Hukum shalat berjamaah bersama orang yang terlihat auratnya

Alhamdulillah

Pertama:

Menutup aurat termasuk syarat
sahnya shalat menurut jumhur ahli ilmu. Baik bagi lelaki maupun wanita (dalam
batasan) yang sama. Silahkan lihat jawaban soal no.
135372

Kedua:

Terlihatnya aurat bagi orang
yang shalat tidak lepas dari beberapa kondisi:

Kondisi pertama: Jika sengaja,
maka shalatnya batal, baik sedikit maupun banyak. Baik lama waktunya atau
pendek.

Kondisi kedua: Jika tidak
sengaja dan cuma sedikit, maka shalatnya tidak batal.

Kondisi ketiga: kalau tidak
sengaja akan tetapi terbukanya sangat besar, tetapi hanya sebentar. Misalnya,
jika ada hembusan angin sementara dia dalam kondisi rukuk lalu terbuka
bajunya, akan tetapi langsung dikembalikan. Pendapat yang kuat shalatnya
tidak batal karena dia langsung menutupnya dan tidak sengaja terbuka.
Sementara Allah Ta’ala berfirman, “Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan
kemampuan anda.” Silakan lihat jawaban soal no. 135372.

Kondisi keempat: kalau tidak
sengaja dan sangat tercela serta lama. Dimana tidak diketahui kecuali di
akhir shalatnya. Maka shalatnya batal. Karena menutup aurat termasuk syarat
(sahnya) shalat. Yang seringkali itu karena dia lalai. Silahkan melihat
‘Majmu Fatawa Wa Rasail Utsaimin, (12/300-301).

Ketiga:

Kalau seorang muslim shalat
berjamaah bersama orang yang terbuka auratnya. Kalau maksudnya bahwa
seseorang hadir dalam shalat jamaah dan auratnya terbuka, maka keabsahan
shalat atau batalnya kembali kepada orangnya bukan kepada imam. Tidak juga
kepada makmum yang bersamanya sedikitpun juga.

Kalau maksudnya adalah imam
yang shalat dan auratnya terbuka, maka seperti perincian tadi. Kapan saja
kondisi shalatnya sah untuk dirinya, maka sah mengikutinya. Di antara hal
itu adalah tersingkap sedikit dan bersegera menutupinya atau kemungkinan
besar terjadi pada pakaian yang sering dipakai.

Syekh Sulaiman Al-Majid
hafizahullah ditanya, “Apakah sah shalat di belakang orang yang memakai
celana panjang yang apabila sujud atau rukuk, terlihat sedikit bagian di
bawah punggunggnya yang searah di bawah pusar?

Maka beliau menjawab,”Ya, sah
shalatnya orang yang tersingkap sebagian auratnya tiba-tiba disela sujud.”

http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=18997

Jika yang tersingkap besar,
sehingga shalat imamnya batal sebagaimana yang disebutkan tadi dan makmumnya
mengetahui, maka tidak sah mengikutinya dan makmumnya niat shalat sendiri
dalam kondisi seperti ini.

Ibnu Hazm rahimahullah
mengatakan, “Siapa yang shalat dalam kondisi junub atau tanpa berwudu –sengaja
atau lupa- maka shalat yang yang mengikutinya (makmum) sah dan sempurna.
Kecuali kalau –makmum- mengetahui hal itu secara yakin, maka tidak ada
shalat baginya. Dia tidak (mendapatkan) shalat, karena dia tidak (melakukan)
shalat. Kalau tidak shalat, maka orang yang bermakmum dengan adalah orang
yang tidak shalat termasuk sia-sia dan bermaksiat menyalahi apa yang
diperintahkannya. Siapa orang yang cara shalatnya seperti ini, maka dia
tidak mendapatkan shalat.” (Al-Muhalla, 3/131).

Terdapat penjelasan dalam
jawaban soal no. 145834 bahwa shalat imam kalau
batal dengan sebab yang nampak jelas dan biasanya tidak tersembunyi bagi
makmum kemudian terus mengikuti dan mencontoh dalam shalatnya, maka shalat
makmumnya batal. Misalnya tidak menghadap kiblat, menutup aurat atau
meninggalkan takbiratul ihram atau tidak membaca Al-Fatihah dalam shalat
yang dikeraskan. Untuk tambahan faedah, silahkan lihat jawaban soal no.
3075.

Wallahu a’lam
.