Saya punya pertanyaan terkait dengan mencukur rambut di bawah pusar. Saya belum tahu batasan seharusnya (dicukur). Apakah harus mencukur rambut yang ada di biji testisnya? Saya mohon penjelasan seputar masalah ini. Bagaimana dengan wanita, apakah diharuskan mencukur rambutnya juga?
Alhamdulillah
Pertanyaan ini pernah
disodorkan kepada Fadhilatus Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin
rahimahullah, maka beliau menjawabnya sebagai berikut, “Dengan nama Allah
Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyanyang. Segala pujian hanya milik Allah
Tuhan seluruh alam. Hal itu tidak termasuk sunnah fitrah, akan tetapi kalau
banyak maka harus dihilangkan agar tidak terkotori dari apa yang keluar.
Selesai
Telah ada ketetapan sunnah
yang suci dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam yang menunjukkan
dianjurkannya mencukur rambut di sekitar kemaluan. Sebagaimana ketetapan
dari Nabi salallahu’alaihi wa salam beliua bersabda: “Yang seuai fitrah itu
ada lima, diantaranya mencukur bulu kemaluan.” HR. Bukhari.
Dan Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam telah menentukan waktunya empat puluh hari, maka jangan membiarkan
lebih dari itu. Berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu berkata:
وقت لنا في قص الشارب ، وتقليم
الأظافر ، ونتف الإبط ، وحلق العانة ألا يترك أكثر من أربعين يوماً ( رواه
البخاري 10/284 و مسلم 1/222)
“Kami diberi (ketentuan)
waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur
rambut sekitar kemaluan. Agar tidak melebih dari empat puluh hari.” (HR.
Bukhari, 10/284 dan Muslim, 1/222)
Para ulama fikih menyebutkan
beberapa adab terkait dengan mencukur bulu sekitar kemaluan, mereka
menegaskan bahwa dianjurkan memulai dengan mencukur bulu sekitar kemaluan
dari bawah pusar, dari sisi kanan, hendaknya menutupinya, dan mempergunakan
yang dapat menghilangkan rambut atau kuku.
Hikmah dianjurkan
menghilangkan rambut yang kotor ini terealisasi dengan (mencukur) rambut di
dua testis dan dubur jika najisnya menempel. Karena maksudnya adalah
kebersihan dan kesucian yang sempurna. Menjauhi sebab-sebab kotor serta
tertempelnya kotoran dan najis di tubuh. Maka dalam kondisi seperti itu,
mencukurnya adalah urusan yang dianjurkan. Sementara para wanita dalam
mencukru rambut sekitar kemaluan, rambut di kedua ketiaknya hukumnya sama
seperti lelaki.
Wallahua’lam
.
