Saya sangat membutuhkan pertolongan anda insya Allah. Aku telah berzina dengan seorang laki-laki muslim sebelum memeluk Islam sehingga mengakibatkan kehamilan. Kamudian aku mengucapkan dua kalimat syahadat. Kemudian pada hari berikutnya, ketika kehamilan saya berusia enam bulan, kami pun menikah. Saya membaca di situs anda soal no. 9848 bahwa pernikahan seperti itu batal. Problem saya adalah bahwa sang suami tidak menerima jika dikatakan bahwa pernikahan kami tidak sah dan dia tidak akan mengulangi akad pernikahannya. Dia berkata tidak ada dalilnya dalam Al-Quran dan Sunnah (saya tidak memiliki ilmu yang cukup untuk mendebatnya). Apakah aku berdosa jika meninggalkan rumah dan menolak kembali sebelum dia mengakui tidak sahnya pernikahan kami? Atau apakah saya berdosa jika saya tetap tinggal bersamanya? Mohon nasehatnya, karena perkara ini sangat membuat saya cemas. Saya tidak ingin mengulangi kekeliruan yang sama, karena saya sudah taubat dari perbuatan lalu dan sangat menyesalinya.
Jawab:
Alhamdulillah.
Pertama:
Yang telah disebutkan dalam situs kami adalah
tidak sah pernikahan seorang laki-laki pezina dengan wanita pezina
sebelum mereka bertaubat dan sebelum
bebasnya rahim. Para ulama
berbeda pendapat dalam masalah ini.
Yang kami pegang
adalah pendapat Imam Ahmad rahimahullah karena dikuatkan oleh dalil. Lihat pada jawaban soal no. 85335.
Di antara ulama ada
yang menyatakan sah akad yang dilakukan sebelum taubat. Di antara mereka yang ada menyatakan sah walaupun sedang
hamil jika suaminya adalah orang yang menghamilinya.
Allah telah memberi kenikmatan kepada anda dengan
Islam, dan Islam menghapuskan
semua perkara sebelumnya, baik berupa zina ataupun
yang lainnya. Maka telah terlaksana
bagi anda syarat taubat. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ
يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ (سورة الأنفال: 38)
Katakanlah kepada
orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.” (QS. Al-Anfal: 38)
Kalangan mazhab
Hanafi dan Syafi’I membolehkan akad bagi wanita
hamil dari zina dan menggaulinya
setelah akad, jika pelaku zinanya
adalah laki-laki yang bersangkutan.
Lihat Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah (29/338), Hasyiah
Abidin, (3/49)
Tidak diragukan
lagi bahwa tindakan yang lebih hati-hati adalah memperbarui akad nikah agar keluar dari perbedaan pendapat.
Jika suami anda telah
meminta fatwa dengan orang (ulama) yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut sah, atau dia
pengikut mazhab Hanafi dan Syafi’I,
maka tidak diharuskan memperbarui akad nikah, dan
tidak berdosa jika saudari tetap
tinggal bersamanya. Karena masalah ini termasuk
masalah ijtihad yang diperdebatkan para ulama.
Memperbarui akad
tidak membutuhkan pencatatan.
Tapi cukup dilakukan antara suami dan wali
wanita yang muslim
dengan dihadiri dua orang saksi.
Jika tidak mendapatkan wali muslim, sang wanita
dapat dinikahkan oleh seorang pemimpin
lembaga dakwah setempat, dia dapat
menjadi wali anda dalam akad
nikah.
Wallahua’alam.
