Apakah diperbolehkan menyembelih hadyu di luar tanah haram dan dibagikan kepada orang fakir di negara jamaah haji, karena banyaknya orang fakir di tempatnya? Apa hukum haji kalau jamaah haji melakukan hal itu? Saya mohon disebutkan dalil dari Quran dan Sunah akan kewajiban menyembelih hadyu dan tempat menyembelih hadyu? Kenapa seyogyanya menyembelih hadyu di dalam batas tanah haram saja?
Alhamdulillah
Sembelihan yang diwajibkan
kepada jamaah haji dalam hajinya ada beberapa macam:
Macam pertama: Hadyu Tamatu’
dan Qiron, siapa yang menunaikan haji tamattu’ atau qiron, maka dia
diwajibkan menyembelih hadyu. Kapan saja dia dapatkan. Kalau tidak
mendapatkan, maka sebagai gantinya berpuasa. Allah Ta’ala berfirman:
( فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا
اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ
لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا
اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (البقرة /196)
“Maka
bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak
menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari
dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.
Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah)
bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang
yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” QS. Al-Baqarah: 197.
Ibnu Katsir rahimahullah,
“Maksudnya kalau anda semua sudah memungkinkan menunaikan manasik, siapa
diantara kamu yang melakukan tamattu unroh untuk haji, itu mencakup
menunaikan kedua ihram. Atau berihram dengan umrah dahulu, ketika selesai,
berihram dengan haji ini yang dinamakan tamattu’ khusus. Dan yang dikenal
perkataan ulama fikih.
( فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ )
maksudnya hendaknya menyembelih yang mampu dari hadyu minimal kambing.”
Selesai dari ‘Tafsir Ibnu Ktsir, (1/537).
Tempat menyembelih hadyu ini
adalah di tanah haram Mekah.
Ibnul Arobi rahimahullah
mengatakan,”Tidak ada perbedaan bahwa hadyu harus di dalam tanah haram.”
Selesai dari ‘Ahkamul Qur’an, (2/186).
Telah ada dalam ‘Mausu’ah
Fiqhiyah, (42/205-251), “Para ulama fikih bersepakat bahwa darah hadyu –selain
terhalangi- khusus diperbolehkan menumpahkan (darahnya) di tanah haram.
Tidak diperbolehkan menyembelih sedikitpun darinya di luar tanah haram.
Berdasarkan firman Ta’ala terkait balasan orang berburu:
( هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ )
“Sebagai
had-yad (binatang (unta, lembu, kambing,
biri-biri) yang dibawa ke Ka’bah untuk mendekatkan diri kepada Allah,
disembelih ditanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam
rangka ibadat haji footnote terjemah)
yang dibawa sampai ke Ka’bah.” QS. Al-Maidah: 95.
Dan firman Ta’ala:
( ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ )
“Kemudian
tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke
Baitul Atiq (Baitullah). QS. Al-Hajj: 33
Dan sabda Nabi sallallahu
alaihi wa sallam:
نحرت هاهنا ، ومنى كلها منحر ، فانحروا في رحالكم
“Saya menyembelih di sini,
dan Mina semuanya tempat menyembelih. Maka sembelihkan di tempat kamu semua.”
Dan sabda Nabi sallallahu
alaihi wa sallam
كل فجاج مكة طريق ومنحر
“Semua lembah Mekah itu jalan
dan tempat menyembelih.” Selesai
Untuk dagingnya seharusnya
dibagi kepada orang-orang fakir dan miskin Tanah Haram. Diperbolehkan
memindahkannya keluar tanah haram untuk makan dan hadiah.
Dari Jabir bin Abdullah
radhiallahu anhuma berkata:
” كُنَّا لاَ نَأْكُلُ مِنْ لُحُومِ بُدْنِنَا فَوْقَ ثَلاَثِ
مِنًى ، فَرَخَّصَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ
: ( كُلُوا وَتَزَوَّدُوا ) ، فَأَكَلْنَا وَتَزَوَّدْنَا ” رواه البخاري (
1719 ) ، ومسلم ( 1972
“Kami tidak makan dari daging
unta kami lebih dari tiga Mina. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam
memberi keringanan kepada kami seraya bersabda, “Makan dan berbekallah.”
Maka kami makan dan kami buat bekal.” HR. Bukhori, (1719) dan Muslim,
(1972).
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Hadyu haji tamattu dan qiron adalah hadyu rasa
syukur. Maka tidak diharuskan diberikan kepada orang miskin tanah haram.
Bahkan hukumnya seperti hukum kurban maksudnya memakan, menghadiahkan dan
menshodaqahkan kepada orang-orang miskin tanah haram.
Kalau seseorang menyembelih
hadyu tamattu dan qiron di Mekah, kemudian membawa dagingnya ke daerah
Syaroi’ atau ke Jeddah atau lainnya. Maka tidak mengapa. Akan tetapi harus
ada yang dishodaqahkan kepada orang miskin di tanah haram.” Selesai dari
‘Syarkh Mumti’, (7/203).
Macam kedua: apa yang
disembelih karena meninggalkan wajib. Siapa yang meninggalkan salah satu
kewajiban haji. Maka untuk memenuhi kekurangan ini dengan menyembelih
kambing. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma berkata:
” مَنْ نَسِيَ مِنْ نُسُكِهِ شَيْئاً ، أَوْ تَرَكَهُ ،
فَلْيُهْرِقْ دَماً ) رواه الإمام مالك في الموطأ ” ( 1583
“Siapa yang lupa sesuatu dari
manasiknya atau meninggalkannya, maka hendaknya menumpahkan darah (menyembelih
hewan pent). HR. Imama Malik di ‘Muwatho’, 1583.
Penyembelihan ini hendaknya
di tanah haram. Dan dagingnya dibagikan di tanah haram juga.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Para ulama menegaskan hal ini, dan mereka
mengatakan, “Diharuskan menyembelih hadyu tamattu dan qiron. Dan hadyu wajib
karena meninggalkan wajib. Diharuskan menyembelih di Mekah. Hal itu telah
ditegaskan Allah dalam balasan orang yang berburu dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ
وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا
قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ
الْكَعْبَةِ
) .
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika
kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja,
maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan
yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai
had-yad (binatang (unta, lembu, kambing,
biri-biri) yang dibawa ke Ka’bah untuk mendekatkan diri kepada Allah,
disembelih ditanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam
rangka ibadat haji footnote terjemah)
yang dibawa sampai ke Ka’bah.” QS. Al-Maidah: 95.
Apa yang diikat dalam syareat
dengan tempat tertentu, maka tidak diperbolehkan memindahkan ke lainnya.
Bahkan harus di dalamnnya. Maka hadyu harus di Mekah dan dibagikan di Mekah.”
Selesai dari ‘Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (25/83).
Macam ketiga: apa yang
disembelih disebabkan prilaku jamaah haji melakukan pelanggaran haji.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Melakukan apa yang diharamkan, telah ada ketetapan
secara nash di Al-Qur’an di dalamnya ada nusuk (kurban). Allah berfirman:
( وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ
أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ
حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ
أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ )
البقرة/196
“Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang
oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat,
dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat
penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu:
berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” QS. Al-Baqarah: 196
Selesai dari ‘Syakh Mumti’,
(7/408).
Silahkan melihat ‘Jami’
Liahkamil Qur’n’ karangan Al-Qurtubi, (3/292 – 293)
Kalau diwajibkan kurban, maka
dia boleh memilih antara menyembelih dan membagikannya di tempat melakukan
pelanggaran. Baik tempat ini di dalam tanah haram atau di luar tanah haram.
Atau menyembelih dan membagikannya di dalam tanah haram.
Dari Ka’b bin Ujrah
radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
melihatnya (kutu) jatuh di wajahnya dan beliau bertanya:
أَيُؤْذِيكَ هَوَامُّكَ ؟ ) قَالَ : نَعَمْ . فَأَمَرَهُ أَنْ
يَحْلِقَ وَهُوَ بِالحُدَيْبِيَةِ ، وَلَمْ يَتَبَيَّنْ لَهُمْ أَنَّهُمْ
يَحِلُّونَ بِهَا ، وَهُمْ عَلَى طَمَعٍ أَنْ يَدْخُلُوا مَكَّةَ . فَأَنْزَلَ
اللَّهُ الفِدْيَةَ ، فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنْ يُطْعِمَ فَرَقًا بَيْنَ سِتَّةٍ ، أَوْ يُهْدِيَ شَاةً ، أَوْ
يَصُومَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ” رواه البخاري (1817 ) ، ومسلم (1201)
.
“Apakah kutumu itu
menyakitimu? Beliau menjawab, “Ya. Maka Nabi memerintahkan kepadanya agar
mencukurnya sementara beliau berada di Hudaibiyah. Padahal mereka belum
jelas apakah mereka tahalul di (Hudaibiyah). Sementara mereka sangat
berharap dapat memasuki Mekah. Maka Allah menurunkan fidyah. Dan Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar memberi makan enam orang atau
menyembelih kambing atau berpuasa tiga hari.” HR. Bukhori, (1817) dan
Muslim, (1201).
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, ”Apa yang diperbolehkan menyembelih dan membagikan
di luar tanah haram dimana di dapatkan sebabnya, maka diperbolehkan
disembelih dan dibagikan di dalam tanah haram. Tapi tidak sebaliknya.”
Selesai dari ‘Syarkh Mumti’, (7/204).
Dari macam ini ada unta yang
diharuskan bagi orang yang berihram, ketika berjima’ dengan istrinya sebelum
tahalul pertama.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Kalau larangan itu jima’ (berhubungan badan)
sebelum tahalul pertama dalam haji, maka yang wajib disembelih adalah unta
di tempat melakukan larangan atau di Mekah dan dibagikan kepada orang-orang
fakir.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (22/222).
Macam keempat: apa yang
disembelih karena terhalang (yaitu ada penghalang yang mengahalangi untuk
menyelesaikan hajinya). Allah Ta’ala berfirman:
( وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ
أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ) البقرة/196
“Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung
(terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang
mudah didapat.” QS. Al-Baqarah: 196.
Hukumnya ini seperti macam
sebelumnya, maka dia menyembelih hadyunya di tempat terhalanginya. Karena
Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika dihalangi memasuki Mekah waktu
Hudaibiyah, beliau menyembelih hadyunya di luar tanah haram.
Diperbolehkan juga
menyembelih dan membagikannya di dalam tanah haram. Dari Ibnu Umar
radhiallahu anhuma:
” أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
خَرَجَ مُعْتَمِرًا ، فَحَالَ كُفَّارُ قُرَيْشٍ بَيْنَهُ وَبَيْنَ البَيْتِ ،
فَنَحَرَ هَدْيَهُ ، وَحَلَقَ رَأْسَهُ بِالحُدَيْبِيَةِ رواه البخاري (4252)
“Sesungguhnya Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam keluar melakukan umrah, sementara orang Quraisy
menghalanginya antara beliau dengan Baitullah. Maka beliau menyembelih
hadyunya dan mencukur (rambut) kepalanya di Hudaibiyah. HR. Bukhori, (4252).
Ibnu Hajar rahimahullah
ta’ala mengatakan, “Yang nampak dalam kisah bahwa kebanyakan mereka
menyembelih di tempatnya. Dan mereka di tempat halal. Hal itu menunjukkan
diperbolehkan (melakukannya). Wallahu a’lam.” Selesai dari ‘Fathul Bari,
(4/11).
Macam kelima: apa yang
disembelih karena balasan berburu. Ini diwajibkan menyembelih dan membagikan
di dalam tanah haram. Tidak diterima di luar tanah haram. Allah ta’ala
berfirman:
( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ
وَأَنتُمْ حُرُمٌ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا
قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ
الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا
لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ
فَيَنتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انتِقَامٍ ) المائدة / 95
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika
kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja,
maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan
yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai
had-yad (binatang (unta,
lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka’bah untuk mendekatkan diri
kepada Allah, disembelih ditanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada
fakir miskin dalam rangka ibadat haji footnote terjemah)
yang dibawa sampai ke Ka’bah atau
(dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau
berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan
akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu.
Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya.
Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.” QS. Al-Maidah:
95
Ibnu Katsir rahimahullah
mengatakan, “Firman Allah ta’ala
( هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ )
maksudnya
adalah melanjutkan sampai ke Ka’bah. Maksudnya sampainya ke tanah haram.
Agar disembelih disana dan dibagikan dagingnya kepada orang miskin tanah
haram. Permasalahan ini telah disepakati pada gambaran seperti ini.” Selesai
dari ‘Tafsir Ibnu Katsir, (3/194).
Dari penjelasan tadi, jelas
bahwa apa yang disyareatkan menyembelih di dalam tanah haram, tidak
diperbolehkan menyembelih di luarnya. Dan apa yang disyareatkan
menyembelihnya di luar tanah haram, maka diperbolehkan memindahnya dan
menyembelihnya di tanah haram.
Siapa yang telah
menyempurnakan haji dan kurbannya. Akan tetapi menyembelih hadyunya di luar
tanah haram, maka hajinya tetap sah. Akan tetapi diharuskan baginya
menyembelih hadyu yang lain sebagai penggantinya di dalam tanah haram. Kalau
dia tidak mampu pergi sendiri ke Mekah, maka dia dapat mewakilkan kepada
orang terpercaya untuk menyembelihkan di dalam tanah haram.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Hadyu tamattu’ dan qiron tidak diperbolehkan menyembelihnya
kecuali di dalam tanah haram. Kalau disembelih di luar tanah haram, seperti
Arofah, Jedah dan lainnya. Maka hal itu tidak diterima. Meskipun dagingnya
di bagikan di dalam tanah haram. Maka dia harus menyembelih hadyu lainnya di
dalam tanah haram. Baik dia tidak mengerti (hukumnya) atau mengetahuinya.
Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam menyembelih hadyunya di dalam tanah
haram. Sementara beliau bersabda, “Hendaknya kamu semua mengambil manasik
(haji) dariku.” Begitu juga para shahabat radhiallahu anhum mereka
menyembelih hadyunya di dalam tanah haram mengikuti Nabi sallallahu alaihi
wa sallam.” Selesai dari “Majmu Fatawa Ibnu Baz, (18/ 31 – 32).
Kedua:
Pertanyaan anda ‘Kenapa
selayaknya menyembelih hadyu di dalam tanah haram’. Menyembelih hadyu di
dalam tanah haram karena berikut ini:
1.
Karena hal ini
yang ada dalam Quran dan Sunah, maka diharuskan untuk mengikuti keduanya.
Allah Ta’ala berfirman:
( وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ
وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن
يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا) الأحزاب/36
“Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan
yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,
akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan
barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat,
sesat yang nyata.” QS. Al-Ahzab: 36.
Dan Firman Allah Ta’ala:
( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ
فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ) الحشر / 7
“Apa
yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya
bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
amat keras hukumannya.” QS. Al-Hasyr: 7
Masalah menyembelih ini,
adalah seperti seluruh masalah manasik haji. Bahkan seluruh masalah ibadah.
Mengikuti apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. Tanpa dikatakan
kenapa? Telah diriwayatkan Bukhori, (315) dan Muslim, (335) bahwa Aisyah
radhiallahu anha mengingkari kepada orang yang bertanya kepadanya:
لماذا تقضي الحائض الصوم ولا تقضي الصلاة ؟ وقَالَتْ : ” كَانَ
يُصِيبُنَا ذَلِكَ ؛ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ ، وَلَا نُؤْمَرُ
بِقَضَاءِ الصَّلَاة
“Kenapa orang haid
diperintahkan mengqodo puasa dan tidak mengqodo shalat? Beliau menjawab,
“Hal itu dahulu menimpa kami, maka kami diperintahkan mengqodo puasa dan
tidak diperintahkan mengqodo shalat.
Syatibi rahimahullah
mengatakan, “Permasalahan ibadah, sebab yang diinginkan adalah hanya
melaksanakan. Tanpa ada tambahan dan pengurangan. Oleh karena itu ketika
Aisyah radhiallahu anha ditanya tentang orang haid mengqodo puasa tanpa
shalat. Beliau mengingkari penanya akan hal seperti ini. Dimana ibadah tidak
diberikan untuk difahami sebab (illat)nya secara khusus. Kemudian beliau
mengatakan, “Dahulu kami diperintahkan mengqodo puasa dan tidak
diperintahkan mengqodo shalat. Hal ini menguatkan bahwa sebab (ta’lil)
dengan adanya kesulitan. Dan ungkapan Ibnu Musaayyab dalam masalah syari’at
menyamakan dalam diyat (denda) jari jemari. “Ia adalah sunah wahai Anak
saudaraku.” Dan semacam ini banyak.” Selesai dari ‘Muwafaqat, (2/526).
2.
Karena ia
diantara manasik haji, haji terkait dengan Mekah. Kebanyakan amalannya
dilaksanakan di dalam Mekah. Sehingga menyembelih hadyunya di dalam tanah
haram sesuai dengan asal ibadah haji di tempatnya.
3.
Menyembelih
hadyu dan membagikannya di dalam tanah haram, merupakan keluasan bagi orang
miskin di tempat ini. Mungkin ini termasuk rezki yang Allah tanggungnya
untuk penduduk Baitullah mengabulkan doanya Ibrohim alaihis salam. Hal itu
dalam Firman Allah Ta’ala:
رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي
زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ
أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُم مِّنَ الثَّمَرَاتِ
لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ ) إبراهيم /37
“Ya
Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di
lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah)
yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan
shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan
beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” QS.
Ibrohim: 37
Silahkan melihat ‘Al-Mugni,
karang Ibnu Qudamah, (5/451).
Wallahu a’lam
.
