Guru kami yang mulia, ada banyak pemuda yang ingin meminang putri saya, akan tetapi saya mau menikahkan putri saya dengan pemuda yang berkomitmen kuat kepada agama dan juga sebagai penuntut ilmu agama, saya ingin mengetahui apa arti dari sebuah riwayat:
إذا جاءكم من ترضون دينه وأمانته وخلقه….
“Jika ada seseorang yang datang kepada kalian, yang kalian ridhoi agama, amanah dan akhlaknya…”.
Apakah maksudnya adalah pemuda yang berkomitmen atau bagaimana ?
Saya –wahai Syeikh- terkadang ada yang datang mau meminang putri saya, seseorang yang rajin shalat, tidak mendengarkan musik dan tidak melihat film, namun saya menolaknya karena jenggotnya pendek sekali, apakah saya boleh menolaknya tanpa sepengetahuan putri saya ?, apakah juga boleh saya menolak pemuda yang tidak komitmen kepada agamanya tanpa sepengetahuan putri saya juga ?
Alhamdulillah
Pertama:
Imam Tirmidzi (1084)
meriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
( إِذَا
خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلَّا
تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ ) وحسنه الألباني
في “صحيح الترمذي”
.
“Jika ada yang datang kepada
kalian mau meminang, seseorang yang kalian meridhoi agama dan akhlaknya maka
nikahkanlah dia, kalau tidak maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan
kerusakan yang meluas”. (Dihasankan oleh al Baani dalam Shahih Tirmidzi)
Maksud dari seseorang yang
diridhoi agama dan akhlaknya adalah seorang muslim yang berkomitmen dan
menjaga semua yang fardhu dalam Islam, yang berpaling dari bermaksiat kepada
Allah menuju taat kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- dan memiliki sifat-sifat yang mulia, mencintai ilmu dan para ulama,
baik dalam bergaul, sopan dalam bermuamalah.
Bukan berarti yang demikian
itu tidak pernah melakukan maksiat kepada Allah, dan tidak dicela karena
maksiatnya, siapakah orang yang tidak pernah punya salah ?, namun maksudnya
di sini adalah secara umum akhlaknya baik dan sholeh.
Baca juga jawaban soal nomor:
112068 dan 5202.
Kedua:
Barang siapa yang mampu
menjaga shalatnya, dikenal oleh jama’ah masjidnya, dia juga dikenal baik
akhlaknya, penampilannya baik, namun bisa jadi dia memiliki kekurangan pada
beberapa hal, seperti; mencukur jenggotnya atau tidak mengetahui beberapa
hal dalam masalah agama, atau yang lainnya. Kekurangannya seperti ini tidak
serta merta menjadi sebab utama menolaknya sejak awal, namun yang seperti
itu justru diharapkan kebaikannya dan dianggap mempunyai benih baik dalam
dirinya, baik akhlaknya, menjaga shalatnya, kalau ada yang mendatangi putrid
anda seseorang yang seperti itu, maka nasehat kami bagi anda agar menikahkan
putri anda dengannya, dan tidak masalah juga jika anda menasehatinya pada
poin tertentu yang dianggap lemah. Namun pendapat kami yang seperti itu
jangan ditolak, kecuali jika anda mendapatkan seseorang yang lebih baik dan
lebih sempurna darinya, jika demikian maka pertimbangannya antara dia dan
yang lainnya, dengan syarat orang lain itu benar-benar ada, tidak dalam
penantian.
Ketiga:
Penolakan anda kepada
peminang yang tidak berkomitmen terhadap agama tanpa sepengetahuan putri
anda adalah perbuatan yang dibenarkan, yang demikian itu ditolak melalui
pintunya dan tidak dinikahkan dengannya, meskipun putri anda menyetujuinya;
karena putri anda adalah amanah bagi anda dan anda sebagai penanggung
jawabnya, maka menjadi kewajiban anda untuk menikahkannya dengan laki-laki
yang kufuk yang diridhoi agama dan akhlaknya, anda pun berhak melarangnya
untuk dinikahi oleh laki-laki yang tidak kufuk meskipun ia menyetujuinya.
Membatasi putri anda dengan
laki-laki yang tidak punya komitmen kuat kepada agamanya sejak awal itulah
yang dibenarkan, agar putri anda tidak sampai memiliki keterikatan batin
dengannya.
Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata:
“Jika dia memilih laki-laki
yang tidak kufuk dalam agamanya, maka walinya berhak untuk melarangnya untuk
menikah dengannya, dia pun tidak berdosa karena melarangnya menikah
dengannya meskipun ia tetap sendirian tanpa suami, dan jika dia tidak setuju
kecuali dengan laki-laki yang tidak diridhoi agamanya, maka bapaknya berhak
untuk melarangnya”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 2/19)
Wallahu a’lam.
