Apakah menunaikan shalat Syuruq wajib?
Alhamdulillah
Pertama:
Shalat isyraq adalah shalat dua rakaat setelah matahari
terbit dan meninggi, bagi yang shalat Fajar secara berjamaah di masjid
kemudian duduk di tempat shalatnya untuk berzikir kepada Allah Ta’ala hingga
shalat dua rakaat.
Keutamaannya telah disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
مَنْ صَلَّى
الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ
الشَّمْسُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ ،
وَعُمْرَةٍ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ (رواه الترمذي، رقم 586 من حديث
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه
“Siapa yang shalat Shubuh berjamaah, kemudian dia duduk
berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian dia shalat dua
rakaat, maka baginya pahala haji dan umrha, sempurna, sempurna.” (HR.
Tirmizi, no. 586, dari hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu)
Hadits ini diperselisihkan keshahihannya, sejumlah ulama
menyatakan dha’if, sementara yang lainnya menyatakan hasan. Termasuk yang
menyatakan hasan adalah Syekh Al-Albany rahimahullah dalam shahih Sunan
Tirmizi.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya tentang hal tersebut,
maka beliau berkata, ‘Hadits ini memiliki jalur periwayatan yang lumayan
baik, maka dapat dikatakan sebagai hadits hasan lighairihi. Maka shalat
tersebut disunnahkan setelah matahari terbit dan meninggi seukuran tombak,
yakni kira-kira setelah sepertiga atau seperempat jam
dari waktu terbitnya.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 25/171)
Kedua:
Shalat ini hukumnya sunnah, bukan wajib, dia termasuk shalat
Dhuha, karena waktu shalat Dhuha dimulai sejak matahari terbit hingga
menjelang matahari tergelincir (masuk waktu Zuhur).
Sunnahnya shalat Dhuha juga dinyatakan dalam riwayat Tirmizi,
no. 1178, Muslim, no. 721, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata,
(أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلاثٍ لا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ : صَوْمِ
ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى
وِتْرٍ) .
‘Kekasihku (Rasulullah sallallahu’alaihi wa
sallam) mewasiatkan kepadaku tiga (hal) yang tidak (pernah) saya tinggalkan
sampai saya meninggal dunia, puasa tiga hari pada setiap bulan, shalat Dhuha
dan tidur (dalam kondisi) telah menunaikan witir.’
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah
ditanya tentang shalat Isyraq dan shalat Dhuha, lalu beliau menjawab,
“Shalat sunnah isyraq adalah shalat sunnah Dhuha, akan tetapi jika
ditunaikan segera sejak matahari terbit dan meninggi seukuran tombak, maka
dia disebut shalat Isyraq, jika dilakukan pada akhir waktu atau di
pertengahan waktu, maka dia dinamakan shalat Dhuha. Akan tetapi secara
keseluruhan dia adalah shalat Dhuha. Karena para ulama berkata, bahwa waktu
shalat Dhuha adalah sejak meningginya matahari seukuran tombak hingga
sebelum matahari tergelincir.” (Liqa Al-Bab
Al-Maftuh, 141/24)
Telah dijelaskan hal tersebut dalam soal jawab no.
22389.
