Saudara perempuan saya yang mengalami istihadhah bersuci untuk shalat Isya, lalu dia shalat Isya sebelum pertengahan malam. Kemudian dia langsung shalat sunah Isya, setelah itu masuk waktu pertengahan malam. Maka dia mulai melakukan shalat malam. Bolahkah dia melakuan shalat malam langsung setelah shalat sunah rawatib? Ataukah dia berwudhu lagi dari awal, lalu baru shalat malam dan shalat witir? Jika dia bangun terlambat untuk shalat Fajar, tak berapa lama kemudian matahari terbit, apakah dia boleh shalat Dhuha dengan wudhu yang sama, ataukah dia harus berwudhu lagi untuk shalat tersebut?
Alhamdulillah
Diharuskan bagi wanita yang istihadhah dan siapa yang selalu
dalam keadaan berhadats, untuk berwudhu untuk setiap waktu shalat.
Para ulama berbeda pendapat dalam hal bersucinya wanita yang
istihadhah dan semacamnya; Apakah wudhunya batal dengan keluarnya waktu
ataukah dengan masuknya waktu shalat lainnya? Misalnya, ada yang berwudhu
untuk shalat Shubuh, apakah dia dapat shalat Dhuha dengan wudhu shalat
tersebut dan shalat Id atau tidak?
Siapa yang mengatakan bahwa wudhunya telah batal dengan
keluarnya waktu, maka dia tidak boleh shalat Dhuha dengan wudhu shalat
Shubuh, karena dengan terbitnya matahari, maka batallah wudhunya.
Siapa yang berpendapat bahwa wudhunya batal dengan masuknya
waktu yang lain, maka dia dibolehkan shalat Dhuha dan Id dengan wudhu shalat
Shubuh, karena wudhunya dianggap masih berlaku hingga masuknya waktu Zuhur.
Kedua pendapat ini terdapat dalam mazhab Imam Abu Hanifah dan
Ahmad. Sedangkan menurut para ulama dari mazhab Syafii, wudhunya dianggap
batal setelah dia menunaikan shalat fardhu, walaupun waktunya belum keluar,
atau belum masuk waktu shalat lainnya.
Al-Mardawi rahimahullah berkata, ucapan, “Hendaknya dia
berwudhu untuk setiap shalat,” Demikian dikatakan dalam kitab Al-Mughni, Al-Muharrar,
Asy-Syarh, Ar-Ri’ayatain Al-Hawiyain, Al-Furu’ dan kitab lainnya, tidak
dibolehkan untuk shalat fardhu sebelum masuk waktunya berdasarkan pendapat
shahih dalam mazhab. Demikian pula pendapat para ulama dalam satu mazhab.
Ada yang mengatakan dibolehkan. Hal ini dikutip dalam Ar-Ri’ayah.
Jika anda telah mengetahui hal ini, maka kemungkinan
maksudnya adalah bahwa zahir ucapan mereka, bahwa wudhu tidak batal keculai
jika telah masuk waktu lain dan tidak batal sekedar berakhirnya waktu. Ini
merupakan salah satu pendapat dari kedua pendapat. Al-Majd berkata dalam
Syarahnya, “Inilah zahir pendapat Imam Ahmad, dia berkata, “Ini yang lebih
utama.” Demikian pula dikatakan dalam kitab Majma Al-Bahrain. Penyusun kitab
Al-Mufradat menguatkan hal ini dalam bait syairnya,
Dengan masuknya waktu, maka batallah wudhunya… bagi mereka
yang mengalami istihadhah.
Tapi jika keluar waktu tidak dianggap batal bersucinya.
Bersuci untuk shalat Fajar, tidak batal dengan terbitnya matahari.
(Al-Inshaf, 1/269)
Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiah, 3/312
Masalah ini terbatas apabila orang yang istihadhah keluar
sesuatu darinya. Jika tidak ada sesuatu yang keluar darinya, maka dia tetap
dengan wudhunya yang pertama, maka dia boleh melakukan shalat fardhu
berikutnya.
Al-Mardawi dalam pembahasan sebelumnya berkata, “Maksud dari
ucapan, ‘berwudhu setiap waktu shalat,’ maksudnya jika ada sesuatu yang
keluar darinya setelah wudhu. Adapun jika tidak ada sesuatu yang keluar
setelah wudhu, maka dia tidak perlu berwudhu lagi menurut pendapat yang
shahih dalam mazhab kami (Ahmad). Hal itu dikuatkan dalam kitab Al-Mughni
dan Asy-Syarh dan lainnya. Juga dinyatakan dalam kitab Al-Furu dan lainnya.
Hal ini juga berlaku bagi orang yang mengalami beser.”
Berdasarkan pendapat pertama, yaitu bahwa wudhu seorang yang
mengalami istihadhah menjadi batal dengan keluarnya waktu, maka jika telah
masuk waktu pertengahan malam, wudhunya batal. Dia tidak boleh melakukan
shalat malam ketika itu, kecuali dengan wudhu yang baru. Demikian pula, dia
tidak boleh shalat Dhuha dan Id dengan wudhu shalat Shubuh, jika dia shalat
Shubuh pada waktunya.
Adapun jika dia berwudhu setelah matahari terbit, lalu dia
shalat Shubuh, maka yang kuat adalah bahwa dia boleh shalat Dhuha dengan
wudhunya tersebut, karena belum keluar dari waktunya saat dia berwudhu. Ini
merupakan mazhab Abu Hanifah dan Muhamad bin Hasan. Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah,
3/212.
Sedangkan berdasarkan pendapat kedua, yaitu bahwa wudhu orang
yang istihadhah batal dengan masuknya waktu berikutnya, maka dia boleh
shalat malam dengan wudhu shalat Isya selama belum masuk waktu Fajar. Diapun
boleh shalat Dhuha dengan wudhu shalat Shubuh, karena wudhunya tetap berlaku
hingga shalat Zuhur. Pendapat ini lebih utama sebagaimana telah dinyatakan.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah
boleh bagi wanita yang istihadhah untuk melakukan shalat malam jika telah
berlalu pertengahan malam dengan wudhu shalat Isya?”
Beliau menjawab, “Ini masalah yang diperdebatkan. Sebagian
ulama berpendapat bahwa jika telah berlalu pertengahan malam, dia wajib
memperbarui wudhunya. Adapula yang berpendapat dia tidak harus memperbarui
wudhunya. Inilah pendapat yang kuat.” (Fatawa Al-Ma’rah Al-Muslimah,
1/292-293)
Syekh Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya, “Apakah
boleh bagi wanita untuk shalat Dhuha dengan wudhu shalat Fajar?”
Beliau menjawab, “Tidak sah. Karena shalat Dhuha memiliki
waktunya. Dia harus berwudhu khusus untuknya setelah masuk waktu. Karena
wanita tersebut istihadhah. Sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan wanita yang istihadhah untuk berwudhu untuk setiap shalat.”
Tampaknya Syekh Utsaimin
berpedoman pada pendapat kedua, akan tetapi beliau menganggap bahwa shalat
Dhuha adalah shalat yang memiliki waktu, sehingga wanita yang istihadhah
diwajibkan berwudhu lagi jika waktu Dhuha telah masuk.
Wallahua’lam.
