Apakah dibolehkan seseorang melakukan shalat syukur kepada Allah dua rakaat jika dia mengalami sesuatu yang menggembirakannya?

Alhamdulillah.

Sujud syukur kepada Allah apabila mendapatkan nikmat atau
terhindar dari bencana, termasuk sunnah yang berlaku dari Nabi shallallahu
alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Hal tersebut telah dijelaskan pada
jawaban soal no. 5110.

Adapun shalat syukur kepada Allah dua rakaat, merupakan
masalah yang diperselisihkan para ulama.

Sebagian ulama menyatakan disunnahkannya hal tersebut apabila
sedang mendapat nikmat yang baru. Di antara dalil yang dijadikan sebagai
landasan disyariatkannya adalah;

1-    
Riwayat Hakim dari Ka’ab bin
Ajrah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan Ka’ab bin Malik ketika taubat
dia dan shahabatnya diterima agar dia shalat dua rakaat dan sujud dua
kali. (HR. Hakim dalam Al-Mustadrak Alas-Shahihain, 5/148)

Hanya saja, hadits ini tidak shahih, karena dalam rangkaian
sanadnya terdapat Yahya bin Al-Mutsanna. Al-Uqaili berkata, ‘Haditsnya tidak
tersimpan dan tidak diketahui periwayatannya’ (Adh-Dhu’afa Al-Kabir, 4/432)

2-    
Riwayat Ibnu Majah, no. 1391,
dari jalur Salamah bin Raja, telah meriwayatkan kepadaku Sya’tsa, dari
Abdullah bin Abi Aufa, radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam melakukan shalat dua rakaat pada saat diberi kabar gembira dengan
(tewasnya) Abu Jahal.”

Hadits ini dinyatakan hasan oleh sebagian ulama, seperti Ibnu
Hajar dan Ibnu Mulqin. Lihat Al-Badrul-Munir, 9/106, Talkhish Al-Habir,
4/107)

Akan tetapi Al-Bushairi berkata, ‘Sanad hadits ini terdapat
catatan, karena Sya’tsa Abdullah, tidak saya ketahui ada orang yang
memberikan penilaian tentang dirinya, apakah menolak atau menyetujuinya.’

Adapun tentang Salamah bin Raja bin Mu’in, Ibnu Ady berkata,
‘Beliau meriwayatkan beberapa hadits, akan tetapi tidak ada yang
mengontrolnya, sedangkan An-Nasai berkata, (Dia perawi) yang lemah.
Sedangkan Ad-Daruquthni berkata, ‘Beberapa haditsnya
berbeda sendiri dibanding hadits yang diriwayatkan dari perawi yang tsiqah.
Abu Zur’ah berkata, ‘Dia adalah orang yang jujur. Abu Hatim berkata, ‘Tidak
ada haditsnya yang bermasalah.’ (Mishbah Al-Zujajah, 1/211)

Demikian pula halnya Syekh Al-Albany menyatakan bahwa hadits
ini dha’if, dalam Kitab Dha’if Sunan Ibnu Majah.

3- Shalat yang Nabi shallallahu alaihi wa sallam lakukan
sebanyak delapan rakaat pada peristiwa penaklukan kota Mekah. Banyak ulama
yang berpendapat bahwa shalat tersebut adalah karena rasa syukur kepada
Allah atas nikmat penaklukan tersebut.

Muhammad bin Nashr Al-Marwazi berkata, ‘Mengenai shalat dan
sujud karena mendapatkan nikmat sebagai rasa syukur kepada Allah Azza wa
Jalla, di antara dalilnya adalah bahwa ketika Allah memberikan nikmat kepada
Nabinya shallallahu alaihi wa sallam berupa penaklukan kota Mekkah,
beliau mandi lalu shalat sebanyak delapan rakaat sebagai rasa syukur kepada
Allah Azza Wa Jalla.’ (Ta’zimu Qadrush-Shalah, 1/240)

Ibnu Hajar berkata, ‘Padanya (riwayat di atas) terdapat dalil
disyariatkannya shalat syukur’ (Fathul Bari, 3/15)

Akan tetapi berdalil dengan hadits (tentang shalat syukur)
terbantah dari dua sisi;

1-    
Perkara ini khusus pada saat
mendapatkan kemenangan dan penaklukan. Maka jangan digeneralisir dalam semua
keadaan yang menggembirakan.

Ibnu Katsir berkata, ‘Itu merupakan shalat syukur setelah
meraih kemenangan, berdasarkan pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat
ulama.’ (Al-Bidayah wan-Nihayah, 1/324)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, ‘Para ulama menyatakan
disunnahkan bagi seorang pemimpin shalat delapan rakaat saat berhasil
menaklukkan sebuah kota, sebagai rasa syukur kepada Allah. Mereka
menamakannya sebagai shalat Fath (Shalat kemenangan).”
Selesai  (Majmu Al-Fatawa, 17/474)

Ibnu Qayim rahimahullah berkata, ‘Kemudian Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam memasuki rumah Ummu Hani bin Abi Thalib, lalu
dia mandi dan shalat sebanyak delapan rakaat di rumahnya, saat itu waktu
Dhuha, dia menyangka bahwa itu adalah shalat Dhuha, padahal itu adalah
shalat Fath.”

Dalam kisah ini terdapat dalil bahwa shalat tersebut
dilakukan karena kemenangan yang diraih sebagai rasa syukur atas nikmat
Allah kepadanya. Karena dia (Ummu Hani) berkata, ‘Aku tidak melihat beliau
sebelum dan sesudahnya melakukan shalat itu.’  (Zadul Ma’ad, 3/361)

2. sesungguhnya Ummu Hani’ binti Abu Tholib,
beliau sendiri yang meriwayatkan hadits ini. Dan dengan jelas (mengatakan)
dalam teks haditsnya bahwa ia adalah shalat Dhuha. Dan hal itu berbeda
dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Qoyyim rahimahullah tadi.

Diriwayatkan oleh Muslim, 336 dari Ummu Hani
berkata:

(لَمَّا كَانَ عَامُ الْفَتْحِ أَتَتْ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِأَعْلَى مَكَّةَ
قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى غُسْلِهِ
فَسَتَرَتْ عَلَيْهِ فَاطِمَةُ ثُمَّ أَخَذَ ثَوْبَهُ فَالْتَحَفَ بِهِ ثُمَّ
صَلَّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ سُبْحَةَ الضُّحَى).

‘Ketika tahun penaklukan, beliau mendatangi
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam sementara (Nabi) berada di (dataran)
tinggi Mekkah. Rasulullah sallallahu’alihi wa sallam mandi, sementara
Fatimah menutupinya kemudian beliau mengambil baju dan menutupi (badan)
dengannya. Kemudian (beliau) shalat delapan rakaat Sunnah Dhuha.

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah
Muslim, “Perkataan ‘kemudian shalat delapan rakaat sunnah Dhuha’ perkataan
ini terdapat faedah yang indah. Yaitu bahwa shalat Dhuha delapan rakaat.
Sisi pengambilan dalilnya adalah perkataan ‘Sunnah Dhuha’ ini adalah
penegasan bahwa hal ini adalah sunnah yang telah ditetapkan dan dikenal. Dan
(menunaikan) shalat dengan niatan Dhuha. Berbeda dengan riwayat lain ‘Shalat
delapan rakaat, dan itu adalah Dhuha’ karena sebagian orang memahami kurang
tepat. Dan mengatakan, bahwa hal ini bukan sebagai dalil bahwa shalat Dhuha
itu depalan rakaat. Dan dia menyangka bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
(menunaikan shalat) delapan rakaat disebabkan penaklukan Mekkah. Bukan
dikarenakan (shalat) Dhuha. Persangkaan yang berkaitan dengan perkataan
lafad ini tidak akan mungkin, manakala ada teks ‘Sunnah Dhuha (Subhata
Ad-Dhuha)’. Dan orang-orang dahulu dan sekarang menggunakan hadits ini
sebagai (dalil) ketetapan bahwa Dhuha itu delapan rakaat. Wallahu’alam. Dan
perkataan
(السُّبْحَة) adalah sunnah
(nafilah), dinamakan itu karena didalamnya ada tasbih. Selesai

Dari (penjelasan) tadi, kebanyakan para ulama
berpendapat tidak dianjurkan yang dinamakan ‘shalat syukur’. Ar-Ramli
berkata; “Dari kami tidak ada shalat yang dinamakan shalat syukur.’ Selesai
dari kitab ‘Tuhfatul Muhtaj, 3/208.

Syekh Bin Baz berkata: “Saya tidak mengetahui
riwayat sedikitpun tentang shalat syukur, akan tetapi yang ada adalah sujud
syukur. Selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa, 11/424.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah berkata,
“Saya tidak mengetahui dalam hadits tentang shalat yang dinamakan shalat
syukur. Akan tetapi ada sujud yang dinamakan sujud syukur.” Selesai dari
‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darb, 6/17. Beliau menambahi lagi, ‘Syukur tidak ada
didalamnya shalat yang berdiri dan ruku akan tetapi hanya sujud saja.
Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darb, 6/18.

Maka bagi seorang muslim dikala mendapatkan
apa yang menyenangkan. Dianjurkan sujud syukur karena Allah Ta’ala.
Sementara shalat syukur tidak ada asalnya.

Wallahu’alam

.