Disana ada lembaga yang bekerja untuk membantu para pemuda untuk menikah, seorang dermawan mewakafakan sejumlah uang untu menikahkan para pemuda. Apakah pelaksana di lembaga ini harus mengeluarkan zakat mal yang disimpannya atu tidak?

Alhamdulillah

Harta yang disimpan untuk
keperluan umum seperti orang-orang fakir atau masjid atau orang yang
membutuhkan untuk menikah, tidak ada zakatnya. Karena dia tidak memiliki
harta tersebut. Telah ada penjelasan hal itu dalam jawaban soal no.
130229

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Sementara dirham (uang) yang diberikan pemiliknya
untuk menikah, shodaqah, jihad atau semisal itu. Maka ia tidak ada zakatnya.
Karena ia bukan milik seseorang, dimana sesuatu yang disimpan untuk
keperluan umum dia tidak memilik apa yang disimpannya. Karena ia bukan milik
perorangan.” Selesai (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, (18/194).

Wallahua’lam.