Apakah seorang ayah diwajibkan memberikan nafkah haji wajib anaknya yang fakir dan apakah seorang anak diharuskan memberi nafkah haji wajib untuk ayahnya yang fakir?

Alhamdulillah

Pertanyaan ini pernah
disodorkan kepada Fadhilaus Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, maka
beliau menjawabnya, “Tidak diwajibkan. Karena ibadah disyaratkan adanya
kemampuan. Sementara kemampuan tidak didapatkan dari orang lain. Maka salah
satu fihak tidak ada kewajiban terhadap fihak lainnya. Akan tetapi kalau
seorang ayah meminta dari anaknya yang mampu untuk memberi nafkah haji, maka
pemberiannya termasuk bakti yang dianjurkan. Maka diwajibkan dari sisi ini.

Wallahua’lam.