Apakah ada hadits shahih menunjukkan keutamaan melaksanakan akad nikah di masjid? Saya tahu ada sebuah hadits riwayat Tirmizi akan tetapi ini hadits dhaif. Apakah ada hadits shahih dalam masalah ini? Dimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam menikahkan puteri-puterinya?
Alhamdulillah.
Tidak terdapat hadits shahih menunjukkan disunahkannya
melaksanakan akad nikah di dalam masjid, bahkan keyakinan disunahkannya
melaksanakan akad nikah di dalam masjid tidak memiliki landasan dalil.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Anggapan
disunahkannya melaksanakan akad nikah di masjid tidak saya ketahui dalilnya.
Tidak ada satupun dalil dari Nabi shallalalhu alaihi wa sallam. Akan tetapi
jika bertepatan sang suami dan walinya berada di masjid, lalu mereka
melangsungkan akad nikah, maka hal itu tidak mengapa. Adapun menganggapnya
sunah, sekiranya orang berkata, keluarlah dari rumah, laksanakan akad di
masjid atau mereka sepakat berjanji berkumpul di masjid untuk melangsungkan
akad, maka hal tersebut mmembutuhkan dalil dan tidak saya ketahui ada
dalilnya dalam masalah ini.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 17/167)
Kalaupun ada sebagian ahli fikih yang menyatakan sunahnya
melakukan akad di masjid, landasannya adalah karena tempatnya barokah dan
agar lebih diketahui umum, sebagian lainnya berlandaskan dengan hadits dhaif
tentang masalah ini.
Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 37/214 dan 41/221. Lihat pula
jawaban soal no.
Demikian pula, saat ini sebagian orang yang menyatakan
sunahnya melakukan akad nikah di masjid, karena jika dilakukan di masjid
tidak akan terjadi berbagai bentuk penyimpangan terhadap syariat yang sering
terjadi jika dilakukan di selain masjid, seperti ikhtilath yang diharamkan,
merokok, music dan nyanyian, serta berbagai keharaman lainnya.
Adapun pertanyaan; Dimanakah Nabi
shallallahu alaihi wa sallam melangsungkan akad pernikahan untuk
puteri-puterinnya. Ini perkara yang tidak kami ketahui dalil-dalilnya.
Tampaknya pada masa itu, tempat tidak menjadi masalah penting untuk
diketahui sehingga diinformasikan kepada kita. Kemungkinan besar hal
tersebut dilaksanakan di tempat-tempat pertemuan mereka seperti biasa, atau
rumah-rumah mereka. Tidak kami dapatkan riwayat-riwayat yang menjelaskan
secara khusus masalah ini.
Wallahua’lam.
