Apakah diwajibkan zakat bagi seseorang yang memiliki mobil, rumah dan semisalnya dengan kepemilikan secara pribadi?
Alhamdulillah
Pertama:
Para ulama membagi harta
menjadi dua bagian,
Pertama, naqd (uang) yaitu
emas dan perak serta yang semakna dengan itu dari uang kertas. Bagian ini
diwajibkan zakat kalau hartanya sampai pada nisab syar’i dan berlalu satu
tahun (haul).
Kedua, barang (ardh) hal ini
mencakup segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang yang berharga selain
uang. Baik berupa bangunan atau sesuatu yang bergerak.
Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Yang dimaksud ‘Al-Ardh’ (barang) menurut pakar bahasa adalah
semua jenis harta selain emas dan perak. Sementara ‘Aradh’ adalah semua
kenikmatan dunia baik emas, perak dan selain dari itu.” (Tahrir Alfadh at-Tanbih,
hal. 114. Silahkan lihat kitab Az-Zahir Fi Ghorib Alfadi As-Syafi’i,
karangan Azhari, hal. 108)
Semua yang dimiliki oleh
seseorang baik gedung, hewan, peralatan rumah tangga, baju dan buku-buku dan
lain-lain dinamakan ‘ardh’ atau ‘urudh. Bagian ini tidak ada zakatnya
kecuali kalau seorang muslim dimaksudkan untuk berdagang.
Barang-barang yang dimiliki
seorang muslim kalau dibuat berdagang maka diwajibkan zakat. Baik itu gedung,
hewan, Kasur, peralatan listrik, spar part, buku, makanan, bahan makanan,
pakaian, baju, kain tenun, bahan bangunan, showroom mobil dan lain-lain.
Disebutkan dalam pembicaraan tentang zakat barang dagangan dalam fatwa no.
130487.
Sementara barang yang dimilik
seorang muslim untuk tujuan lain selain perdagangan seperti digunakan untuk
dimiliki dan digunakan seperti pakaian, peralatan rumah tangga, mobil, rumah
yang ditinggali. Atau digunakan untuk diambil manfaatnya dari keuntungannya
seperti gedung yang disewakan, atau mobil yang disewakan (taxi). Bagian dari
barang-barang ini tidak ada zakatnya menurut kesepakan (ijmak) para ulama,
meskipun nilai dan harganya tinggi.
Yang menunjukkan akan hal itu
adalah: Apa yang diriwayatkan oleh Bukhori, (1463) dan Muslim, (982) dari
Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Nabi sallallahu alaihi wa sallam
bersabda:
لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ فِي فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ : صَدَقَةٌ
“Kuda dan budak seorang
muslim tidak ada shodaqah (zakat).”
Ibnu Al-Mulaqin berkata,
“Hadist ini adalah landasan dasar dalam kepemilikan, bahwa semuanya tidak
ada zakatnya.” (At-Taudhih Li Syarkhi Al-Jami’ As-Shahih, 10/448)
Ibnu Abdul Bar berkata, “Dari
hadits ini ada hukum fikih bahwa kuda dan budak tidak ada zakatnya. Menurut
para ulama, yang semisal dengan budak dan kuda termasuk juga pakaian,
ranjang, peralatan dapur, perhiasan, dan semua barang, rumah dan semua yang
dimilikinya bukan dari jenis (emas dan perak), perkebunan dan hewan ternak.
Ini menurut para ulama selagi hal itu tidak diniatkan untuk perdagangan.”
(At-Tamhid, 17/125).
An-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Hadits ini adalah landasan dasar bahwa harta yang dimiliki
tidak ada zakatnya. Dan ini pendapat semua ulama salaf dan khalaf.” (Syarh
Shahih Muslim, 7/55).
Ibnu Hazm rahimahullah
mengatakan, “Mereka sepakat bahwa tidak ada zakat pada semua yang dihasilkan
untuk dimiliki bukan untuk diniagakan berupa perhiasan, permata, permadani,
penutup, baju, peralatan dapur dari tembaga, besi atau timah dan lain-lain.”
(Al-Muhalla Bil Atsar, 4/13).
Kesimpulannya: semua yang
didapati dan dimiliki seseorang berupa harta benda selain emas dan perak
serta uang, tidak ada zakatnya kecuali untuk berdagang seperti mobil,
bangunan dan lainnya.
Wallahu a’lam.
