Jika kaum muslimin merayakan maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam, apa masalahnya mereka juga merayakan maulid Nabi Isa alaihissalam. Bukankah dia seorang Nabi yang diutus oleh Allah Azza wa Jalla? Aku dengar ucapan seperti ini dari seseorang. Saya tahu bahwa merayakan natal itu haram, tapi saya ingin jawaban dari pertanyaan sebelumnya?
Alhamdulillah.
Pertama:
Beriman kepada Nabi Isa alaihissalam
sebagai seorang rasul yang diutus oleh Allah Ta’ala untuk menjadi Nabi bagi
Bani Israil merupakan bagian dari keimanan kepada Allah dan Rasul-nya.
Tidaklah sah iman seseorang kecuali jika dia beriman kepada seluruh rasul.
Allah Ta’ala berfirman,
آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ
مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ
وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ (سورة
البقرة: 285)
“Rasul telah beriman kepada Al Quran
yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang
beriman. semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya,
kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (mereka mengatakan): “Kami tidak
membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari
rasul-rasul-Nya.”SQ. Al-Baqarah: 285.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
“Orang-orang mukmin beriman bahwa Allah adalah esa, sendiri tempat
bergantung, tidak ada tuhan yang disembah selainNya, tidak ada tuhan
pengatur selainnya. Mereka beriman kepada seluruh nabi dan rasul dan
kitab-kitab yang diturunkan dari langit kepada hamba-hambaNya para nabi dan
rasul. Mereka tidak membeda-bedakan antara para nabi dengan beriman kepada
sebagiannya dan kufur kepada sebagian lainnya. Bahkan menurut mereka, para
nabi adalah orang-orang yang jujur, berbakti, mendapat petunjuk dan
menunjukkan ke jalan-jalan kebaikan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/736)
As-Sa’dy rahimahullah berkata,
فالكفر ببعضهم كفر بجميعهم بل كفر بالله
“Kufur dengan sebagian mereka (para
nabi) sama dengan kufur terhadap seluruhnya, bahkan dianggap kufur kepada
Allah.” (Tafsir As-Sa’dy, hal. 120)
Ulama dalam Lajnah Daimah berkata,
“Mengadakan perayaan maulid Nabi merupakan bid’ah yang diharamkan. Karena
tidak ada dalil masalah tersebut dalam Al-Quran dan Sunah Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, juga tidak dilakukan oleh para
khulafaurrasyidin serta pada abad-abad yang utama.”
(Fatwa Lajnah Daiah, 2/244)
Perhatikan jawaban soal no.
70317 dan 13810
Apa yang dilakukan kalangan awam kaum
muslimin dan orang-orang bodoh di antara mereka dengan merayakan hari maulid
Nabi, adalah perkara-perkara yang diada-adakan dan wajib di berantas serta
dilarang. Menjadikan peringatan maulid nabi sebagai dalil bolehnya
melaksanakan perayaan tahun baru adalah perkara yang batil dari dasarnya,
karena perayaan maulid Nabi tidak dibolehkan, sebab dia perbuatan bid’ah dan
sesuatu yang diqiyaskan dari perbuatan bid’ah tak lain merupakan bid’ah
juga.
Ketiga:
Perayaan orang-orang Nashrani yang
mereka sebut sebagai hari natal merupakan perayaan bid’ah dan syirik, tidak
boleh kaum muslimin menyerupai mereka dan Nabi Isa alaihissalam berlepas
diri dari sikap tersebut.
Sedangkan bagi kaum muslimin, selain
bahwa hal itu merupakan bid’ah, diapun merupakan sikap tasyabbuh terhadap
orang-orang kafir dalam perkara-perkara yang khusus dalam urusan agama
mereka. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari
mereka.” (HR. Abu Daud, no. 3512)
Dinyatakan shahih oleh Al-Albany
dalam Shahih Sunan Abu Daud, dinyatakan baik oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah, dia berkata, ‘Hadits ini, minimal menunjukkan diharamkannya
tasyabbuh (menyerupai) mereka (orang-orang kafir), meskipun secara zahir
menunjukkan kekufuran orang yang menyerupai mereka, sebagaimana firman Allah
Ta’ala, “Siapa yang menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka dia bagian dari
mereka.” Demikian dari kitab Iqtidha Siratal Mustaqim, hal. 82-83)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
“Telah jelas bagi anda bahwa sebab hilangnya agama dan syariat Allah dan
munculnya kekufuran dan maksiat adalah tasyabbuh (menyerupai) orang-orang
kafir. Sebagaimana sebab dari segala kebaikan adalah menjaga sunah-sunah
para nabi dan syariat mereka. Karena itu, munculnya bid’ah dianggap sebagai
pelanggaran besar dalam agama, meskipun di dalamnya tidak menyerupai orang
kafir, apalagi jika berkumpul keduanya (bid’ah dan tasyabbuh)?!” (Iqtidha
Siratal Mustaqim, hal. 116)
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Mengucapakan selamat natal atau perayaan keagamaan lainnya kepada
orang-orang kafir adalah perkara haram berdasarkan kesepakatan para ulama.
Karena hal tersebut berarti persetujuan terhadap syiar-syiar kekufuran
mereka dan ridha dengannya. Meskipun dia tidak ridha dengan kekufuran itu
sendiri, akan tetapi diharamkan bagi seorang muslim untuk menyerupai orang
kafir dengan merayakan symbol-simbol kekufuran atau mengucapkan selamat
kepadanya. Juga diharamkan bagi seorang muslim mengadakan acara-acara
terkait dengan moment tersebut atau saling tukar hadiah, membagi-bagi kue,
makanan atau meliburkan pekerjaan dan semacamnya. Berdasarkan sabda Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, dia adalah
bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud) Demikian dikutip dengan ringkas dari
kitab Majmu Fatawa Wa Rasail Ibnu Utsaimin, 3/45-46.
Untuk mengetahui hukum berpartisipasi
dalam perayaan-perayaan orang kafir, silakan periksa jawaban soal no
1130 dan 145950.
Kesimpulan, keburukan yang lahir
karena kaum muslimin ikut merayakan hari raya natal terwujud dalam beberapa
perkara;
1- Di dalamnya terdapat tasyabbuh terhadap orang-orang kafir
dan musyrik yang mengadakan perayaan-perayaan tersebut dengan motivasi
kekufuran dan kesyirikan mereka kepada Allah yang Maha Agung, bukan
berdasarkan pengamalan terhadap syariat Nabi Isa alaihissalam. Karena
berdasarkan kesepakatan kita dan kesepakatan mereka juga, bahwa dia tidak
mensyariatkan perayaan-perayaan serupa itu. Perayaan tersebut merupakan
campuran antara syirik dan bid’ah, ditambah lagi dengan kefasikan dan
kemaksiatan di dalamnya sebagaimana yang umumnya telah dikenal. Bagaimana
kita menyerupai mereka dalam perayaan seperti ini?
2. Peringatan maulid nabi tidak dibolehkan dan dia merupakan
bid’ah sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Maka tidak boleh
mengqiyaskan dengannya, karena jika asalnya rusak, maka rusak pula qiyasnya.
3. Perayaan natal adalah kemungkaran walau bagaimanapun.
Tidak mungkin berpendapat boleh, karena dia berlandaskan sesuatu yang rusak,
karena di dalamnya terdapat kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan. Perkara
seperti ini tidak dapat diqiyaskan dengan sesuatu apapun dan tidak dapat
dikecualikan sedikitpun dengan membolehkannya.
4. Jika qiyas ini dibenarkan, maka akan muncul pertanyaan,
mengapa tidak kita lakukan perayaan kelahiran seluruh nabi? Bukankah mereka
para nabi yang diutus oleh Allah? Pendapat seperti ini tidak ada seorang pun
yang menyatakannya.
5. Mengetahui hari kelahiran para Nabi secara persis tak
mungkin, bahkan termasuk terhadap nabi kita shallallahu alaihi wa sallam,
sesungguhnya, hari kelahirannya tidak dapat diketahui secara pasti. Para
ahli sejarah berbeda pendapat dalam beberapa pendapat hingga sembilan
pendapat lebih. Maka merayakan kelahirannya menjadi batal bagi dari sisi
syar’I maupun syar’i. Maka masalah ini secara keseluruhan, baik peringatan
terkait dengan kelahiran nabi kita atau Nabi Isa alaihimassalam merupakan
perkara yang tidak ada dasarnya.
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Merayakan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak sah, baik dari
sisi sejarah maupun dari sisi syariat.” (Fatawa Nurun Aladdarb, 19/45)
Wallahu ta’ala a’lam.
