Apakah cairan yang keluar dari luka (nanah) membatalkan puasa? Bagaimana jika darah yang keluar tersebut sedikit saja. Apakah membatalkan puasa?

Alhamdulillah

Orang yang sedang berpuasa, apabila ada darah yang keluar
dari lukanya, tidak membatalkan puasanya. Akan tetapi yang terjadi
perselisihan adalah dalam masalah bekam secara khusus. Namun yang kuat
adalah bahwa dia membatalkan puasa berdasarkan adanya nash tentang hal itu,
yaitu sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

 أفطر

الحاجم
والمحجوم  
(رواه

أبو
داوود،

رقم 2367
،

وابن
ماجه،

رقم 1679، 

وصححه
الألباني

في
صحيح

أبي
داوود،

رقم 2074)

“Batallah puasa orang yang membekam dan
dibekam.” (HR. Abu Daud, no. 2367, Ibnu Majah,
no 1679, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud, no. 2074)

Syekh Bin Baz rahimahullah, pernah ditanya tentang apabila
seseorang mengalami keluar darah, apakah dia harus membatalkan puasanya atau
meneruskan puasanya?

Maka beliau menjawab,

“Keluarnya darah, tidak membatalkan puasa, kecuali bekam jika
seseorang dibekam. Yang shahih adalah bahwa bekam membatalkan puasa. Dalam
masalah ini (bekam) memang terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama,
akan tetapi yang kuat adalah bahwa ia membatalkan puasa. Berdasarkan sabda
Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Batallah puasa orang yang membekam dan
dibekam.” Adapun jika dia mengalami mimisan, atau mengalami luka di kakinya
atau tangannya ketika dia sedang puasa, maka puasanya tetap sah, tidak
berpengaruh apa-apa.”

(Diambil dari situs Syekh Bin Baz dengan
link berikut;


http://binbaz.org.sa/mat/18726


Sebagian ulama membedakan
masalah keluar darah. Jika keluarnya karena perbuatan seseorang atau
keinginannya dan jumlahnya besar, seperti donor darah dengan jumlah besar,
maka hal tersebut membatalkan puasa sebagai qiyas dengan bekam. Adapun jika
keluarnya tidak sengaja, seperti luka atau semacamnya, maka hal tersebut
tidak membatalkan puasa, sebagaiman telah dijelaskan dalam jawaban
sebelumnya dalam soal no. 37918.

Adapun keluarnya nanah atau semacamnya
akibat luka, maka hal terssebut tidak berpengaruh bagi puasa seseorang.
Telah disebutkan dalam Kitab “Adh-Dhiya Al-Lami’ Minal Khuthab Al-Jawami’,
karangan Syekh Al-Utsaimin rahimahullah, 5/465,

“Tidak dianggap membatalkan puasa apabila
membuka luka untuk mengeluarkan nanah yang ada padanya, walaupun keluar
darah darinya.”

Wallahua’lam.