Saya bekerja di pesawat khusus di air base, orang-orang naik bersama kami dan menghantarkan ke suatu daerah ke daerah lain. Dalam salah satu perjalanan menuju ke Jeddah, ada penumpang kami yang menuju Mekkah. Mereka mengatakan kepada kami, kalau sampai di atas miqat, tolong beritahu kami. Kemudian kami lupa memberitahukan mereka dan mereka juga tidak mengingatkan kami. Ketika tinggal sedikit lagi akan tiba di Jeddah, saya mengingatkan mereka dan saya bertanya kepada kapten. Dia mengatakan, “Katakan kepada mereka bahwa kita sekarang di atas miqat.” Apakah ada konsekwensi bagi mereka? Kalau mereka terkena sesuatu, apa yang (seharusnya) mereka lakukan. Apakah saya mendapatkan dosa?

Alhamdulillah

Sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah menentukan tempat miqat
dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dalam sabdanya,

وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ – صلّى الله عليه وسلّم – لأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا
الْحُلَيْفَةِ ، وَلأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ ، وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ
الْمَنَازِلِ ، وَلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ . قَالَ : فَهُنَّ لَهُنَّ ،
وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ
وَالْعُمْرَةَ ، فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمِنْ أَهْلِهِ ، وَكَذَا فَكَذَلِكَ
حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا ( أخرجه البخاريّ برقم 1524 ، ومسلم
برقم 1181)

“Sesungguhnya Nabi
sallallahu alaihi wa sallam menentukan miqat penduduk Madinah, Dzulhulaifah,
untuk penduduk Syam, Al-Juhfah, untuk penduduk Najad, Qarnul Manazil dan
untuk penduduk Yaman, Yalamlam.
Beliau bersabda, ‘Tempat-tempat ini berlaku bagi mereka dan bagi orang yang
datang lewat tempat tersebut, meskipun bukan penduduknya. Bagi orang yang
ingin melakuan haji dan umrah. Dan barangsiapa yang (tinggal) sebelum miqat,
maka (ihramnya) dimulai dari keluarganya (rumahnya). Bahkan termasuk
penduduk penduduk Mekkah, memulai (ihram haji) dari Mekkah.” (HR. Bukhari,
1524 dan Muslim, 1181)

Para
ahli fiqih telah ijmak terhadap tempat-tempat miqat ini. Baik bagi
penduduknya dan bagi orang yang datang melalui tempat (miqat) tersebut.
Silahkan lihat, Al-Isyraf karangan Ibnu Munzir, 3/177. Maratibul Ijmak, hal.
42, Al-Istizkar, 11/76 dan Al-Mughni, 5/56.

Kesimpulannya, bagi orang yang ingin haji atau umrah, tidak diperkenankan
melewati miqat yang telah ditentukan, baik lewat jalan darat, laut maupun
udara. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar
radhiallahu anhuma, dia berkata:

لَمَّا فُتِحَ هَذَانِ الْمِصْرَانِ ، أَتَوْا عُمَرَ فَقَالُوا : يَا أَمِيرَ
الْمُؤْمِنِينَ ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –
حَدَّ لِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنًا ، وَهُوَ جَوْرٌ عَنْ طَرِيقِنَا ، وَإِنَّا
إِنْ أَرَدْنَا قَرْنًا شَقَّ عَلَيْنَا ؟ قَالَ : فَانْظُرُوا حَذْوَهَا مِنْ
طَرِيقِكُمْ ، فَحَدَّ لَهُمْ ذَاتَ عِرْقٍ  (أخرجه البخاريّ برقم 1531)

“Ketika
kedua kota ditaklukkan, mereka mendatangi Umar dan berkata, ‘Wahai Amirul
mukminin. Sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah
menetapkan (miqat) bagi penduduk Najed, yaitu Qarnul Manazil. Tempat itu
jauh dari jalur yang kami lalui. Kalau kita ingin menuju Qarn (Qarnul
Manazil) akan membuat kami sangat kepayahan.’  Umar berkata, ‘Perhatikanlah
tempat yang segaris dengannya di jalur kalian. Akhirnya beliau menetapkan
Dzatu Irq (sebagai miqat).” (HR. Bukhari, no. 1531)

Umar
radhiallahu anhu telah menjadikan miqat bagi orang yang tidak melewati miqat
dengan menarik garis lurusnya. Maka barangsiapa yang sejajar dengannya di
udara, sama dengan sejajar di darat. Maka
diwajibkan bagi orang yang telah sejajar dengan miqat dalam pesawat untuk
melakukan ihram. Yang lebih utama baginya berihram sebelum melewati sejajar
karena kecepatan pesawat. Silahkan lihat soal jawab no.
4635.

Adapun terkait denga
pertanyaan anda, maka yang wajib bagi mereka  adalah memakai ihram dan
berniat untuk umrah atau haji. Jika mereka telah memakai pakaian ihram,
tidak ada yang lain kecuali mereka harus berniat untuk manasik langsung
semenjak diberitahukan bahwa miqat sedang mereka lewati. Tidak ada yang lain
bagi mereka kecuali itu saja, selagi mereka tidak sengaja melewati miqat
tanpa ihram. Karena mereka asalnya tidak tahu kalau telah melewati miqat
tanpa ihram, dan menyangka bahwa tempat mereka ihram adalah miqatnya,
berdasarkan kabar dari anda. 

Sementara terkait dengan
anda, seharusnya mereka diingatkan sebelum sampai miqat di waktu yang
mencukupi persiapan untuk ihram. Ini adalah amanah dan tanggung jawab
kalian. Karena lupa akan hal itu, maka anda tidak
berdosa karena kelupaan. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala, “Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia
mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa
(dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami,
janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan
kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana
Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah
Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri
ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami,
maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-baqarah: 286)

Dalam
hadits Qudsi, Allah berfirman, “Sungguh telah saya lakukan.” (HR. Muslim,
no. 126)

Dari Abu
Dzar Al-Gifari radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah sallallahu alahi wa
sallam brsabda:

 إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا
اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah
memaafkan dari umatku kesalahan, lupa dan apa yang dipaksakan kepadanya.”
(HR. Ibnu Majah, 2043 dishahihkan oleh Al-Albany)

Akan tetapi problem besar
bagi kalian yaitu, bahwa seharusnya kalian memberi tahu mereka kondisi yang
sebenarnya, yaitu bahwa mereka  benar-benar telah melewati miqat. Maka
ketika itu, mereka harus menunda ihramnya sampai turun dari pesawat.
Kemudian kembali ke miqat dan berihram darinya. Kalau mereka tetap berihram
juga sedangkan mereka telah mengetahui bahwa mereka telah melewati miqat,
maka mereka harus menyembelih fidyah.

Pada dasarnya, dosa anda
dan kapten anda adalah menipu mereka dengan tidak  memberitahukan keadaan
sebenarnya dan masalahnya tidak mungkin dipebaiki kembali, maka yang wajib
bagi dan teman anda adalah bertaubat kepada Allah Ta’ala dari penipuan anda
kepada mereka. Apalagi masalah ini terkait dengan sahnya suatu ibadah serta
aturan-aturan Allah.

Disamping bertaubat kepada
Allah Ta’ala, hendaknya anda juga menghitung bilangan orang yang melakukan
umrah, meskipun sekedar perkiraan, lalu menyembelih hadyu untuk
masing-masing dari mereka. Karena anda dan orang yang bersama anda menjadi
sebab mereka melewati miqat tanpa ihram, kemudian anda tutup kesempatan
kembali (ke Miqat) bagi mereka untuk mendapatkan apa yang terlewatkan bagi
mereka.

Fadhilatus Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah ditanya tentang sekelompok orang yang menunaikan haji
dengan SAPTCO (DAMRI). Sang sopir tidak memperhatikan miqat hingga telah
terlewat sekitar 100Km. Para penumpang meminta agar kembali ke miqat untuk
ihram,akan tetapi dia menolak dan terus melanjutkan perjalanan sampai ke
Jeddah. Apa konsekwensi bagi mereka?

Beliau
menjawab, “Seharusnya sopir berhenti di miqat dan orang-orang berihram
darinya. Kalau dia lupa dan tidak ingat kecuali
telah melewati 100 Km, sebagaimana yang dikatakan penanya.
Maka dia harus kembali membawa
orang-orang tersebut, agar mereka dapat ihram dari miqat. Karena dia tahu
bahwa mereka ingin melaksanakan umrah atau haji. Kalau dia tidak mau
melakukan dan berihram dari tempatnya yakni setelah melewati miqat 100 Km,
maka masing-masing orang terkena fidyah yang disembelih di Mekkah dan
dibagikan kepada para fakir. Karena mereka telah meninggalkan salah satu
kewajiban manasik, baik dalam haji maupun umrah.”

Jika
demikian kondisinya, sopir  tersebut dapat dilaporkan ke pengadilan, bisa
jadi dia akan dijatuhkan hukuman denda karena menyebabkan mereka menanggung
fidyah. Hal ini dikembalikan ke Mahkamah. Kalau Hakim memandang ada
kemaslahatan, dia dapat mengatakan kepada supir, “Anda (harus membayar)
harga fidyah yang mereka sembelih. Karena anda telah menzalimi mereka,
sedangkan lupa berasal dari anda. Pertama, karena dia lalai, kemudian kedua
dia zalim kepada mereka dengan melarang hak mereka untuk kembali (ke
Miqat).”

(Majmu
Fatawa Syekh, 21/368)

Wallahu’alam .