Apakah benar atau tidak bahwa shalat yang tidak khusyu secara sempurna, Allah tidak akan menerimanya?

Alhamdulillah,

seharusnya seseorang menunaikan shalat dengan
khusyu saat shalat dan menghadirkan hati. Karena Allah Ta’ala berfirman:

(قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ * الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ
خَاشِعُونَ) سورة المؤمنون: 1-2

“Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu)
orang-orang yang khusyu dalam
shalatnya” (QS. Al-Mukminun: 1-2)

Menghadirkan hati dalam shalat dan khusyu di
dalamnya adalah (hal) yang sangat penting dan merupakan ruh shalat. Maka
seyogyanya seseorang memperhatikan kekhusyu’an dan thuma’ninah dalam shalat.
Sujud, ruku, duduk di antara dua sujud, setelah ruku ketika i’tidal,
dilakukan dengan khusyu dan tuma’ninah serta jangan tergesa-gesa.

Kalau kekhusyu’an hilang sampai hingga
(bagaikan buruk) mematuk dalam shalat (gerakannya sangat cepat) dan tidak
ada thuma’ninah, maka shalatnya batal. Akan tetapi jika shalatnya tenang,
namun kadang dihinggapi perasaan atau sedikit lupa, maka hal ini tidak
membatalkan shalat. Akan tetapi dia tidak mendapatkan (pahala) kecuali apa
yang dia sadar, waktu khusyu dan kehadiran hati. Dia akan mendapatkan pahala
(sebatas) itu, sedangkan bagian yang dia lalai, pahalanya hilang. Seharusnya
bagi seorang hamba menghadirkan hatinya dengan total, thuma’ninah dan khusyu
di dalamnya hanya karena Allah agar meraih pahala yang sempurna. Jadi (kalau
ada sedikit ketidakkhusyu’an) tidak  membatalkan shalat kecuali apabila ada
cacat dalam thuma’ninah, seperti kalau ruku tidak tuma’ninah, tergesa-gesa
dan anggota badannya tidak tenang.

Seharusnya thuma’ninah sampai semua
persendian (tubuh) kembali seperti semula, sekiranya memungkinkan baginya
membaca ‘Subhanallah rabiyal aziimi’ dalam ruku, dan membaca
‘Subhanallah rabiyal a’la
dalam sujud,  dan membaca “Rabbana walakal
hamd….’
hingga seterusnya  setelah bangun dari ruku, dan
membaca ‘Rabbig firli’ di antara dua sujud. Ini merupakan keharusan.

Ketika Nabi sallallahu’alaihi wasallam
melihat seseorang tidak thuma’ninah dalam shalatnya bahkan (bagaikan)
mematuk dalam shalatnya, (beliau) memerintahkan orang tersebut mengulangi
shalatnya, seraya beliau bersabda: “Shalatlah (kembali) kerena sesungguhnya
engkau belum (sempurna) shalatnya”

Thuma’ninah adalah perkara khusyu yang paling
penting, dia adalah khusyu yang wajib dalam shalat, dalam ruku, sujud, duduk
di antara dua sujud, bangun dari ruku. Maka yang demikian dikatakan
thuma’ninah, disebut pula khusyu. Thuma’ninah  merupakan keharusan sampai
setiap persendian kembali seperti semula. Ketika ruku, harus tuma’ninah
sampai tulang kembali ke tempatnya, dan persendian (kembali) ke tempatnya.
Ketika bangun (dari ruku) thuma’ninah saat berdiri dari ruku. Kalau sujud
tuma’ninah, pelan dan tidak tergesa-gesa sampai persendian (kembali) ke
tempatnya.

Samahatus Syekh Abdul Azin bin Baz rahumahullah.