Seorang muslim bertempat tinggal di negara barat dan menikah dengan wanita nasrani, apakah dia wajib membayarkan zakat fitrah istrinya tersebut ?
Alhamdulillah
Pertama:
Zakat fitrah itu diwajibkan
bagi seorang muslim yang merdeka, baik laki-laki ataupun wanita, masih
anak-anak ataupun sudah dewasa, sedangkan orang kafir tidak diwajibkan
membayar zakat fitrah, berdasarkan hadits Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma-
bahwa dia berkata:
( فَرَضَ رسول الله صلى الله عليه وسلم
زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ
صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ
الْمُسْلِمِينَ ) رواه البخاري (1504) ومسلم (984(
“Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bagi
semua orang sebanyak satu sha’ dari kurma atau gandum bagi mereka yang
merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan dari seluruh umat Islam”. (HR.
Bukhori: 1504 dan Muslim: 984)
Disebutkan dalam Al Mughni al
Muhtaaj (2/112): “
“Tidak ada zakat fitrah bagi
seorang kafir yang murni, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam-: “…dari seluruh umat Islam”, hal ini merupakan hasil ijma’,
sebagaimana yang dikatakan oleh Al Mawardi: “Karena (zakat fitrah) adalah
sebagai pensucian, dan orang kafir tidak termasuk di dalamnya, (maksudnya
adalah pensucian dari dosa-dosa, dan seorang yang kafir tidak bisa disucikan
dari dosa-dosanya kecuali dengan cara masuk Islam)”.
Abu Ishak Al Syairazi berkata
dalam Al Muhadzab:
“Tidak diwajibkan baginya
kecuali membayarkan zakat fitrah bagi mereka yang muslim, adapun jika yang
akan dibayarkan adalah seorang yang kafir, maka dia tidak membayarkan zakat
fitrahnya, berdasarkan hadits Ibnu Umar:
(على كل ذكر
وأنثى حر وعبد من المسلمين)
“….Bagi setiap laki-laki dan
perempuan, merdeka dan budak dari semua umat Islam”.
Karena tujuan dari zakat
fitrah adalah pensucian orang yang dibayarkan, sedangkan orang kafir tidak
terkena pensucian”.
An Nawawi berkata:
“Asy Syafi’i dan
murid-muridnya berkata: “Tidak diwajibkan baginya kecuali membayarkan zakat
mereka yang beragama Islam saja, jika dia mempunyai kerabat, istri atau
hamba sahaya yang masih kafir maka dia wajib menafkahi mereka saja, dan
tidak wajib membayarkan zakat fitrah mereka, hal ini tidak ada perbedaan
pada madzhab kami, pendapat tersebut juga merupakan pendapat Malik, Ahmad
dan Abu Tsaur”. (Diringkas dari Al Majmu’: 6/74)
Al Hijawi berkata dalam
Zaadul Mustaqni’:
“Hendaknya dia membayarkan (zakat
fitrah) untuk dirinya sendiri dan mereka yang muslim yang berada di bawah
tanggungannya”.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata dalam Asy Syarhul Mumti’ (6/155):
“Dapat difahami dari
perkataan pengarang buku tersebut –rahimahullah- bahwa seorang istri dan
hamba sahaya yang masih kafir tidak dibayarkan zakat fitrah bagi keduanya”.
Kesimpulan:
Bahwa tidak wajib bagi
seorang suami yang muslim untuk membayarkan zakat fitrah bagi istrinya yang
masih belum masuk Islam.
Wallahu A’lam.
