Saya telah beri’tikaf sejak beberapa tahun lalu pada sepuluh akhir di salah satu masjid. Pada hari keduapuluh tujuh, saya kaget dengan datang bulan, maka saya keluar dari I’tikafku. Maka saya pergi mencari permasalahan ini dalam kitab ‘Bisyti Ziyur’ atau ‘Hiasan Langit’ disebutkan bahwa I’tikaf sempurna, setelah beberapa tahun, saya bertanya kepada salah seorang ulama’ ahli fatwa dan mengatakan kepadaku, “Bahwa kitab ini tidak terpercaya, dan wajib bagi anda menyempurnakan sisa harinya. Maka saya beri’tikaf di kamar rumahku. Akan tetapi setelah itu saya mengetahui bahwa (I’tikaf) tidak sah kecuali di dalam masjid. Sekarang pertanyaanku adalah apakah memulai I’tikaf baru di masjid selama sepuluh hari atau apa yang selayaknya saya lakukan?
Alhamdulillah
Para ulama sepakat, bahwa
lelaki tidak sah I’tikafnya kecuali di dalam masjid. Berdasarkan firman
Allah ta’ala:
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ)
البقرة/187
“Janganlah
kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.” QS.
Al-Baqarah: 187
Maka dikhususkan beri’tikaf
dalam masjid. Silahkan melihat ‘Al-Mugni, karangan Ibnu Qudamah, (3/189).
Jumhur (mayoritas) ulama
berpendapat bahwa wanita seperti lelaki dalam hal ini. Maka tidak sah
beri’tikaf (wanita) kecuali dalam masjid. Tidak sah I’tikaf wanita dalam
masjid rumahnya. Silahkan melihat untuk penjelasan tambahan dalam masalah
ini di fatwa no. 50025.
Kedua:
I’tikaf di sepuluh akhir
Ramadan adalah sunah dianjurkan bagi lelaki dan perempuan kalau aman fitnah.
Dan disana ada tempat khusus untuk para wanita dan I’tikaf tidak menghalangi
dari kewajibannya. Begitu juga atas izin suaminya. Silahkan melihat tambahan
penjelasasn rinci dalam masalah ini di fatwa no. 37698.
Ketiga:
Asalnya I’tikaf adalah sunah
bukan wajib. Tidak menjadi wajib kecuali karena nazar. Kalau dia bernazar
maka dia harus memenuhinya. Berdasarkan sabada Nabi sallallahu alaiahi wa
sallam:
(مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ
أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ) رواه البخاري (6696)
“Siapa yang bernazar untuk
taat kepada Allah, maka taatilah. Dan siapa yang bernazar bermaksiat
kepada-Nya, maka jangan berbuat maksiat.” HR. Bukhori, (6696).
Dan karena Umar mengatakan:
” يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ
أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، قَالَ : أَوْفِ
بِنَذْرِكَ) ” رواه البخاري (6697) ، ومسلم (1656).
“Wahai Rasulullah, saya
bernazar di zaman Jahiliyah beri’tikaf semalam di Masjidil Haram, maka
beliau bersabda, “Tunaikan nazarmu.” HR. Bukhori, (6697) dan Muslim, (1656).
Ibnu Munzir mengatakan dalam
kitab ‘Al-Ijma’ hal. 53. “Mereka (para ulama) bersepakat bahwa I’tikaf itu
sunah. Tidak diwajibkan kepada manusia. Kecuali kalau seseorang mewajibkan
dirinya dengan bernazar. Maka menjadi wajib atasnya.” Selesai
Keempat:
Kalau seorang wanita
beri’tikaf dalam masjid kemudian datang haid. maka dia harus keluar dari
masjid –menurut kesepakatan para ahli ilmu- I’tikaf yang lalu tidak batal
karena haid menurut jumhur ahli ilmu. Kemudian pulang ke rumahnya. Kalau
sudah suci, ketika I’tikafnya itu wajib –karena nazar- maka dia harus
kembali ke masjid untuk menyempurnakan I’tikafnya -dimulai dari apa yang
telah dia I’tikafkan – dan mengqodo yang terlewatkan. Serta tidak ada
kaffarah atasnya.
Sementara kalau I’tikafnya
itu sunah, maka tidak diwajibkan kembali ke masjid. Dan tidak ada qodo dari
I’tikafnya ini setelah itu. Imam Malik rahimahullah mengatakan terkait
wanita. Kalau dia beri’tikaf kemudian haid dalam I’tikafnya, “Dia pulang ke
rumahnya, kalau suci kembali ke masjid. Kapan saja dia bersih. Kemudian
memulai dari apa yang telah dii’tikafkan.” Selesai dari Muwato’, (1/316).
Syekh Ibnu Jibrin mengatakan,
“Kalau wanita beri’tikaf kemudian haid. dia harus keluar dari masjid sampai
bersih. Kemudian setelah bersih kembali. Kalau waktunya telah selesai
sebelum suci dari haid dan nifas, maka dia harus mengqodonya kalau
i‘tikafnya wajib dengan nazar. Dan gugur kalau (I’tikafnya) sunah. Karena
telah terlewatkan waktunya. Selesai dari ‘Hiwar Fil I’tikaf (Dialog tentang
I’tikaf) dipublikasikan di websitenya:
http://www.ibn-jebreen.com/?t=books&cat=6&book=10&page=356 .
silahkan
melihat di ‘Mugni, (3/206). Syarkh Umdah karangan Ibnu Taimiyah, (2/839)-
Kitab Siyam.
Kesimpulannya:
Kalau I’tikafnya itu sunah
–sebagaimana yang nampak- apa yang telah lewat sebelum haid, (I’tikafnya)
itu sah. Sementara sisanya, setelah datang haid, tidak diharuskan kembali ke
masjid untuk menyempurnakannya. Sementara kalau I’tikafnya wajib (memenuhi
nazar) maka harus diketahui ungkapan nazarnya, agar dapat dilihat apakah
wajib baginya atau tidak.
Wallahu a’lam
