Saya berbuka sehari dibulan Ramadan secara sengaja. Dan saya ingin memberi makan (60) orang miskin. Apakah disyaratkan dalam memberi makan satu kali langsung. Ataukah dapat memberi makan setiap hari empat orang miskin atau tiga orang. Apakah saya dibolehkan memberi makan anggota keluargaku kalau mereka miskin seperti ayak, ibu dan saudara-saudaraku?
Alhamdulillah
Kalau berbuka di bulan
Ramadan selain berhubungan badan, maka tidak ada kafarat menurut pendapat
yang kuat. Akan tetapi dia harus bertaubat dan mengqada untuk hari itu saja
yang waktu berbuka. Kalau berbuka karena berhubungan badan, maka dia harus
bertaubat, mengqada dan melakukan kafarat berupa memerdekakan budak mukmin,
kalau tidak didapatkan, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Kalau tidak
mampu, maka memberi makan enampuluh orang miskin.
Kalau (kafaratnya) dengan
memberi makanan karena tidak mampu melakukan sebelumnya baik memerdekakan
budak maupun puasa, maka dia dibolehkan memberi makan kepada orang miskin
sekaligus. Atau diberikan secara berkala sesuai kemampuan. Akan tetapi harus
sesuai dengan bilangan orang miskin. Kafarat tidak dibolehkan diberikan
kepada asal (keluarga) mereka adalah para ayah, ibu, kakek dan nenek. Tidak
juga kepada cabang mereka adalah anak-anak, cucu, baik lelaki maupun
perempuan.
Wabillahit taufiq, shalawat
dan salam semoga terlimpahkan kepada Muhammad, keluarga dan para
shahabatnya. Selesai
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil
Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’
Syekh Abdul Azizi bin Baz,
Syekh Abdullah Godyan, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh,
Syekh Bakr Abu Zaid.
