Aku mendengar fatwa salah seorang syekh bahwa dibolehkan bagi seorang muslim berwasiat membangun gereja dari hartanya setelah kematiannya. Dan bahwa perkara tersebut bukan merupakan maksiat. Apakah perkataan itu benar?

Alhamdulillah

Tidak kami bayangkan ada seorang muslim yang berakal dia
mengetahui perkara syariat yang berfatwa demikian. Boleh jadi terjadi
kesalahpahaman dalam menyampaikan fatwanya atau salah dalam memahami
ucapannya…

Akan tetapi, kami akan menjawab sebagaimana pertanyaan
tersebut.

Tidak ada perbedaan di kalangan kaum muslimin bahwa wasiat
untuk membantu pelaku kemaksiatan tidak dibolehkan. Hal tersebut berdasarkan
firman Allah Taala,

وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ
(سورة
 المائدة: 2)

“Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan
permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Kita tidak perlu membuat pernyataan bahwa rumah ibadah yang
digunakan non muslim untuk beribadah adalah rumah maksiat, karena di
dalamnya Allah disekutukan, para nabi dicaci maki dan didustakan, Al-Quran
dinista dan diolok-olok, tauhid diperangi, kesyirikan dibela dan diseru,
plus di dalamnya terdapat berbagai perayaan yang diharamkan, khamar diminum.
Perkara-perkara seperti ini telah diketahui bersama.

Karena itu, tidak dibolehkan bagi seorang muslim secara
mutlak berwasiat atas hartanya untuk membangun gereja atau bangunan-bangunan
lainnya tempat ibadah non muslim.

Hukum seperti ini tidak diperdebatkan oleh para ulama, karena
itu, cukup bagi kami untuk mengutip pandangan salah satu ulama dari
masing-masing mazhab yang diakui (Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, Hambali dan
Zahiri)

1.     
Al-Kasani
berkata dalam kitab Bada’i Ash-Shanai, 8/341, “Seandainya seorang muslim
berwasiat untuk untuk sebuah tempat ibadah (non muslim) atau gereja, maka
wasiatnya batal, karena itu merupakan maksiat.”

2.     
Mazhab Maliki.

Disebutkan dalam kitab Al-Mudawanah, 4/150, “Ibnu Qasim
pernah ditanya, aku katakan, ‘Bagaimana menurutmu tentang seseorang, apakah
boleh baginya bekerja membangun gereja berdasarkan pendapat Imam Malik?’ Dia
berkata, ‘Tidak halal baginya, karena Malik berkata, ‘Tidak boleh seseorang
bekerja pada sesuatu yang Allah haramkan.’

Imam Malik berkata, ‘Tidak boleh menyewakan rumahnya atau
menjualnya kepada orang yang akan menjadikannya sebagai gereja. Juga tidak
boleh menyewakan hewannya kepada orang yang akan membawanya ke gereja.”

3.     
Mazhab Syafii

Imam Syafii berkata dalam kitab Al-Umm, 4/225, “Jika seorang
Nashrani berwasiat lebih dari sepertiganya, lalu datang kepada kami ahli
warisnya, maka kami batalkan bagian yang lebih dari sepertiga jika ahli
warisnya kehendaki, sebagaimana kami dapat membatalkannya jika ahli waris
muslim menghendakinya. Seandainya dia bewasiat dengan sepertiga hartanya
atau sebagiannya, lalu dengan itu dia membangun gereja tempat ibadahnya
orang-orang Kristen, atau disewakan untuk melayani gereja atau meramaikan
gereja, atau meneranginya, atau membeli tanah yang akan disumbangkan ke
gereja, lalu dibagun atau yang seperti itu maknanya, maka wasiat tersebut
batal.”

4.     
Mazhab Hambali

Disebutkan dalam kitab Al-Mughni, 6/122, “Tidak sah berwasiat
untuk kemaksiatan dan perbuatan haram, baik dia muslim atau orang kafir yang
berada di bawah pemerintahan Islam. Seandainya dia berwasiat untuk membangun
gereja atau rumah penyembahan api atau untuk mengelolanya dan membiayainya,
maka wasiat tersebut batal. Pendapat ini juga dinyatakan oleh ulama dari
mazhab Syafi.”

5.     
Mazhab Zahiri.

Ibnu Hazm berkata dalam kitab Al-Muhalla, 8/37, “Tidak halal
berwasiat untuk kemaksiatan, baik dari seorang muslim atau dari orang kafir.
Seperti orang yang berwasiat untuk membangun gereja atau semacamnya.
Berdasarkan firman Allah Taala,

وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ
(سورة
 المائدة: 2)

“Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan
permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Juga firman Allah Taala,

وَأَنْ اُحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ
اللَّهُ

“Dan berhukumlah di antara kalian dengan apa yang telah Allah
turunkan.”

Siapa yang membiarkannya melakukan tindakan yang bertentangan
dengan hukum Islam padahal dia mampu mencegahnya, maka sungguh dia telah
menolongnya dalam dosa dan permusuhan.”

Demikianlah teks dari pendapat para imam ulama, sebagiannya
terang-terangan menetapkan hukumnya, yaitu dilarangnya seorang nashrani
berwasiat membangun gereja, padahal dia seorang Nashrani, apalagi hukumnya
jika seorang muslim berwasiat membangun gereja (lebih terlarang)!

Sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa perkara ini telah
menjadi ijmak.

Syekh Taqiyudin As-Subki yang bermazhab Syafiii rahimahullah
berkata, “Membangun gereja diharamkan berdasarkan ijmak, begitupula
merenovasinya. Demikian dinyatakan para ahli fikih. Seandainya seseorang
berwasiat untuk membangun gereja, mereka berkata bahwa wasiat seperti itu
tidak sah. Karena membangun gereja merupakan kemaksiatan. Demikian pula
merenovasinya. Tidak ada beda (dalam masalah larangan) apakah yang berwasiat
adalah seorang muslim atau kafir”

Fatawa As-Subki, 2/396.

Akan tetapi, perkara ini lebih berbahaya daripada sekedar
maksiat. Membangun tempat ibadah untuk kalangan non muslim, baik dia
merupaka gereja atau bukan, adalah bentuk kecintaan terhadap kekufuran dan
penyebarannya serta perang terhadap tauhid atau memotivasi kekufuran
terhadap Allah Tuhan semesta alam. Perkara ini dapat mengantarkan seseorang
pada derajat kufur.

Imam Abu Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata, “Menghendaki
kekufuran adalah kufur, membangun gereja yang didalamnya terdapat kekufuran
kepada Allah, adalah kufur, karena itu merupakan keinginan terhadap
kekufuran.” (Al-Furuq, Al-Qarafi, 4/124)

Setelah penjelasan ini semua, bagaimana dibolehkan seorang
muslim berwasiat dengan hartanya untuk membangun gereja dan bahwa perkara
tersebut bukan maksiat! Maha suci Allah, itu adalah kebohongan besar.

Kita mohon kepada Allah Taala semoga Islam dan kaum muslimin
diberi kemuliaan dan mengembalikan kaum muslimi kepada Islam dengan baik.

Wallahu a’lam.