Wakaf harta untuk kurban, sang pelaksana berpendapat agar harta tersebut di masukkan ke perusahaan saham lalu keuntungannya digunakan untuk kurban, apakah hal ini dibolehkan?

Alhamdulillah

Tidak mengapa meletakkan harta wakaf di saham perusahaan yang
tidak beroperasi dengan system riba jika perusahaan tersebut terpercaya,
lalu keuntungannya digunakan untuk berkurban.

Hanya Allah pemberi taufiq.