Apakah seseorang yang mengakhirkan berkurban sampai hari tasyriq diharamkan atasnya mencukur sesuatu dari rambutnya atau memotong kukunya sampai ia berkurban, ataukah pengharaman ini hanya sebatas sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah saja meski ia mengakhirkan berkurbannya ??

Alhamdulillah

Barangsiapa yang
berkehendak untuk berkurban maka haram baginya – dalam pendapat yang Rojih –
mencukur sesuatu dari rambutnya atau memotong kuku–kukunya hingga ia telah
melaksanakan penyembelihan, meskipun ia menyembelih di awal waktu yaitu
setelah selesai shalat Ied atau di akhir waktu yakni sebelum terbenamnya
matahari pada hari ketiga belas dari bulan Dlulhijjah. Yang demikian itu
sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya (1977) Dari
Ummu Salamah Radhiallaahu Anha sesungguhnya ia berkata :

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَنْ
كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ ، فَلَا
يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
)

Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa
yang memiliki hewan sembelihan dan baginya niat untuk berkurban, maka jika
telah nampak hilal bulan Dzulhijjah,
hendaklah ia tidak mencukur sesuatu dari rambutnya atau memotong kuku – kuku
nya hingga ia menyembelih).

Syaikh Ibnu
Utsaimin berkata : “ Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzul
Hijjah dan anda ingin berkurban untuk diri anda atau untuk orang lain yang
hartanya berasal dari anda, maka jangan sekali–kali mencukur sesuatu dari
rambutnya; tidak dari bulu ketiak, tidak dari rambut kemaluan, kumis dan
rambut kepala hingga anda menyembelih hewan kurban, demikian juga jangan
sekali–kali memotong sesuatu dari kuku–kukunya; baik dari kuku jari tangan
atau jari kaki hingga anda melaksanakan penyembelihan.
Yang demikian itu merupakan
pengharaman bagi orang yang berkehendak untuk berkurban, dan karena sebab
untuk meraih pahala berkurban sebagaimana pahala yang diperoleh orang–orang
yang sedang ihram dalam pelaksanaan ibadah haji, karena sesungguhnya
seseorang apabila ia melaksanakan ibadah haji atau umrah maka ia dilarang
menggunduli kepalanya hingga hewan sembelihan sampai pada tempat
penyembelihannya, dan Allah ‘Azza wa Jalla menginginkan bagi hamba–hambanya
yang tidak sedang berhaji atau umrah bagian pahala dari pelaksanaan syi’ar
berkurban. Wallahu A’lam. “ Syarah Riyadhus Shalihin ”(450/6).

Wallahu a’lam..