Saya tinggal di Italia, setiap tahun kami menerima undangan dari salah satu gereja untuk mengikuti kegiatan mereka dalam rangka aksi damai yang diikuti oleh banyak agama yang ada di kota tempat tinggal kami. Pada setiap acara dipilih satu tema tertentu, seperti; tema tentang kedamaian, keluarga, dan lain-lain. Setiap tokoh agama yang hadir diberi kesempatan untuk memberikan sambutan pada acara tersebut. Pada tahun ini tidak seperti biasanya, bahkan ada usulan untuk saling menukar simbol agama dari para tokoh agama-agama yang hadir, sebagai hadiah yang menandakan saling bertoleransi antar agama tanpa menimbulkan konflik di kota tersebut. Meskipun Islam mempunyai simbol dan syi’ar yang abadi, yaitu; ” لا إله إلا الله، محمد رسول الله” , namun ada ide dari para tokoh di masjid sini untuk menghadiahkan sebuah buku yang berisi pengenalan tentang Islam dengan bahasa Italia, akan tetapi yang menjadi masalah bagi sebagian ikhwah di sini adalah menerima hadiah salib yang menjadi simbol agama nasrani, demikian juga simbol agama budha yang menjadi ciri dari akidah mereka yang rata-rata menjadi inti dari akidah mereka semua.

Pertanyaan saya:

Apakah ada hukum syar’i tertentu dalam Islam pada saat saya menerima hadiah salib kayu mereka ?, saya ingin rincian hukum fikihnya dalam masalah ini dari para masyayikh yang mulia; karena kami di sini telah terbagi menjadi dua kubu, sebagian berpendapat karena maslahat dakwah kepada Islam lebih besar dan tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada; karena bertemu dengan para tokoh agama-agama, tentu kami tetap meyakini akan kebatilan akidah mereka, Islam selalu menjadi benteng dan tempat kembali yang adil bagi para minoritas meskipun akidah mereka adalah batil, dan bahwa agama Islam adalah agama yang benar tanpa ada keraguan, dan bahwa kembalinya al Mahdi kepada kita sudah tidak asing lagi, dan dia tidak akan memasuki rumah-rumah kaum muslimin –na’udzubillah-.
Sedangkan kelompok yang kedua berpendapat bahwa menerima hadiah dari orang-orang nasrani yang berupa salib adalah kejahatan yang besar dan akan merusak akidah tauhid selama diumpamakan bahwa Nabi Isa –‘alaihis salam- sedang disalib, padahal sebenarnya tidak disalib dan tidak terbunuh, juga menggambarkan bahwa Islam pada kondisi lemah. Maka mohon penjelasannya semoga Alloh merahmati kita semua.

Alhamdulillah

Pertama:

Yang jelas bahwa seorang
muslim tidak boleh mengikuti perayaan yang diadakan tahunan oleh umat Islam,
maka bagaimana jika yang mengadakan adalah non muslim, dan bagaimana jika
yang mengadakan adalah gereja dan tempat ibadah mereka ?!

Baca juga jawaban soal nomor:
5219.

Kedua:

Dalam pertemuan di atas
mengakibatkan banyak kerusakan, di antaranya yang paling parah bahwa umat
Islam yang mengikuti acara tersebut tidak akan bisa menampakkan hukum-hukum
Alloh di dalamnya, baik yang berkaitan dengan tauhid, keluarga, atau yang
lainnya dari semua tema yang diusulkan. Namun yang terjadi gambaran umum
dari perayaan dan pertemuan tersebut adalah basa-basi, mungkin ada sesuatu
yang disembunyikan dari agama Islam kepada orang-orang kafir dengan
menghapus beberapa hukum syari’at yang berkaitan dengan telah kami sebutkan
sebelumnya atau yang lainnya.

Baca juga jawaban soal nomor:
82836.

Ketiga:

Termasuk kerusakan yang perlu
sangat diperhatikan di sini adalah penerimaan simbol dan  ciri khas dari
agama-agama yang batil !. Hal tersebut sangat berdampak pada keyakinan
seorang muslim, karena menjadikan simbol kekufuran yang seharusnya ditolak
dan dihinakan, namun diagungkan dan diterima, meskipun hanya sebatas
simbolis saja, namun sangat berbahaya bagi pemeluk agama Islam.

Dan di antara simbol dan ciri
khas tersebut adalah salib yang menjadi tanda sebuah akidah yang batil dan
palsu dengan mengklaim bahwa al Masih –‘alaihis salam- telah disalib dan
dibunuh, hal itu pendustaan terhadap apa yang dibawa oleh al Qur’an. Padahal
yang menjadi petunjuk Nabi –shallAllohu ‘alaihi wa sallam- menghapus dan
menolak semua bentuk salib, karena keberadaannya bertentangan dengan apa
yang difirmankan oleh Alloh –Ta’ala- tentang Nabi Isa bin Maryam –‘alaihis
salam- . Dan jika demikian hukum syari’at terkait dengan gambar salib, maka
bagaimana dengan salib yang berbentuk dan terbuat dari kayu dengan
penampilan yang bagus ?!, dan bagaimana kalau yang dimaksud dengan al Mahdi
adalah kepada gereja tersebut ?!, yang bisa dipastikan bahwa jika seorang
muslim menerima hadiah salib dari seorang yang kafir, maka berarti ia telah
mengakui kebatilan dan kekufuran.

Maka yang menjadi nasehat
kami adalah tidak perlu mengikuti kegiatan perayaan semacam itu, bagi mereka
yang mengikuti agar tidak menerima hadiah dari mereka sama sekali yang
menjadi simbol dari kesyirikan dan kesesatan, seperti; salib atau yang
lainnya dari simbol-simbol animisme, tanpa harus terjadi persengketaan dan
perbedaan di antara kalian yang hanya akan menghilangkan kekuatan kalian dan
menjadikan musuh kalian bahagia, kami mengusulkan kepada kalian agar segera
mendakwahi pemeluk agama-agama lain tersebut dengan menjelaskan tentang
Islam dengan cara kontemporer yang sesuai.

Semoga Allah memberikan
taufiq kepada kalian dengan apa yang dicintai dan diridhoi-Nya, dan
menyatukan kalimat kalian dalam kebenaran dan hidayah.

Wallahu a’lam.