Saya telah menikah dengan istri saya secara Islam, kemudian istri saya dinikahi oleh saudara saya secara adat dengan tujuan untuk mendapatkan kewarganegaraan, sedngkan istri saya hawatir bahwa hal ini hukumnya haram, kami selalu berdiskusi dalam masalah ini, dia begitu gelisah, maka kami berharap agar anda menjelaskan masalah ini.
Alhamdulillah
Jika pernikahan anda telah
dilakukan dengan sempurna sebelumnya dengan syarat-syarat yang disyari’atkan,
maka istri tersebut adalah istri anda, akad nikah yang dilakukan oleh
saudara anda adalah akad nikah yang batil dan tidak dianggap dan dia wajib
bertaubat kepada Allah dengan apa yang telah diperbuat. Anda dan istri anda
juga wajib bertaubat kepada Allah jika kalian berdua telah membantunya
bermaksiat. Hendaknya istri anda tidak perlu merasa hawatir tentang akad
nikahnya dengan anda; karena akad tersebut tetap sah selama syarat-syarat
nikahnya telah disempurnkan sesuai dengan syari’at. Semoga Allah selalu
memberikan petunjuk-Nya kepada jalan yang benar.
