Apakah saya boleh menolak untuk pergi haji bersama suami saya?, latar belakang pertanyaan ini adalah saya tidak mau berangkat bareng suami saya; karena semenjak 8 tahun usia pernikahan kami, dia selalu menyakiti perasaan saya sebagai istri, dia terlalu banyak menyakiti saya. Saya berpendapat bahwa ibadah haji adalah kewajiban secara khusus dan agung, wajib bagi saya untuk melaksanakannya.

Alhamdulillah

Pertama:

Haram hukumya bagi seorang wanita berangkat haji atau yang
lainnya kecuali dengan ditemani mahram, dan tidak keluar rumah untuk haji
atau yang lainnya kecuali atas izin suaminya. Dan sudah kami jelaskan
masalah ini pada kedua jawaban soal nomor: 96670 dan
99539.

Kedua:

Suami tidak harus berangkat haji bersama istrinya, juga tidak
wajib membayarkan biaya istrinya selama haji, kecuali menjadi salah satu
syarat pernikahannya dahulu.

Syeikh Muhammad bin Shaleh al Utsaimin –rahimahullah- pernah
ditanya: Apakah diwajibkan bagi suami untuk menunaikan ibadah haji bersama
istrinya, dan menjadi mahramnya?, dan apakah ia wajib membiayai akomodasi
istrinya selama ibadah haji?

Beliau menjawab:

“Seorang suami tidak wajib berangkat haji bersama istrinya,
kecuali menjadi syarat pernikahannya dahulu, maka wajib ia tepati. Juga
tidak diminta menanggung biaya haji istrinya, kecuali untuk haji yang wajib
yang ia mengizinkannya untuk berangkat, maka ia wajib menafkahinya
sebagaimana nafkah biasanya ketika tidak melakukan perjalanan”. (Fatawa
Syeikh al Utsaimin: 21/208)

Ketiga:

Tidak ada yang mengatakan bahwa syarat mahram seorang wanita
harus suaminya.

Definisi mahram menurut para ulama adalah siapa saja yang
haram menikah dengannya selamanya, dengan sebab pengharaman yang mubah,
yaitu; karena nasab, persusuan atau perbesanan (pernikahan).

Contoh: Bapak, kakek, anak laki-laki, saudara laki-laki (kakak
atau adik), paman dari bapak, paman dari ibu, keponakan laki-laki baik dari
saudara laki-laki atau perempuan. Bapak atau saudara laki-laki sepersusuan,
bapak mertuanya, atau anak tirinya.

Lihatlah: “Mughnil Muhtaaj” 1/681, dan “al Mughni” Ibnu
Qudamah: 5/32.

Syarat yang lain adalah bisa dipercaya, berakal. Jumhurul
ulama menambahkan mahram harus baligh.

Disebutkan dalam “al Mausu’ah al Fiqhiyah” 17/36-37:

“Mahram yang dapat dipercaya yang menjadi syarat mampunya
seorang wanita berangkat haji adalah setiap orang laki-laki yang dapat
dipercaya, berakal, baligh, haram menikahinya selamanya, baik haramnya
karena nasab, persusuan atau perbesanan (pernikahan).

Keempat:

Karena mahram seorang wanita tidak harus suaminya, maka
seorang wanita jangan dipaksa berangkat haji bersama suaminya, bahkan ia
boleh memilih mahram selain suaminya.

Jadi, apa yang telah disebutkan dalam pertanyaan, apabila
menjadi tabiat muamalah suaminya selama ini, maka menjadi udzur –insya
Allah- agar ia tidak berangkat dengan suaminya, tapi dengan syarat ada
mahram yang lain bisa menggantikannya.

Suami juga boleh melarang mahram yang lain yang menurut dia
kurang pas untuk menemani istrinya, seperti karena ia seorang yang fasiq,
lemah atau sakit.

Disebutkan dalam “al Mausu’ah al Fiqhiyah” 17/37: Jika
seorang wanita mendapatkan mahram, maka suami tidak boleh melarangnya untuk
berangkat haji yang wajib”.

Apabila suami anda bersikeras melarang anda berangkat dengan
mahram anda, kecuali jika ia sendiri yang akan menjadi mahram anda, maka
kami menganjurkan agar anda menerima keputusannya; karena jika anda menolak
maka kemungkinan akan ada dampak negatif yang akan anda rasakan, mengingat
karakter suami anda seperti yang anda ceritakan. Mungkin juga hajinya
bersama anda menjadi sebab ia mendapatkan hidayah dari Allah Ta’ala, semoga
Allah berkenan berubah sifat dan karakternya; karena seseorang tidak ada
yang tahu dimana kebaikan yang ditakdirkan baginya, juga sebab
mendapatkannya.

Kami memohon kepada Allah agar memberikan petunjuk kepada
suami anda dan memiliki akhlah yang baik, dan semoga Dia Allah mengumpulkan
kalian berdua dalam kebaikan.

Wallahu a’lam

.