Apa kaffarat (penebus) seseorang yang menjimak istrinya di duburnya selama masa haid selama beberapa kali ?, bagaimanakah hukumnya jika suami saya menjimak saya pada saat saya haid, karena saya mengira bahwa darah yang keluar adalah darah pecahnya selaput keperawanan saya, karena adanya kista ovarium sehingga menjadikan siklus haid saya tidak teratur, saya telah bertanya ke banyak orang seputar keadaan saya, namun saya masih tidak mampu mengetahui masa haid saya, kecuali setelah 7 hari, dan pada hari-hari tersebut saya melaksanakan shalat, membaca al Qur’an dan jima’ ?

Alhamdulillah

Telah dijelaskan sebelumnya
pada jawaban soal nomor: 132370 bahwa haram
hukumnya seorang suami menjima’ istrinya di duburnya, hal itu termasuk dosa
besar, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada soal nomor:
52803 bahwa berjima’ di dubur tidak ada kaffarat
(dendanya), bagi seseorang yang telah melakukannya diwajibkan untuk
bertaubat kepada Allah –Ta’ala- atas perbuatannya dan bertekad untuk tidak
melakukannya lagi.

Kedua:

Barang siapa yang mensetubuhi
istrinya sedangkan dia tidak tahu kalau istrinya sedang haid, dan istrinya
pun tidak tahu kalau dirinya sedang haid, maka tidak ada konsekuensi apapun
bagi keduanya, karena keduanya melakukannya dengan tidak sengaja untuk
berjima’ pada saat haid, Allah –Ta’ala- telah berfirman:

(
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا
تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
(الأحزاب/5.

“Dan tidak ada dosa atasmu
terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang
disengaja oleh hatimu”. (QS. Al Ahzab: 5)

An Nawawi –rahimahullah-
berkata:

“Jika dia melakukannya karena
lupa atau karena tidak tahu kalau dia sedang haid, atau tidak tahu kalau
bersetubuh pada saat haid adalah haram atau dibenci hukumnya, maka ia tidak
berdosa dan tidak ada kaffarat (denda), namun jika dia melakukannya dengan
sengaja, ia tahu bahwa istrinya sedang haid, tahu kalau hukumnya haram, ia
melakukan dengan tidak sedang dipaksa, maka dia telah melakukan dosa besar
dan wajib bertaubat”. (Syarah Muslim karya Imam Nawawi)

Demikian juga dengan membaca
Al Qur’an dan shalat bagi wanita yang tidak tahu kalau dirinya sedang haid,
maka tidak ada konsekuensi apapun baginya; karena ia tidak sengaja
melakukannya dalam keadaan haid, untuk penjelasan lebih lanjut silahkan baca
jawaban soal nomor: 14043

Wallahu A’lam.