Saya pernah membaca hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang membolehkan seorang laki-laki untuk melihat wanita ingin dinikahinya.

Pertanyaan saya: Apa saja yang dibolehkan untuk dilihat, apakah boleh melihat semua rambut dan kepalanya ?

Alhamdulillah

Syari’at Islam telah menyuruh
untuk menundukkan pandangan dan mengharamkan memandang wanita yang bukan
mahram, untuk menjaga kesucian jiwa dan harga diri manusia, namun syari’at
telah memberikan pengecualian dan membolehkan untuk melihat wanita yang
bukan mahramnya pada kondisi darurat dan karena hajah (kebutuhan) yang
penting, di antaranya adalah peminang melihat calon pinangannya, karena
dengan melihat itulah yang akan menjadi tolak ukur untuk memutuskan perkara
yang rawan; karena menyangkut kehidupan masing-masing dari kedua belah
pihak. Di antara dalil-dalil yang membolehkan melihat wanita pinangannya
adalah sebagai berikut:

1.     
Dari
Jabir bin Abdullah berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda:

( إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى
نكاحها فليفعل ) قال

: ”

فخطبت جارية فكنت أتخبأ لها ، حتى رأيت منها ما دعاني إلى
نكاحها وتزوجتها ” وفي رواية : ” وقال جارية من بني سلمة ، فكنت أتخبأ لها تحت
الكرب ، حتى رأيت منها ما دعاني إلى نكاحها،

فتزوجتها”

صحيح أبو داود رقم1832

و1834

“Jika salah seorang di antara
kalian meminang seorang wanita, jika bisa melihat apa yang menjadikannya
tertarik untuk menikahinya, maka lakukanlah”. Jabir berkata: “Maka saya
meminang seorang wanita, sedangkan saya secara sembunyi-sembunyi melihatnya,
hingga saya melihat apa yang menjadikan saya tertarik untuk menikahinya”.
Dan dalam riwayat yang lain: “Maka wanita dari Bani Salamah berkata: “maka
saya secara sembunyi-sembunyi dengan perasaan yang hawatir, hingga saya
melihat apa yang menjadikan saya tertarik untuk menikahinya , kemudian saya
menikahinya”. (Shahih Abu Daud: 1832 dan 1834)

2.     
Dari
Abu Hurairah berkata:

” كنت عند النبي صلى الله عليه وسلم فأتاه رجل فأخبره أنه تزوج
امرأة من الأنصار ، فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم
: (

أنظرت إليها ؟ ) قال : لا ، قال : ( فاذهب فانظر إليها فإن في
أعين الأنصار شيئاً ) رواه مسلم رقم 1424 والدار قطني 3/253(34)(

“Pada saat saya bersama Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ada seorang laki-laki yang mendatanginya,
dia memberi kabar bahwa dirinya telah menikah dengan wanita Anshor, maka
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Apakah kamu sudah
melihatnya ?”, Dia menjawab: “tidak”. Beliau bersabda: “Pergi dan lihatlah
karena pada mata wanita Anshor terdapat sesuatu”. (HR. Muslim: 1424 dan
Daruquthni: 3/253)

3.     
Dari
al Mughirah bin Syu’bah berkata: “Saya telah meminang seorang wanita”. Maka
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( أنظرت إليها ؟ ) قلت : لا ، قال : ( فانظر إليها فأنه أحرى أن
يؤدم بينكما ) . وفي رواية : قال : ففعل ذلك . قال : فتزوجها فذكر من موافقتها
. رواه الدارقطني 3/252 (31،32) ، وابن ماجه  1/574

“Apakah kamu sudah melihatnya
?”, saya menjawab: “belum”, beliau bersabda: “Lihatlah dia, karena akan
lebih mendekatkan di antara kalian berdua”. Dan dalam riwayat yang lain: Dia
berkata: “Maka dia pun melakukannya, dan jadi menikahinya dan mempelai
wanitanya menyetujuinya”. (HR. Daru Quthni: 3/252 (31-32) dan Ibnu Majah:
1/574)

4.     
Dari
Sahl bin Sa’d –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

” إن امرأة جاءت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فقالت : يا
رسول الله ، جئت لأهب لك نفسي ، فنظر إليها رسول الله صلى الله عيله وسلم ،
فصعّد النظر إليها وصوّبه ، ثم طأطأ رأسه ، فلما رأت المرأة أنه لم يقض فيها
شيئاً جلست ، فقام رجل من أصحابه فقال
:

أي رسول الله ، لإِن لم تكن لك بها حاجة فزوجنيها .. ) الحديث
أخرجه البخاري 7/19 ، ومسلم 4/143 ، والنسائي 6/113 بشرح السيوطي ، والبيهقي
7/84

“Ada seorang wanita menemui
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- seraya berkata: “Wahai
Rasulullah, saya datang ke sini untuk menghibahkan diri saya kepada anda,
maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihatnya dengan
sungguh-sungguh, lalu menundukkan kepalanya, ketika wanita itu memahami
bahwa beliau tidak membutuhkannya, langsung duduk, maka salah seorang dari
sahabat beliau berkata: “Wahai Rasulullah, jika anda tidak menyukainya maka
nikahkanlah saya dengannya…”. (HR. Bukhori: 7/9 dan Muslim: 4/143 dan
Nasa’i: 6/113 dengan syarah dari Suyuthi dan al Baihaqi: 7/84)

Adapun beberapa pendapat para
ulama yang memberikan batasan pandangan sebagai berikut:

Imam Syafi’i –rahimahullah-
berkata: “Jika seseorang mau menikahi seorang wanita maka tidak boleh
melihatnya tanpa busana, namun dia hanya boleh melihat wajah dan kedua
telapak tangannya, yang lainnya dalam keadaan tertutup, baik dengan
seizinnya atau tanpa seizinnya. Allah Ta’ala berfirman:

( ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها )

“… dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya”. (QS. An
Nuur: 31)

Maksudnya adalah wajah dan
kedua telapak tangan. (Al Hawi al Kabir: 9/34)

Imam Nawawi berkata dalam
Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftiin: 7/19-20: “Jika dia ingin menikahinya
disunnahkan untuk melihatnya agar tidak menyesal kemudian, dan menurut
pendapat yang lain: tidak disunnahkan namun mubah saja, dan pendapat yang
benar adalah yang pertama berdasarkan beberapa hadits. Proses melihat boleh
diulangi dengan seizinnya atau tidak, namun jika kesulitan untuk melihatnya,
dia bisa mengutus wanita tertentu agar menjelaskan nantinya tentang
sifat-sifatnya. Seorang wanita juga hendaknya melihat laki-laki yang mau
menikahinya, karenanya dia akan merasa tertarik dengannya dan begitu juga
sebaliknya. Kemudian yang dilihat adalah wajah dan kedua telapak tangan baik
yang bagian luar maupun yang bagian dalam, tidak dilihat pada selainnya.

Abu Hanifah membolehkan untuk
melihat kedua kaki, wajah dan kedua telapak tangan. (Bidayah Muqtashid wa
Nihayatul Muqtashid: 3/10)

Ibnu ‘Adiin dalam catatan
kakinya (5/325) berkata: “Dibolehkan  melihat wajah, kedua telapak tangan
dan kedua kaki, tidak lebih dari pada itu”. Dinukil oleh Ibnu Rusydi
sebagaimana di atas.

Ada beberapa riwayat menurut
madzhab Imam Malik:

1.     

Dibolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangan saja.

2.     

Dibolehkan melihatt wajah, kedua telapak tangan dan kedua tangan saja.

Juga ada beberapa pendapat
menurut Imam Ahmad –rahimahullah-:

1.     

Dibolehkan melihat wajah dan kedua tangannya

2.     

Dibolehkan melihat apa yang biasanya nampak, seperti: leher, kedua betis dan
yang serupa

Pendapat tersebut dinukil
oleh Ibnu Qudamah dalam al Mughni (7/454), dan Imam Ibnul Qayyim al Jauziyah
dalam Tahdzib Sunan (3/25-26), dan al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari
(11/78)… Adapun pendapat yang menjadi sandaran dalam madzhab Hambali adalah
pendapat kedua.

Dari semua penjelasan di
atas, menjadi jelas bahwa pendapat jumhur ulama membolehkan peminang melihat
wajah wanita pinangannya dan kedua telapaknya; karena wajah akan menunjukkan
kecantikan atau sebaliknya, sedangkan kedua telapak tangan menunjukkan
kelangsingan atau sebaliknya.

Abul Farj al Maqdisi berkata:

“Tidak ada perbedaan di
antara para ulama untuk melihat wajahnya yang merupakan inti dari semua
keindahannya dan tempat yang dituju dalam melihat”.

Hukum menyentuh wanita
pinangan dan berduaan dengannya:

Az Zaila’i –rahimahullah-
berkata:

“Peminang tidak boleh
menyentuh wajah dan kedua telapak tangannya, meskipun bisa mengendalikn
syahwatnya, karena bukan mahramnya dan tidak ada kedaruratan”.

Dan dalam Durarul Bihar
disebutkan:

“Bagi seorang hakim, saksi,
dan peminang tidak dihalalkan menyentuhnya meskipun bisa mengendalikan
syahwatnya, karena tidak ada keperluan untuk itu”. (Raddul Muhtar ‘ala Durar
Mukhtar: 5/237)

Ibnu Qudamah berkata: “Tidak
boleh baginya untuk berkholwat (berduaan) dengannya; karena dia statusnya
masih bukan mahram, syari’at tidak membolehkan kecuali hanya melihat, maka
masih haram untuk disentuh, karena dengan kholwat juga rawan terjadi hal-hal
yang dilarang, karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

( لا يخلون رجل بإمراة فإن ثالثهما الشيطان )

“Tidaklah seorang laki-laki
berkholwat dengan wanita, maka yang ketiganya adalah syetan”.

Tidak boleh memandangnya
dengan pandangan untuk menikmatinya dan dengan dorongan syahwat dan
ragu-ragu.

Ahmad berkata tentang
pandangan seorang yang sholeh: “Dia melihat ke wajahnya, namun tidak
disertai dengan menikmatinya. Dia boleh mengulangi untuk melihatnya, dan
memperhatikan kecantikannya; karena tujuannya tidak terpenuhi kecuali dengan
hal itu”.

Wanita pinangan dalam hal
melihat:

“Dibolehkan bagi siapa yang
mau meminangnya untuk melihatnya meskipun tanpa seizinnya dan tanpa
sepengetahuannya, demikianlah yang digariskan oleh hadits-hadits yang
shahih”.

Al Hafidz Ibnu Hajar dalam
Fathul Baari (9/157) berkata: “Jumhur Ulama berkata: “Dibolehkan baginya
untuk melihatnya jika dia ingin menikahinya dan tidak perlu meminta izin
kepada terlebih dahulu”.

Syeikh ahli hadits
Nashiruddin al Baani dalam Silsilah Shahihah (1/156) menguatkan pendapat
tersebut berkata: “Hadits lain yang menunjukkan akan hal itu adalah sabda
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

( وإن كانت لا تعلم )

“Meskipun ia tidak
mengetahui”.

Juga dikuatkan dengan
perbuatan para sahabat –radhiyallahu ‘anhum-, di antara yang mengamalkan hal
itu adalah Muhammad bin Maslamah dan Jabir bin Abdullah. Karena keduanya
melihat tunangannya secara sembunyi-sembunyi agar bisa melihat apa yang
menjadikannya tertarik untuk menikahinya”.

Hikmahnya:

Syeikh al Baani
–hafidzahullah- dalam referensi yang sama hal. 156 berkata:

Dari Anas bin Malik
–radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mau menikahi
seorang wanita, maka beliau mengutus seorang wanita untuk melihatnya lalu
bersabda:

شُمِّي عوارضها وانظري إلى عرقوبيها

الحديث أخرجه الحاكم (2/166 ) وقال : ” صحيح على شرط مسلم ،
ووافقه الذهبي وعن البيهقي ( 7/87 ) وقال في مجمع الزوائد ( 4/507 ) : ” رواه
أحمد والبزار ، ورجال أحمد ثقات

“Ciumlah bau mulutnya dan
lihatlah kedua lekukan kaki di atas tumitnya”. (HR. Hakim (2/166) dan ia
berkata: Shahih sesuai dengan syaratnya Imam Muslim, dan disepakati oleh
Imam Dzahabi dan Baihaqi (7/87) dan dia berkata dalam Majma’ Zawaid (4/507):
Hadits di atas diriwayatkan oleh Ahmad dan al Bazzar dengan sanadnya Ahmad
yang kuat)

Disebutkan dalam Mughni Al
Muhtaj (3/128): “Hikmah dari hadits di atas adalah bahwa wanita yang diutus
hendaknya memberikan informasi lebih dengan apa yang dia lihat, maka dari
utusan tersebut akan mendapatkan informasi tambahan yang tidak didapat hanya
dengan melihatnya”.

Wallahu ta’ala a’lam.