Apa hukum bermain atau mengizinkan anak-anak bermain dalam permaianan elektronik (play stasion) yang marak dan berbagai macam bentuknya yang diproduksi oleh perusahan Sony dan Nintando serta lainnya?
Alhamdulillah
Pemerhati terhadap permainan
ini, didapati ia termasuk permainan yang menyandarkan akan kemahiran pikiran
dan prilaku individu. Permainan ini berbeda dari beberapa hal dan sisi.
Diantaranya peperangan di imajinasi melatih beprilaku yang mirip kondisinya
atau melakukan penyelematan dari mara bahaya, memerangi musuh, menghancurkan
sasaran, plaining, tipu daya, keluar dari ketersesatan, lari dari binatang
buas, perlombaan pesawat, mobil, dan alat transportasi. Melewati rintangan,
mencari harta karun.
Diantaranya permainan yang
menumbuhkan pengetahuan dan menambah perhatian seperti permainan bongkar
pasang, menyusun gambar yang terputus, membangung, mewarnai, memberi
bayangan dan penerangan.
Hukum agama:
Islam tidak melarang hiburan
diri dan mendapatkan kenikatan yang mubah dengan sarana mubah. Asalnya dalam
permainan ini adalah diperbolehkan kalau tidak menghalangi dari melakukan
kewajiban agama seperti menunaikan shalat dan berbakti kepada kedua orang
tua. Kalau tidak mengandung sesuatu yang haram –alangkah banyaknya haram di
dalamnya – diantara hal itu adalah berikut ini:
–
Permainan yang menggambarkan peperangan antara penduduk bumi yang baik
dengan penduduk langit yang jelek dan yang terkandung pemikiran seperti ini
dengan menuduh Allah Ta’ala atau mencela kepada para Malaikat yang mulia.
–
Permainan yang mengkultuskan salib bahwa orang yang melewatinya akan diberi
kesehatan dan kekuatan atau mengembalikan ruh atau menambah ruh pemain atau
semacam itu. Begitu juga permainan merakit kartu ulang tahun kelahiran dalam
agama Kresten.
–
Permainan yang menetapkan sihir atau memulyakan para tukang sihir.
–
Permainan yang ada unsur dengki terhadap Islam dan umat Islam, seperti
permainan yang diambil oleh pemain kalau dapat menghancurkan Mekkah 100
point. Kalau dapat menghancurkan Bagdad mengapatkan 50 point dan begitu
seterusnya.
–
Mengkultuskan orang kafir dan mendidik bangga dengan mereka seperti
permainan pemain kalau dia memilih negera kafir akan menjadi kuat dan kalau
memilih negara arab akan menjadi lemah. Begitu juga permainan yang mendidik
anak-anak bangga dengan stadiun olah raga orang kafir dan nama para pemain
kafir.
–
Permainan yang mengandung gambar mengumbar aurat. Sebagian permainan
pemenangnya akan mendapatkan hadiah gambar porno. Begitu juga merusak akhlak
seperti dalam permainan dimana idenya adalah selamat dengan pacar dan
kekasih tercinta dari kejelekan atau kerusakan.
–
Permainan yang ada ide judi dan taruhan.
–
Musik
yang telah dikenal keharamnnya dalam syareat Islam
–
Bahaya terhadap tubuh dan kedua mata atau anggota tubuh lainnya. Begitu juga
dampak suara yang berbahasa terhadap kuping. Telah ada studi modern
menetapkan bahwa permainan semacami ini menjadikan orang kecanduan dan
berbahaya terhadap anggota tubuh dan menjadi sebab mudah marah kepada
anak-anak.
–
Mendidik kekerasan dan kriminal dan mudah membunuh, menghilangkan ruh
sebagaimana pada permainan zombe yang dikenal.
–
Merusak sisi realita pada anak-anak dengan mendidik pada alam hayalan dan
sesuatu yang mustahil seperti kembali dari kematian, kekuatan hebat yang
tidak ada wujudnya di alam nyata, menggambatkan alam angkasa raya dan
semisal itu.
Kami perluas memberikan
contoh atas bahaya sisi keyakinan serta bahaya agama karena kebanyakan para
ayah dan ibu tidak memperhatikan hal itu sehingga mereka membelikan untuk
anak-anaknya dan menjadikan mereka lalai.
Perlu diingatkan bahwa
permainan (play stasion) ini tidak diperbolehkan perlombaan dengan ada
pengganti. –meskipun itu permainan mubah- karena ia tidak termasuk peralatan
jihad, tidak juga untuk menguatkan dalam berjihad.
Wallahu a’lam.
