Apa perbedaan antara zakat dan pajak, apakah diperbolehkan mewajibkan pajak seperti ini? Apakah diharuskan membayarnya?

Alhamdulillah

Zakat merupakan salah satu
rukun diantara rukun-rukun Islam. Alah Ta’ala mewajibkan kepada umat Islam
yang kaya sebagai realisasi dari takaful ijtima’I (tanggungan social),
saling bekerjasama, dan melaksanakan kemaslahatan umum seperti berjihad di
jalan Allah.

Allah Ta’ala gabungkan dengan
shalat dibanyak ayat. Hal itu menguatkan akan urgensinya. Telah ada
ketetapan dalam Kitab, Sunnah dan Ijma’ (akan kewajiban zakat).

Sementara pajak yang
ditetapkan oleh pemerintah dan diharuskan kepada orang-orang tidak ada
kaitannya dengan apa yang telah Allah wajibkan kepada mereka dari zakat
harta (mal).

Pajak secara umum adalah
kewajiban harta benda yang diharuskan oleh pemerintah kepada orang-orang.
Digunakan untuk kamaslahatan umum. Seperti perhubungan, kesehatan,
pengajaran dan semisal itu. Pajak buatan dan aturan manusia. Allah tidak
mensyareatkannya. Sementara zakat adalah syareat rabbani, termasuk ibadah
Islam yang sangat agung. Sebagain orang tidak mengeluarkan zakat, cukup
hanya mengeluarkan pajak yang dibayarkan ke pemerintah. Dan ini tidak
diperbolehkan, karena pajak sesuatu yang lain dan zakat adalah sesuatu yang
lain lagi.

Para Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah
Lil Ifta’ mengatakan, “Tidak diperbolehkan menganggap pajak yang dikeluarkan
oleh pemilik dana terhadap dananya dari zakat yang diwajibkan untuk
dikeluarkan zakatnya. Bahkan zakat yang diwajibkan harus dikeluarkan dan
dibagikan kepada golongan penerima zakat yang sesuai dengan syareat.
Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Allah Subhanahu Wa ta’ala dalam
firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)

“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” SQ. At-Taubah: 60. Selesai
‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (9/285).

Asal mewajibkan pajak kepada
orang-orang itu haram. bahkan termasuk dosa besar, dimana pelakunya diancam
tidak akan masuk surga. Telah ada dalam sunnah nabawiyah yang menunjukkan
bahwa pajak itu lebih besar dosanya dibandingkan zina. Hal itu telah
dijelaskan dalam jawban soal no. 39461.

Diperbolehkan dalam kondisi
khusus, dimana pemerintah (diperbolehkan) mewajibkan pajak kepada rakyat
sesuai dengan syarat-syarat tertentu diantaranya:

Hendaknya adil, dimana
pembagian kepada rakyatnya secara adil, tidak memayahkan sekelompok
tanpa sekelompok lainnya. Bahkan diwajibkan kepada orang kaya, semua
orang kaya sesuai dengan kekayannya. Tidak diperbolehkan kewajiban (zakat)
dibebankan kepada orang fakir. Tidak boleh juga disamakan antara orang
fakir dengan orang kaya.

Hendaknya kondisi baitul
mal (sekarang dinamakan kas Negara) kosong. Kalau Negara kaya dengan
sumber dananya, maka tidak diperbolehkan mewajibkan pajak kepada
masyarakat. Hal itu termasuk bea cukai yang diharamkan dan termasuk
diantara dosa besar.

Hal itu dalam kondisi
khusus untuk menghadapi suatu dorurat (kondisi yang sangat membutuhkan
sekali). Hal itu tidak diperbolehkan sebagai aturan tetap dan terus
menerus dalam semua waktu.

Telah ada dalam ‘Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah, (8/247) bahwa sumber keuangan baitul mal adalah pajak pegawai
terhadap masyarakat untuk kemaslahatannya. Baik itu untuk jihad atau untuk
lainnya. Tidak diperbolehkan mewajibkan pajak kepada mereka kecuali dalam
baitul mal tidak ada dana yang mencukupi. Dan hal itu merupakan suatu
kebutuhan yang sangat mendesak. Kalau tidak dalam kondisi seperti itu, maka
pendanaan (lewat pajak) tidak sesuai syar’i. selesai

Sumber dana untuk baitul mal
muslimin yang mubah dan diperbolehkan agama banyak sekali, telah disebutkan
dalam jawaban soal no. 138115. Kalau sekiranya umat
islam menerapkannya, maka Allah pasti mencukupinya. Dan tidak perlu
kewajiban pajak kecuali dalak kondisi yang jarang sekali.

Diinfakkan untuk
kemaslahatan umat secara nyata. Tidak diinfakkan sedikitpun dalam
kemaksiatan kepada Allah atau bukan untuk kemaslahatan. Seperti dana
yang diinfakkan kepada para artis dan seniman serta para pemain olah
raga.

Syekh Ibnu Jibrin
rahimahullah mengatakan, “Pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah
seperti pajak penjualan, pajak keuntungan, pajak perusahaan, pajak pegawai
dan semisalnya. Itu termasuk wilayah ijtihad. Kalau pemerintah mengumpulkan
pajak sebagai ganti dari zakat yang diwajibkan kepada para pedagang dan
semisalnya, maka diharuskan membayarnya. Kalau pengumpulan pajak itu
tambahan dari zakat, akan tetapi bait mal membutuhkan pendanaan untuk
kemaslahatan primer seperti sekolah-sekolah, bencana, masjid dan fasilitas
Negara, diberbolehkan membayarnya dan tidak diperbolehkan menyembunyikanna.
Sementara kalau pemerintah mengambil pajak kepada penduduk selain zakat dan
sia-sia dalam penggunaannya berlebih-lebihan dan kerusakan, permainan dan
yang melalaikan, maka diharamkan (mengambilnya). Dan tidak disalurkan kepada
orang yang berhak menerima zakat, maka diperbolehkan menyembunyikan dana
atau keuntungan agar tidak dibayarkan kepada mereka harta haram. sehingga
membantu dalam melakukan sesuatu yang diharamkan. Sementara Allah Ta’ala
berfirman:

(وَلَا
تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ)

“Dan Janganlah kamu semua
saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” SQ. Al-Maidah: 2. Selesai

Syekh Al-Albany rahimahullah
mengatakan ketika menyebutkan perbedaan antara maslahat mursalah dan bid’ah,
“Sementara masalahat mursalah (kemanfaatan umum), masalahnya sangat berbeda
sekali dengan bid’ah hasanah – yang diklaimnya- mashalah mursalah
dimaksudkan terealisasinya kemaslahatan yang mencakup tempat atau waktu dan
ditetapkan oleh Islam. Dalam kondisi seperti ini Imam Syatibi menguatkan
diperbolehkannya membuat pajak. Dimana (pajak ini) berbeda dengan pajak
sekarang yang dibuat aturan di banyak Negara, kalau tidak kita katakan
hampir di semua Negara Islam. Taklid kepada orang kafir, dimana mereka
diharamkan dari manhaj Allah yang telah ada dalam Kitab Allah dan Sunnah
Nabi-Nya sallallahu’alaihi wa sallam. Sehingga merupakan kebutuhan mendesak
bagi mereka yang tidak mendapatkan hidayah (petunjuk) Kitab dan Sunnah,
mereka membuat manhaj khusus. Aturan-aturan sebagai solusi terhadap problema
mereka. Sementara umat Islam, Allah telah cukup dengan apa yang telah
diturunkan kepada mereka dari Kitab. Dan apa yang telah dijelaskan oleh
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam kepada mereka. Oleh karena itu, umat
Islam tidak diperbolehkan mengganti undang-undang dengan syareat. Sehingga
layak bagi mereka seperti Firman Allah Tabaraka Wa Ta’ala:

(أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَى بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ) البقرة/61

“Maukah kamu mengambil yang
rendah sebagai pengganti yang lebih baik ?.” SQ> Al-Baqrah: 61.

Maka tidak diperbolehkan
menjadikan pajak sebagai aturan tetap. Seperti syareat yang diturunkan dari
langit selamanya. Sesungguhnya pajak yang diperbolehkan untuk pemerintah
mewajibkan pajak adalah dalam kondisi tertentu yang melingkupi pemerintahan
tersebut. Sebagai contoh –saya kira contoh ini juga dibuat oleh Imam Syatibi-
kalau diantara negera islam diserang, dimana kas Negara tidak ada dana yang
dapat menyediakan persiapan pasukan untuk menahan serangan musuh islam
tersebut. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah mewajibkan pajak tertentu
kepada orang-orang tertentu. Dimana mereka mempunyai kemampuan untuk
membayar kewajiban tersebut. Akan tetapi pajak ini tidak menjadi suatu yang
lazim dan aturan yang permanen –sebagaimana tadi yang telah kami sebutkan-.
Kalau sebab tiba-tiba tadi telah hilang yaitu serangan orang kafir dan dapat
mempertahankan Negara Islam, maka pajak dihapuskan dari umat Islam. Karena
sebab yang mewajibkan pajak telah hilang. Sementara hukum –sebagaimana
perkataan ahli fiqih – berputar bersama illat (sebab) baik ada maupun tiada.
Dan illat atau sebab yang mewajibkan kewajiban tersebut telah hilang.
Sehingga pajak ini hilang bersamaan dengan hilangnya sebab.

Secara ringkas, disana tidak
ada pajak yang dibuat sebagai undang-undang dalam Islam. Sesungguhnya
pemerintahan Islam mewajibkan pajak tertentu pada kondisi tertentu. Kalau
kondisinya tidak ada, maka pajakpun ditiadakan.” Selesai

http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=109346-44k

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Segala sesuatu yang diambil tanpa hak termasuk
pajak. Dan itu diharamkan. Dan seseorang tidak dihalalkan mengambil harta
saudaranya tanpa hak. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

(إذا
بعت من أخيك ثمراً فأصابته جائحة ، فلا يحل لك أن تأخذ منه شيئاً ، بم تأكل مال
أخيك بغير حق ؟)

“Jika anda membeli kurma dari
saudara anda, kemudian ditimpa petaka, maka anda tidak dihalalkan mengambil
darinya sedikitpun juga. Kenapa anda memakan harta saudara anda tanpa hak?”

Akan tetapi seorang muslim
juga harus mendengar dan taat. Mendengar dan mentaati pemerintah. Kalau
mereka meminta harta dari sesuatu ini, maka dia serahkan kepadanya. Kalau
dia mendapatkan kebenaran, maka dia akan dapatkan nanti di depannya (maksudnya
hari kiamat). Kalau dia tidak mendapatkan kebenaran, dimana kalau yang
diambil itu sesuai dengan keadilan, maka dia tidak mendapatkan hak. Yang
penting, kita harus mendengar dan mentaati penguasa. Nabi sallallahu’alaihi
wa sallam bersabda:

(اسمع
وأطع وإن ضرب ظهرك وأخذ مالك)

“Dengarkan dan taati,
meskipun dai sampai memukul punggungmu dan mengambil hartamu.”

Tidak diperbolehkan,
menjadikan perkara semacam ini sebagai sarana untuk mencela penguasa.
Menghinanya di majlis atau semisal itu. Hendaknya kita bersabar, apa yang
tidak kita dapatkan di dunia, kita akan dapatkan nanti di akhirat.” Selesai

Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh,
(65/12).