Suami saya bekerja tujuh hari setiap pekannya dan dia bekerja dengan durasi waktu yang cukup lama, dan dia tidak pernah mengkhususkan waktu agar kita bisa duduk-duduk bersama dengannya serta bercengkerama baik untukku atau untuk anak-anakku, sedang yang ingin saya tanyakan : Kalau dilihat dari sisi syar’inya apa sesungguhnya hukum bagi seorang suami yang menghabiskan waktunya bersama dengan istri dan anak-anaknya sebagai ganti dari mencari harta yang lebih dan lebih banyak lagi ??.

Alhamdulillah …

Yang pertama :

Secara syari’at  asal hubungan suami dan
istri hendaknya dibangun diatas landasan saling berbuat baik antara satu
sama lainnya, Allah Ta’ala berfirman:

( وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ) النساء/19

“Dan pergaulilah mereka dengan penuh kebaikan
”. SQ. An Nisaa’: 19.

“Maka sudah menjadi kewajiban bagi setiap
suami dan istri apabila mereka mempergauli pasangannya masing-masing secara
baik dari bentuk perilaku yang menyenangkan, menutupi aib masing-masing, dan
jika memang memiliki kemampuan hendaklah tidak menghambat dan menunda
hak-hak suami maupun istri, tentu saja itu semua dilakukan dengan senang
hati dan tidak menampakkan wajah cemberut tanda tidak suka bahkan harus
dengan wajah yang berseri-seri dan penuh kebahagiaan, juga tidak dengan
mengungkit-ungkit serta menyebut-nyebut pemberian yang telah diberikan
apalagi dengan ungkapan yang menyakitkan, karena sesungguhnya kebaikan ini
memang sesuatu yang diperintahkan agama ”. Diambil dari kitab “ Al Mausu’ah
Al Fiqhiyyah ” ( 310/41 ).

Yang kedua :

Dan diantara sebaik-baik pola pergaulan
seorang suami terhadap istrinya ; hendaklah seorang suami mengoptimalkan
waktunya, hartanya dan kesigapannya selama hal itu dibutuhkan oleh istrinya
dan anak-anaknya dalam rangka meri’ayah mereka, membantu keperluan mereka
sekaligus mengetahui kondisi mereka, dan hal semacam ini bagi seorang suami
tidak ada batasannya ; bahkan akan senantiasa berbeda kebutuhan seseorang
sesuai dengan kondisi masing-masing, sesungguhnya ada aturan baku dan
standar tentang yang demikian yaitu hendaknya seorang suami melaksanakan
apa-apa yang diwajibkan oleh Allah kepadanya ; dari sisi merawat, memelihara,
menjaga dan melindungi mereka semua.

Dan apabila suami telah memperoleh dari hasil
kerja apa yang mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya yang berupa
nafkah, sandang dan pangan, maka yang wajib ia lakukan adalah memenuhi
hak-hak istri dan anak-anaknya baru setelah itu mencari harta dan rizqi
tambahan. Sebagaimana riwayat
Al Bukhari ( 1975 ) dan Muslim ( 1159 )

عن عَبْد اللَّهِ بْن عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا قال : قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
: ( إِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
)                                                                                 

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash
Rodliyallahu Anhuma dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
berkata kepadaku : “ Sesungguhnya bagi tubuhmu atasmu akan haknya, dan
sesungguhnya bagi matamu atasmu akan haknya, dan sesungguhnya bagi istrimu
atasmu akan haknya , dan sesungguhnya bagi tamu-mu atasmu akan haknya…”

وروى الترمذي (3895 ) عن عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم : (خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا
خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي) صححه الألباني في صحيح الجامع ( 5625
)                                                                          
           .                                                                      
                     Dan
diriwayatkan oleh At Turmudzi ( 3895 ) dari ‘Aisyah radliyallahu Anha ia
berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “ Sebaik-baik
kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah
sebaik-baik dari kalian terhadap keluargaku ”. Dishahihkan oleh Albani
Rahimahullah dalam kitab : Shahih Al Jami’(5625)

As Sandi Rahimahullah berkata : “Maksudnya
adalah ; sesungguhnya mempergauli keluarga dengan pergaulan yang baik
merupakan seruan global yang dianjurkan oleh agama, maka barang siapa yang
disifati sebagai mana dalam hadits, sesungguhnya dia dikelompokkan sebagai
orang terbaik dari segi tersebut, dan pensifatan ini berlaku untuk semua
jenis amal shalih sehingga dia bisa diklaim sebagai orang baik secara mutlak
”. Diambil dari kitab : “ Hasyiyatu As Sandi ‘Ala Sunan Ibnu Majah ”
(1/609). Akan tetapi nasihat bagi anda ; hendaknya anda banyak bersabar
terhadap suami anda, dan hendaknya anda senantiasa mendampinginya, menjadi
pelayan baginya dan bukan malah memusuhinya, dan tanamkanlah rasa betapa
anda dan putera-puteri anda sangat membutuhkannya, dan sesungguhnya itu
semua lebih berarti dari pada harta yang melimpah dan hidup mewah, dan
semoga Allah Ta’ala senantiasa melanggengkan antara kalian berdua kehidupan
yang baik dan harmonis.

As Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah pernah
ditanya :

Sebagian pemuda yang Allah Ta’ala telah
memberikan Hidayah-Nya kepada mereka sehingga mereka konsisten terhadap
ajaran agama, akan tetapi amat disayangkan, mereka tidak mempergauli
istri-istri mereka dengan baik, itu karena waktu mereka disibukkan dengan
pekerjaan yang amat banyak yang berkaitan dengan kuliah mereka dengan kata
lain mereka kuliah sambil kerja, sehingga mereka meninggalkan istri dan
anak-anak mereka di rumah dalam jangka waktu yang cukup lama dengan dalih
bekerja dan kuliah, apa pendapat yang mulia tentang hal yang demikian itu?
dan haruskah Ilmu dan pekerjaan menyita waktu yang semestinya diperuntukkan
untuk istri dan keluarga ??

Beliau menjawab : “Tidak diragukan lagi
sesungguhnya kewajiban seorang suami memberikan perlakuan dan kebahagiaan
kepada istri mereka dengan penuh kebaikan, sebagaimana Firman Allah Ta’ala :

( وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ )
yang artinya :   “ Dan pergaulilah mereka dengan penuh kebaikan ”. An Nisaa’
/19.

Dan Firman Allah yang lain :

     ((
ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة والله عزيز حكيم

“Dan
bagi mereka para istri-istri mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf ” (Al Baqarah : 228)

Maka disyari’atkan bagi para pemuda tersebut
dan siapa saja yang berperilaku sama dengan mereka agar mempergauli
istri-istri mereka dengan penuh kebaikan, memberikan kelembutan dan
kehangatan kepada mereka sebatas kemampuan, dan apabila memungkinkan lebih
baik sebagian pekerjaan dikaji dan diselesaikan di rumah, karena yang
demikian itu lebih menjaga keharmonisan bersama keluarga dan anak-anak. Dan
dengan kondisi apapun hendaknya seorang suami mengkhususkan waktu untuk
istrinya agar semakin menumbuhkan keharmonisan hubungan keluarga, terlebih
lagi jika sang istri hanya sendirian di rumah dia tidak memiliki siapa-siapa
melainkan anak-anaknya saja, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda
:

                   
(قال
عليه الصلاة والسلام ( أكمل المؤمنين إيماناً أحسنهم خلقاً وخياركم خياركم
لنسائهم

“Orang Mukmin yang Paling sempurna
keimanannya adalah yang paling bagus akhlaknya dan sebaik-baik mereka adalah
yang paling bagus hubungannya dengan istri mereka”,

Adapun yang
disyari’atkan kepada seorang istri adalah hendaknya ia membantu suaminya
dalam menyelesaikan tugas perkuliahannya dan kesibukan pekerjaannya, dan
hendaknya dia banyak bersabar dengan segala kekurangan yang tidak mungkin
dihindari sehingga perlu adanya kerja sama timbal-balik antara suami dan
istri sebagai bentuk aplikasi Firman Allah Ta’ala :   (

وتعاونوا على البر والتقوى)
“Dan saling tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan ”, juga
keumuman sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam :

( من كان في حاجة أخيه كان الله في حاجته ) متفق عليه

“Barangsiapa yang menolong kebutuhan
saudaranya, maka Allah akan menolong kebutuhannya” Muttafaq Alaihi. Dinukil
secara ringkas dari kitab :“ Fatawa Islamiyyah ” ( 3/289 ). Dan untuk
menambah wawasan bisa dirujuk jawaban soal nomer (6913).

Wallahu A’lam.