kita
berlindung kepada Allah anda mempunyai pikiran yang mengarah kesana atau
anda diuji utuk melakukan hal yang haram.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah Rahimahullah pernah ditanya tentang seorang suami yang bisa
bersabar sebulan atau dua bulan dia tidak menggauli istrinya, maka apakah
dia berdosa karena hal itu ataukah tidak? Dan apakah suami bisa dituntut
karena hal tersebut?
Beliau menjawab,
“Wajib atas suami menggauli istrinya secara baik, karena itu merupakan hak
istri yang sangat ditekankan kepadanya, lebih besar perkaranya daripada
sekedar memberikan makan kepadanya. Berjimak itu wajib. Ada riwayat yang
menyebutkan bahwa sesungguhnya hal itu wajib diberikan setiap empat bulan
sekali. Riwayat lain mengatakan sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan
suami. Sebagaimana
memberikan makan kepada istri yaitu sesuai dengan kebutuhannya dan kemampuan
sang suami. Riwayat
ini paling benar dari dua pendapat tersebut.”
(Majmu
Al-Fatawa,
32/
271).”
Dalam Shahih Muslim
( 1006 ) diriwayatkan dari hadits Abu Dzar Radliyallahu Anhu, sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
وَفِي
بُضْعِ
أَحَدِكُمْ
صَدَقَةٌ قَالُوا
:
يَا
رَسُولَ
اللَّهِ
؛
أَيَأتِي
أَحَدُنَا
شَهْوَتَهُ
،
وَيَكُونُ
لَهُ
فِيهَا
أَجْرٌ
؟
قَالَ :
أَرَأَيْتُمْ
لَوْ
وَضَعَهَا
فِي
حَرَامٍ
،
أَكَانَ
عَلَيْهِ
فِيهَا
وِزْرٌ
؟!
فَكَذَلِكَ
؛
إِذَا
وَضَعَهَا
فِي
الْحَلَالِ
كَانَ
لَهُ
أَجْرًا
“Dan
di setiap kemaluan istri salah seorang dari kalian terdapat shodaqoh.”
Para
sahabat bertanya,
“Wahai
Rasulullah
jika salah seorang dari kita menyalurkan syahwat dan hasratnya apakah karena
hal tersebut dia akan mendapatkan pahala ?!, beliau menjawab,
‘Tahukah
kalian jika dia menyalurkannya ketempat yang haram,
bukankah
dia akan mendapatkan dosa dan siksa?!
Maka
demikian pula apabila dia menempatkannya kepada yang halal,
maka baginya pahala.”
Dapat
disimpulkan wajib
bagi suami yang berakal agar memberikan perhatian kepada istrinya dari sisi
tersebut melebihi perhatian dan kepeduliannya dari yang lainnya, agar dia
bisa menjaga dirinya, menutupi kehormatannya, dan memenuhi kebutuhannya
sebatas kemampuan yang bisa ia lakukan,
meskipun
jika dia sendiri tidak punya hasrat yang menggelora untuk melakukan itu,
atau meskipun dia merasa terpaksa untuk melakukannya, hanya sekedar untuk
memenuhi hasrat istrinya,
maka dalam hal ini keduanya mendapatkan pahala Insya Allah, dan membantu
dalam menegakkan agama dan dunia.
Kedua:
Apa yang anda
sebutkan dari kondisi suami anda, yaitu dalam jangka waktu yang lama tidak
pernah memenuhi kebutuhan biologis anda, dan menunaikan kewajibannya sebagai
suami kepada anda, maka tidak bisa dipungkiri sesungguhnya hal itu perkara
yang tidak wajar, membutuhkan penawar dan solusi. Jika perkaranya
sebagaimana yang anda utarakan, yaitu bahwa anda tidak mengurangi kewajiban
anda terhadap suami anda, seperti berhias, mempercantik diri di hadapannya,
dan anda menyediakan diri anda untuk memenuhi hajat suami anda, maka kami
melihatnya hendaknya anda memperhatikan kasus suami anda dalam dua hal :
·
Pertama :
Memastikan bahwa dia tidak mempunyai masalah medis yang menghalangi suami
anda untuk melakukan jimak. Meskipun permasalahan itu berkaitan dengan
riwayat medis secara pribadi, sebagaimana yang terjadi pada kebanyakan
orang, atau masalah impotensi.
Meskipun
kami melihat kemungkinan itu sangat lemah, sebagaimana yang telah anda
paparkan bahwa dia bisa melakukan hubungan layaknya suami terhadap anda
meskipun intesitasnya amatlah kecil, bahkan dia telah terjerumus kedalam
perbuatan haram, meskipun dia telah menikah dengan anda ?!!
·
Kedua:
Memastikan untuk menutup segala celah dan peluang di depan suami anda agar
hanya menyalurkan syahwatnya kepada istrinya. Karena apabila suami anda
telah terbiasa melakukan cara lain, baik itu cara yang haram seperti onani,
atau bahkan melakukan perzinaan dan kita berlindung kepada Allah dari hal
itu, atau dia melakukan cara yang dibolehkan, seperti dia menyalurkan
syahwatnya dengan istrinya tanpa melakukan jimak, maka biasanya itu semua
akan mengurangi keinginannya untuk menggauli istrinya. Jika semua cara ini
yang dia lakukan untuk menyalurkan syahwatnya, maka bisa jadi dia sama
sekali tidak membutuhkan lagi istrinya, bagaimana pun kecantikan dan upaya
yang telah dilakukan untuk suaminya.
Bila kondisinya
seperti itu, maka kami memberikan arahan kepada anda agar meninggalkan
segala jalan yang mengarah kepada hal tersebut.
Apa
yang anda sebutkan dengan melakukan seks oral,
maka
hal itulah di antara sebab permasalahan dan hal itu bukanlah solusi bagi
istri. Penuhilah
hasrat suami anda dengan segala cara yang dibolehkan dan layanilah dia, akan
tetapi tinggalkanlah hanya sekedar memenuhi syahwatnya saja dan alihkanlah
kepada perilaku yang dilakukan bersama-sama yang kedua belah pihak
dapat meraih
hak masing-masing.
Setiap
dari suami dan istri
hendaknya
melaksakan apa yang
diwajibkan oleh Allah kepadanya dengan memberikan kepuasan kepada
pasangannya.
Demikian juga
memastikan bahwa suami anda tidak lagi mengulangi perbuatan yang haram yang
dia telah berterus terang kepada anda, dan sungguh dia telah benar-benar
bertaubat, dan berusaha menjauhkannya dari perbuatan tersebut sekuat
kemampuan, meskipun dengan berpindah lingkungan dan tempat tinggal, jika
yang demikian itu mampu kalian lakukan.
Dan apabila anda
telah melakukan semua itu dan telah berupaya dengan sekuat tenaga, sedang
kondisi suami anda tidak berubah, serta tetap mengabaikan dalam memenuhi hak
anda dan memberikan kepuasan kepada anda sebagaimana yang dihalalkan Allah.
Maka tidak diragukan lagi bahwa pengabaiannya kepada anda dalam hal tersebut
secara syariat dianggap sebagai tidak memenuhi hak istri.
Maka,
jika anda sudah tidak bersabar kepada suami anda melebihi apa yang sudah
terjadi apalagi anda khawatir akan terjerumus ke dalam perbuatan haram atau
ada keinginan untuk berselingkuh, anda berhak menggugat cerai kepada suami
anda. Semoga
ketika dia melihat permasalahan tersebut berdampak serius,
sehingga
dia mau merobah perilakunya.
Namun
apabila tetap berlanjut keperceraian, semoga Allah Ta’ala memberikan ganti
buat anda suami yang lebih baik darinya, dan memberikan rezeki kepada anda
orang yang bisa menjaga kehormatan anda dan bisa memuaskan kebutuhan
biologis anda, Allah Ta’ala berfirman :
وَإِنْ
يَتَفَرَّقَا
يُغْنِ
اللَّهُ
كُلًّا
مِنْ
سَعَتِهِ
وَكَانَ
اللَّهُ
وَاسِعًا
حَكِيمًا
(سورة
النساء:
130)
“Jika keduanya
bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari
limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha
Bijaksana.”
(QS
An Nisaa:
130)
Akan
tetapi sebagaimana anda ketahui hal ini merupkan upaya terakhir yang anda
tempuh dan solusi terakhir.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah Rahimahullah berkata :
“Keberatan yang
dialami seorang istri dengan karena tidak dijimak, mengakibatkan
dibolehkannya Fasakh (membatalkan pernikahan).
Dalam
semua kondisi, apakah dengan kesengajaan suami maupun tanpa kesengajaan,
baik dia mampu melakukannya atau dia tidak mempunyai kemampuan untuk itu.
Hal
ini disetarakan dengan
masalah
memberi nafkah
meskipun
masalah jimak
lebih utama.”
(Al
Fatawa Al Kubro,
5/481-482)
Kami memohon kepada
Allah agar memperbaiki perilaku suami anda untuk anda, dan semakin mencintai
anda dan andapun semakin mencintainya, dan menghimpun kalian berdua dalam
kebaikan.
Wallahu a’lam.
