Saya seorang pemuda yang telah menikah semenjak 5 tahun. Dua tahun sebelum menikah, saya pergi umrah bersama ibu bapak. Setelah selesai umrah, kami niat ihram umrah untuk keluarga kami yang telah meninggal dunia. Maka saya putuskan mengumrahkan untuk kakek rahimahullah. Akan tetapi di tengah sai, saya mengalami sanagt letih, karena waktu bulan Ramadan. Karena sangat hausnya sehingga saya tidak mampu menyelesaikan umrah. Lalu saya pulang ke negara saya, dan saya tidak menyangka bahwa saya memiliki suatu kewajiban. Setelah dua tahun, saya menikah. Setelah lima tahun dari pernikahan saya mendengar hukum bahwa barangsiapa yang belum menyempurnakan umrah, maka dia tidak dihalalkan (berhubungan dengan) istrinya. Tolong dijelaskan kepadaku. Terima kasih. Saya telah memutuskan kembali (ke Mekkah) untuk mengganti umrahku setelah sebulan, karena kesibukan saya sekarang dalam bekerja.
Alhamdulillah
Pertama,
Barangsiapa
yang berumrah dan belum melakukan sai atau belum menyempurnakannya, maka dia
masih dalam kondisi ihram. Maka dia harus kembali untuk melakukan sai lalu
mencukur rambutnya. Karena sai merupakan slah satu rukun umrah. Tidak sah
kecuali dengan melakukannya.
Telah
disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 25/14, “Jumhur berpendapat bahwa
sai merupakan rukun dalam haji atau umrah. Mereka mengatakan, “Ukuran yang
harus terealisasikan dalam sai adalah tujuh putaran antara shafa dan marwah.
Berdasarkan perbuatan Nabi sallallahu alaihi wa sallam, dan ijmak umat
terdahulu maupun sekarang terkait dengan sai.”
Nawawi
rahimahullah mengatakan, “Kalau dia sai dan meyakini bahwa dia telah
meninggalkan salah satu putarannya, maka sainya tidak sah.” Syakh Al-Muhadzab
(8/98).
Kedua,
Jika
kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka umrah anda belum sempurna. Dan
anda harus mencopot baju anda dan memakai pakaian ihram. Kemudian memulai
sai dari pertama, sementara sai terdahulu tidak terhitung karena adanya jeda
yang meniadakan kesinambungan. Telah ada dalam kitab ‘Kassyaful Qana’
(2/487): “Disyaratkan dalam sai niat berdasarkan hadits, “Sesungguhnya
amalan itu tergantung niat.” Dan kesinambungan dianalogikan dengan thawaf.
Hal itu dikatakan oleh Al-Qadhi.” Silahkan lihat ‘As-Syarhu Al-Mumti’,
7/275.
Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah ditanya tentang seseorang yang menunaikan umrah, akan
tetapi sainya kurang satu putaran, apa yang seharusnya dia lakukan?
Maka beliau
menjawab, “Orang ini senantiasa dalam ihramnya, dia harus melepas pakaiannya
dan menjauhi semua larangan ihram. Memakai pakaian ihram dari negara yang
dia tinggal secara langsung. Kemudian pergi ke Mekkah untuk melakukan sai
baru. Karena dia sampai sekarang dalam kondisi umrah.” (Majmu Al-Fatawa,
22/432)
Ketiga,
Apa yang
terjadi dari penanya yang telah melakukan larangan-larangan ihram
disela-sela waktu ini, tidak terkena apa-apa karenan ketidaktahuannya. Tidak
ada bedanya antara jimak ataupun larangan lainnya. Akan tetapi ketika dia
mengetahu hukum agamnya, maka dilarang melakukan dalam larangan-larangan
ihram. Karena dia masih dalam kondisi ihram. Untuk tambahan terkait dengan
larangan-larangan ihram, silahkan lihat soal no. 11356
dapat dilihat juga di soal no. 104178.
Keempat,
Diharuskan
memperbarui akad nikah setelah selesai umrah. Karena terlaksana masih dalam
kondisi ihram. Sedangkan akad nikah tidak sah dalam kondisi ihram.
Dinyatakan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 21/17: “Jumhur (ulama) dari
kalangan Malikiyah, Syafiiyyah dan Madzhab Hanabilah berpendapat bahwa
nikahnya orang dalam kondisi ihram tidak sah. Baik itu suami atau istri atau
wali yang melakukan akan nikah terhadap orang yang diwalikan atau wakil
yang melakukan akan nikah terhadap orang yang diwakilkannya. Ini merupakan
pendapat Umar bin Khattab, Anaknya Abdullah dan Zaid bin Tsabit
radhiallahunhum, Said bin Musayyab, Sulaiman bin Yasar, Zuhri, dan Auza’i.
berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
لا ينكح المحرم ولا ينكح ولا يخطب . وفي رواية: لا يتزوج المحرم
ولا يزوج
“Orang ihram tidak boleh
menikah, tidak boleh dinikahi dan dipinang.” Dalam redaksi lain ‘Orang dalam
kondisi ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan.”
Sebagaimana diriwayatkan dari
Ali radhiallahu anhu, “Barangsiapa yang menikah dalam kondisi ihram, maka
kita permasalahkan istrinya. Dan dari Umar radhaillahu anhu bahwa beliau
memisahkan di antara dua orang yang sedang ihram menikah. Sebagaimana yang
diriwayatkan dari Syadab budah Zaid bin Tsabit radhiallahu’anhua, “Bahwa
beliau menikah dalam kondisi ihram, maka Zaid bin Tsabit memisahkan keduanya.”
Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah ditanya tentang orang yang belum menyempurnakan thawaf
di Ka’bah atau sai, maka beliau menjawab, “Pertama, mereka berdosa. Kecuali
kalau mereka tidak tahu hukumnya, maka mereka tidak berdosa. Kedua, mereka
dalam kondisi ihram meskipun telah melepas pakaian ihramnya dan memakai
pakaian biasa. Mereka masih dalam kondisi ihram. Maka seorang laki-laki
harus melepas bajunya dan memakai baju ihram. Ketiga, mereka diharuskan
kembali ke Mekkah untuk menyempurnakan umrahnya. Kalau mereka telah thawaf
dan belum sai, maka kami katakan, “Anda tinggal sai. Kalau mereka telah
melakukan sebagian thawaf dan keluar. Kami katakan, ulangi thawaf dari awal.
Kalau mereka telah melakukan sebagian sai, maka kami katakan, kembali dan
mulai sai dari awal. Kalau dia telah menikah, maka akan nikahnya tidak sah.
Karena dia masih dalam kondisi ihram, sementara orang ihram tidak sah akad
nikahnya. Jika dia telah melakukan akad, maka kami katakan, tahan diri anda,
jangan menggauli istri anda sampai anda pergi dan menyempurnakan umrah.
Kemudian lakukan akan nikah yang baru.” (Majmu Al-Fatawa, 23/459) Silahkan
lihat jawaban soal no. 140351
Wallahu’alam
.
