Saya sering mendengar bahwa musik, joget dan lagu adalah haram dalam Islam. Saya membuka website di internet, disana banyak tulisan yang mengatakan bahwa musik, lagu dan joget itu halal dalam Islam selagi dua jenis yang tidak bercampur dan disana tidak ada minuman keras (khomr). Bahkan mereka berusaha menguatkan hal ini dengan menyebutkan hadits dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau menyetujui hal tersebut. Sekarang saya dalam keraguan, apakah anda dapat menjelaskan kepadaku hukum musik, joget dan lagu dalam Islam. Terima kasih
Alhamdulillah
Kata ‘المعازف’
jama’ dari kata ‘معزفة’
yaitu alat musik (Fathul
Bari, 10/55). Yaitu alat untuk memainkan musik dengannya (Al-Majmu, 11/577).
Al-Qurtubi rahimahullah megutip pendapat Al-Jauhari rahimahullah bahwa
Ma’azif adalah lagu. Di dalam kamus Shihah-nya bahwa alat yang melalaikan
dikatakan sebagai suara yang melalaikan (musik). Dalam hawasyi (catatan
kaki) Ad-Dimyati rahimahullah (bahwa yang dimaksud adalah) Alat musik dengan
rebana dan selainnya yang ditabuh (Fathul Bari, 10/55).
Dalil keharaman dari Kitab
dan Sunnah.
Allah berfirman di surat
Luqman:
ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليضل عن سبيل الله
“Dan
di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.” (QS. Luqman: 6)
Ulama umat ini, Ibnu Abbas
radhiallahu anhuma berkata, “Ia adalah nyanyian.” Mujahid rahimahullah
mengatakan, “Lahwu (yang melalaikan) adalah gendang (Tafsir Ath-Thabary,
21/40). Hasan Basri rahimahullah berkata, “Ayat ini turun tentang nyanyian
dan seruling.” (tafsir Ibnu Katsir, 3/451). As-Sa’di rahimahullah mengatakan,
“Masuk dalam hal ini adalah semua perkataan haram, semua yang menyia-nyiakan
dan batil. Perkataan kacau yang mengarah kepada kekufuran dan kemaksiatan.
Di antaranya juga perkataan yang menolak kebenaran, berdebat dengan
kebatilan untuk mengalahkan kebenaran. Termasuk juga menggunjing, mengadu
domba, bohong, menghardik, menghina. Juga nyanyian, seruling syetan.
Perkataan yang melalaikan yang tidak bermanfaat untuk agama dan dunia (Tafsir
As-Sa’dy, 6/150). Ibnu Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Cukup penafsiran
para shahabaat dan para tabiin, bahwa ‘lahwal hadits’ adalah nyanyian.
Terdapat (atsar) shahih hal itu dari Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud. Abu Suhba’
mengatakan, “Saya bertanya kepada Ibnu Mas’ud tentang firman Allah:
ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليضل عن سبيل الله
“Dan
di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.” (QS. Luqman: 6)
Beliau mengatakan, “Demi
Allah yang tiada ilah (tuhan) selain-Nya. Ia adalah nyanyian. Beliau
mengulangi tiga kali. (atsar) shahih dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma juga
bahwa itu adalah nyanyian. Tidak ada kontradiksi antara penafsiran ‘lahwal
hadits’ dengan nyanyian dan tafsir ‘lahwal hadits’ dengan kisah-kisah non
arab, raja-raja mereka, raja Romawi dan semisal itu. Karena Nadr bin Harits
menceritakan bahwa penduduk Mekkah dibuat lalai dengannya dari Al-Qur’an.
Keduanya termasuk lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna).
Oleh karena itu Ibnu Abbas
mengatakan, ‘Lahwal hadits’ adalah kebatilan dan nyanyian. Di antara para
shahabat ada yang menyebutkan ini dan ada yang menyebutkan lainnya. Juga ada
yang menggabungkan keduanya. Nyanyian lebih melalaikan dan lebih besar
dampak negatifnya dari pada perkataan dan kisah raja-raja mereka. Nyanyian
adalah karibnya zina, tempat tumbuh kenifakan, temannya syetan, menutup akal.
Penutup dari Al-Qur’an lebih besar daripada penutup lainnya dari perkataan
batil. Karena kecenderungan dan kesenangan jiwa sangat kuat. Ayat ini
mengandung celaan terhadap tindakan mengganti Al-Quran dengan lahwal hadits
untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa didasari keilmuan dan menjadikannya
sebagai mainan. Ketika dibacakan Al-Qur’an, mereka berpaling ke belakang
seakan-akan tidak mendengarkanya seakan tertutup telinganya; berat dan tuli.
Ketika dia mengetahui sedikit darinya, dia mengejeknya. Kesemuanyai ini
tidak terjadi kecuali kepada orang yang yang lebih besar kekufurannya.
Meskipun terjadi pada sebagian penyanyi dan pendengarnya, mereka mendapatkan
bagian dari celaan ini.” (Ighotsatul Lahfan, 1/258-259).
Dan firman Allah Ta’ala:
” واستفزز من استطعت منهم بصوتك
“Dan
hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu.” (QS.
Al-Isra: 64)
Dari Mujahid rahimahullah
berkata, “(Maksudnya) meminta mereka turun dengan suara anda”. Dia berkata,
“Yang dimaksud suaranya adalah nyanyian batil.” Ibnu Qayim rahimahullah
mengatakan, “Penyandaran ini termasuk penyandaran pengkhususan, sebagaimana
penyandaran kuda dan kaki kepadanya. Maka semua perkataan selain ketaatan
kepada Allah atau suara dengan seruling, rebana atau kendang, itu semua
adalah suara setan. Semua yang mengarah kepada kemaksiatan kepada Allah
dengan kedua kakinya, termasuk dari kakinya. Semua kendaraan bermaksiat
kepada Allah termasuk dalam kudanya. Begitulah pendapat ulama salaf
sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Hatim dari Ibnu Abbas radhiallahu
anhuma: “Kakinya adalah semua kaki berjalan menuju kemaksiatan kepada
Allah.” (Ighotsatul Lahfan)
Fiman Allah Ta’ala:
أفمن هذا الحديث تعجبون ، وتضحكون ولا تبكون ، وأنتم سامدون
“Maka
apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini?, Dan kamu mentertawakan
dan tidak menangis?. Sedang kamu melengahkan(nya)?” (QS. An-Najm: 59-61)
Ungkapan ‘اسمدي
لنا’
artinya
bernyanyilah. Beliau rahimahullah berkata, Ikrimah rahimahullah berkata dari
Ibnu Abbas kata ‘السمود
‘ adalah
nyanyian dalam Bahasa Himyar. Diriwayatkan bahwa mereka, ketika mendengarkan
Al-Qur’an, bernyanyi, maka turunlah ayat ini. Ibnu Katsir rahimahullah
berkata dalam penafsiran ayat ‘وأنتم
سامدون
‘ Sofyan Tsauri
berkata dari ayahnya dari Ibnu Abbas berkata, “Nyanyian” ini bahasa orang Yaman.
“Bernyanyilah untuk kami.” Begitu juga pendapat Ikrimah. (Tafsir Ibnu Katsir).
Dari Abu Umamah radhiallahu
anhu dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berkata:
“Jangan menjual penyanyi
wanita, jangan membeli dan mengajarkannya. Tidak ada kebaikan berdagang
denganya. Hasil keuntungannya haram. Dalam masalah seperti ini, ayat ini
diturunkan
ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليضل عن سبيل الله
““Dan
di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.” (QS. Luqman: 6)
(Hadits hasan)
Rasulullah sallallahu
alaihiwa sallam bersabda:
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف (
رواه البخاري تعليقا، رقم 559091 ووصله الطبراني والبيهقي ، وراجع السلسلة
الصحيحة للألباني)
“Akan terjadi di umatku suatu
kaum yang menghalalkan zina (wanita merdeka), sutera (bagi laki-laki),
minuman keras dan lagu.” (Hadits diriwayatkan Bukhari secara menggantung (tidak
besambung) dengan no. 559091. Ath-Thabrani dan Baihaqi menyebutkan sanadnya
yang bersambung. Silahkan merujuk ‘Silsilah Shahihah’ Karangan Al-Albany)
Ibnu Qayim rahimahullah
mengatakan, “Hadits ini shahih, dikeluarkan oleh Bukhari dalam shahihnya dan
beliau berdalil dengannya dan tegas dalam memberi judul dengan mengatakan
“Bab fii man yastahillul khomro wa yusamiihi bi ghairi isimihi“
(Bab tentang
orang yang menghalalkan minuman keras dengan memberi nama selain namanya).
Hadits ini sebagai dalil
diharamkannya alat musik dan gendang dari dua sisi;
Sisi pertama; Sabda Nabi
sallallahu alaihi wa sallam ‘Mereka menghalalkan’ dengan jelas bahwa apa
yang disebutkan di antaranya adalah musik. Dia dalam agama diharamkan,
kemudian kaum tersebut menghalalkannya.
Sisi kedua; Disandingkannya
music dengan sesuatu yang sudah pasti haramnya yaitu zina dan minuman keras.
Jika tidak diharamkan, tidak akan disandingkan dengannya. (Silsilah Shahihah
karangan Albani, 1/140-141 dengan diedit).
Syaikhul Islam rahimahullah
mengatakan, “Hadits ini menunjukkan pengharaman musik. Musik adalah alat
yang melalaikan menurut ahli Bahasa. Nama ini mencakup semua peralatan ini.”
(Al-Majmu, 11/535).
Ibnu Qoyyim rahimahullah
mengatakan, “Dalam bab ini (juga terdapat riwayat) dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’idy
dan Imron bin Hushain, Abdullah bin Amr, Abdullah Bin Abbas, Abu Hurairah,
Abu Umamah Al-Bahili, Aisyah Ummul mukminin, Ali bin Abi Tholib, Anas bin
Malik, Abdurrahman bin Sabith dan Gozi bin Rabi’ah). Kemudian beliau
menyebutkan dalam kitab ‘Ighotsatu Al-Lahfan’ yang menunjukkan akan
pengharaman (musik).
عن نافع رحمه الله قال : ” سمع ابن عمر مزمارا ، قال : فوضع
إصبعيه على أذنيه ، ونأى عن الطريق ، وقال لي : يا نافع هل تسمع شيئا ؟ قال :
فقلت : لا ، قال : فرفع إصبعيه من أذنيه ، وقال : كنت مع النبي صلى الله عليه
وسلم فسمع مثل هذا ، فصنع مثل هذا ” صحيح أبي داود
Dari Nafi’rahimahullah
mengatakan, “Ibnu Umar mendengar seruling, kemudian beliau meletakkan jari
telunjuk di kedua kupingnya dan menepi dari jalan. Lalu berkata kepadaku,
“Wahai Nafi’ apakah anda mendengar sesuatu?” Saya mengatakan, “Tidak.”
Kemudian beliau mengangkat jemarinya dari kedua telinganya, lalu mengatakan,
“Dahulu aku bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam mendengar seperti ini,
maka beliau melakukan seperti ini.” (Shahih Abu Daud)
Sebagian kaum menyangka bahwa
hadits ini bukan dalil akan pengharaman. Dengan alasana bahwa jika demikian
halnya, Rasulullah sallallahu alaiahi wa sallam pasti memerintahkan Ibnu
Umar radhiallahu anhuma menutup kedua telinganya, lalu Ibnu Umar pasti
memerintahkan Nafi’ begitu juga. Dijawab, bahwa beliau tidak menyimak akan
tetapi sekedar mendengar. Ada perbedaan antara mendengar dan menyimak (السامع
والمستمع)
Syaikhul
Islam rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang tidak bermaksud menyimak,
maka tidak berlaku baginya larangan dan celaan (dalam hal music) menurut
kesepakatan para imam. Oleh karena itu celaan dan ujian berlaku kepada orang
yang menyimak bukan kepada orang yang mendengar. Orang yang menyimak
Al-Qur’an akan mendapat pahala, sementara orang yang mendengar tanpa ada
maksud dan keinginan, tidak mendapat pahala. Karena amalan tergantung niat.
Begitu juga apa yang dilarang dari sesuatu yang melalaikan, kalau dia
mendengarkan tanpa bermaksud hal itu, tidak tercela akan hal itu.” Al-Majmu’,
10/78.
Ibnu Qudamah Al-Maqdasi
rahimahullah mengatakan, “Mustami’ adalah yang sengaja ingin mendengarkan.
Dan hal ini tidak ada pada diri Ibnu Umar radhiallahu anhuma, akan tetapi
hanya sekedar mendengar saja. Dan Nabi sallallahu alaihi wa sallam ada
keperluan untuk mengetahui terputusnya suara darinya karena beliau minggir
dari jalan dan menutup kedua telinganya. Tidak kembali ke jalan dan tidak
juga mengangkat kedua telunjukknya sampai tak terdengar lagi suara darinya.
Makah al ini diperbolehkan karena ada keperluan. (Al-Mughni, 10/173). Bisa
jadi mendengar yang disebutkan dalam perkataan kedua imam tersebut (hukumnya)
makruh, maka diperbolehkan ketika ada keperluan sebagaimana pendapat Imam
Malik rahimahullah yang akan disebutkan. Wallahu a’lam.
Pendapat para Imam Islam:
Qosim rahimahullah
mengatakan, “Musik termasuk kebatilan.” Hasan rahimahullah mengatakan,
“Kalau dalam walimah termasuk yang melalaikan maka tidak wajib memenuhi
undangan mereka.” (Al-Jami, Al-Qoiruni, hal. 262-263)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Mazhab para Imam empat adalah bahwa alat yang
melalaikan semuanya adalah haram. Terdapat ketetapan dalam Shahih Bukhari
dan lainnya, Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengabarkan bahwa dari umatnya
akan ada orang yang menghalalkan zina dan sutera, minuman keras dan musik.
Disebutkan bahwa mereka itu berubah menjadi kera dan babi. Tidak disebutkan
ada seorang pun dari para imam berbeda pendapat tentang (haramnya) at yang
melalaikan (musik).’ (Al-Majmu, 11/576. Albany rahimahullah mengatakan,
“Mazhab empat sepakat akan pengharaman alat gendang semuanya.” (As-Shahihah,
1/145)
Ibnu Qoyyim rahimahullah
mengatakan, “Mazhab Abu Hanifah dalam hal ini mazhab yang paling keras,
pendapatnya termasuk yang paling tegas. Para ulama mazhabnya dengan tegas
mengatakan haram mendengarkan semua yang melalaikan seperti seruling, rebana
sampai memukul dengan bahan keras. Mereka menegaskan bahwa hal itu merupakan
suatu kemaksiatan, dihukumi fasik dan ditolak persaksiannya. Bahkan lebih
keras dari itu mereka mengatakan, “Bahwa mendengarkan termasuk fasik, dan
menikmatinya termasuk kafir.” Ini teks mereka. Mereka meriwayatkan hadits
yang tidak sampai kepada nabi. Mereka mengatakan, “Seharusnya
bersungguh-sungguh untuk tidak mendengarkan kalau dia melewati atau di
sampingnya.” Abu Yusuf mengatakan di rumah yang mendengarkan suara nyanyian
dan yang melalaikan, “Masuklah kepada mereka (untuk mengingkarinya) walau
tanpa izinya, karena melarang dari kemungkaran merupakan suatu kewajiban.
Apabila tidak dibolehkan masuk tanpa izin untuk melarang kemungkaran,
niscaya hal tersebut akan menghalangi orang menunaikan kewajiban.” (Ighotsatul
Lahfan, 1/425).
Imam Malik rahimahullah
ditanya tentang gendang dan seruling yang terdengar dan dirasakan
kenikmatannya, baik di jalan atau di majlis. Beliau menjawab, “Hendaknya dia
berdiri (tinggalkan tempat itu) kalau merasa menikmatinya, kecuali kalau
duduk ada keperluan, atau tidak mampu berdiri. Kalau di jalan, hendaknya dia
mundur atau berjalan ke depan.” (Al-Jami’ karangan Qoirawi, 262).
Beliau rahimahullah
mengatakan, “Sesungguhnya orang yang melakukan menurut kami adalah fasik (Tafsir
Qurtubi, 14/55). Ibnu Abdul Bar rahimahullah mengatakan, “Diantara hasil
usaha yang sepakat diharamkan adalah riba, hasil perzinaan, menyeka, suap,
upah meratap dan lagu, perdukunan, meramal gaib dan kabar langit berdasarkan
rumus dan permainan batil semuanya. (AlKafi).
Ibnu Qayim rahimahullah
mengatakan dalam menjelaskan mazhab Imam Syafi’i rahimahullah, “Teman-teman
yang memahami mazhabnya menegaskan akan keharamannya dan mengingkari orang
yang menyandarkan kehalalan kepadanya.” (Ighotsatul Lahfan, 1/425).
Pemilik kitab Kifayatul Ahyar
dari mazhab Syafiiyyah memasukkan perkara yang melalaikan berupa seruling
dan lainnya termasuk suatu kemungkaran. Diharuskan bagi yang hadir untuk
mengingkarinya. Beliau mengatakan, “Tidak gugur kewajiban mengingkari dengan
kehadiran para ahli fikih yang buruk.” Maksud mereka adalah kalangan sufi
yang menamakan dirinya dengan fuqara’ –secara umum mereka mengikuti semua
seruan- merusak agama, tidak dengan kefakiran mendapatkan dosa, tidak
mendapatkan petunjuk dengan cahaya ilmu dan condong dengan semua hembusan
angin.” (Kifayatul Ahkyar, 2/128).
Ibnu Qoyyim rahimahullah
berkata, “Sementara mazhab Imam Ahmad, anaknya Abdullah mengatakan, “Saya
bertanya kepada ayahku tentang musik, maka beliau menjawab, “Musik
menumbuhkan nifak dalam hati, dan saya tidak menyukainya. Kemudian dia
menyebutkan pendapat Malik, “Sesungguhnya orang yang melakukan hal itu di
sisi kami adalah nifak.” (Ighotsatul Lahfan).
Ibnu Qudamah –peneliti ulang
mazhab Hanbali rahimahullah mengatakan, “Yang melalaikan itu ada tiga,
pukulan yang haram, yaitu petikan gitar, nayat, dan semua seruling, Al-ud,
genderang, nyanyian, rebab dan semisalnya. Siapa yang senantianya
mendengarkannya, maka persaksiannya ditolak. (Al-Mughni, 10/173).
Beliau rahimahullah juga
menambahkan, “Kalau diundang dalam walimah yang di dalamnya ada kemungkaran,
seperti minuman keras dan musik dan memungkinkan untuk mengingkarinya, maka
hendaknya hadir dan mengingkarinya karena dia mengumpulkan dua kewajiban.
Kalau tidak memungkinkan baginya (untuk mengingkarinya), maka hendaknya
tidak hadir.” (Al-Kafi, 3/118).
Ath-Thabari rahimahullah
mengatakan, “Para ulama bersepakat menyatakan makruh dan melarang musik.
Yang berbeda pendapat adalah adalah Ibrohim bin Sa’d dan Ubaidillah Al-Anbary.
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,”Hendaknya anda
bersama kelompok mayoritas. Siapa yang berpisah dari jamaah dan mati maka
dia mati dalam kondisi jahiliyah.” (Tafsir Al-Qurtuby, 14/56).
Dahulu kata ‘Makruh’
digunakan untuk arti haram, kemudian lebih dominan dengan arti tanzih (boleh).
Sehingga (dalam kontek masalah ini) lebih mengarah kepada pengharaman
berdasarkan perkataan ‘Dan melarangnya’. Karena tidaklah sesuatu dilarang
kecuali karena hal itu diharamkan. Beliau menyebutkan dua hadits yang di
dalamnya ada ancaman keras. Al-Qurtubi rahimahullah yang menukil atsar ini.
Dan dia yang mengatakan setelah ini, “Abul Faraj, Qaffal dari kalangan kami
mengatakan tidak diterima kesaksian penyanyi dan tukang joget.” Saya
berkata, “Kalau sudah ada keputusan tentang hal ini, maka tidak
diperbolehkan mengambil upahnya.”
Syekh Fauzan hafidhohullah
mengatakan, “Apa yang diperbolehkan oleh Ibrohim bin Sa’d dan Ubaidillah
Al-Anbary tentang musik, bukan seperti musik yang terbersit dalam benak,
jauh sekali kedua ulama ini memperbolehkan seperti musik yang tujuannya
kerusakan moral dan kebusukan.” (Al-I’lam)
Ibnu Taimiyah rahimahullah
mengatakan, “Tidak diperbolehkan membuat alat music.” (Al-Majmu, 22/140).
Beliau rahimahullah menambahi, “Peralatan musik seperti gendang, boleh
dihancurkan menurut mayoritas ulama fikih, dan ini adalah mazhab Malik dan
yang riwayat terkenal dari Imam Ahmad.” (Al-Majmu, 28/113)
Beliau (Syaikhul Islam)
berkata: “Sisi keenam, Ibnu Mundzir menyebutkan kesepakatan para ulama
tentang larangan menyewa penyanyi dan peratap. Beliau mengatakan, “Terdapat
ijma’ dari orang yang kami ingat dari kalangan ahli ilmu, kebatilan para
peratap dan penyanyi. Dimakruhkan oleh Sya’bi, Nakho’i, Malik. Abu Tsaur,
Nukman –Abu Hanifah rahimahullah- Ya’qub dan Muhammad –murid Abu Hanifah
rahimahumullah mengatakan, “Tidak diperbolehkan menyewa sedikitpun dari
penyanyi dan peratap, dan ini pendapat kami. Lalu dia berkata, “Nyanyian
menutup hati, mempengaruhi jiwa lebih besar pengaruhnya dibanding pengaruh
air dalam gelas.” (Majmu’ Fatawa, 10/417).
Ibnu Abi Syaibah rahimahullah
meriwayatkan (atsar), bahwa seseorang menghancurkan gendang orang lain.
Kemudian orang itu menggugatnya melalui Syuraih (hakim). Akan tetpi beliau
tidak menjatuhkan vonis ganti apapun –maksudnya tidak diwajibkan menganti
harganya- karena sesuatu yang haram tidak ada harganya. (Al-Musonnaf,
5/395).
Al-Baghawi rahimahullah
memberikan fatwa haramnya semua peralatan musik dan yang batil seperti
gendang, seruling dan semua alat musik. Kemudian beliau mengatakan, “Kalau
gambarnya dihapus, dan peralatan lagu dirubah dari bentuknya, maka
diperbolehkan menjual hiasan dan bahan dasarnya. Baik dari perak, besi, kayu
atau lainnya. (Syarh As-Sunnah, 8//28).
Pengecualian yang benar
Dikecualikan (dalam masalah
keharaman music) adalah dibolehkannya rebana –yang tidak ada kincringannya –
dalam perayaan hari raya dan pernikahan untuk para wanita.
Hal itu Terdapat dalil yang
shahih. Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Akan tetapi Nabi sallallahu
alaihi wa sallam memberi keringanan akan hal itu dalam beberapa macam
permainan di acara pernikahan dan semisalnya. Sebagaimana diberi keringanan
bagi para wanita memukul rebana dalam pernikahan dan bergembira. Sementara
para lelaki pada zaman beliau, tidak ada seorang pun pada masa beliau lelaki
yang memukul rebana, tidak juga bertepuk tangan. Bahkan Terdapat dalam
hadits shahih beliau bersabda,
التصفيق للنساء والتسبيح للرجال ، ولعن المتشبهات من النساء
بالرجال والمتشبهين من الرجال بالنساء
“Tepuk tangan bagi para
wanita dan tasbih (mengucap ‘Subhanallah’) untuk para lelaki. Dan beliau
melaknat wanita yang menyerupai lelaki dan lelaki yang menyerupai wanita.”
Karena lagu dan pukulan
dengan rebana adalah kebiasaan para wanita, dahulu ulama salaf memberikan
nama bagi para lelaki yang melakukan hal itu dengan waria. Dan memberi nama
para lelaki penyanyi dengan waria. –alangkah banyaknya mereka pada zaman
sekarang ini- dan ini yang terkenal pada perkataan mereka.
Dalam bab ini ada hadits
Aisyah radhiallahu anha ketika ayahnya masuk waktu hari raya di dapati ada
dua wanita -maksudnya masih kecil- menyanyi dengan senandung yang pernah
dinyanyikan kaum Anshar waktu perang Bu’ats. Lalu Abu Bakar radhiallahu
anhu berkata, “(Pantaskah) ada seruling setan dalam rumah Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam?” Saat itu wajah Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam berpaling dari keduanya menghadap tembok –oleh karena itu, sebagian
para ulama mengatakan bahwa Abu Bakar radhiallahu anhu tidak pernah mencela
atau mengingkari di sisi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Akan tetapi
dia menyangka bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallalm tidak
memperhatikan apa yang terjadi wallahu a’lam- beliau bersabda:
دعهما يا أبا بكر فإن لكل قوم عيدا وهذا عيدنا أهل الإسلام
“Biarkan keduanya wahai Abu
Bakar, karena setiap kaum mempunyai hari raya, dan ini adalah hari raya kami
umat Islam.”
Hadits ini menunjukkan bahwa
bukan kebiasaan Nabi sallalahu alaihi wa sallam dan para shahabat berkumpul.
Oleh karena itu Abu Bakar memberi nama dengan seruling syetan.
Maka Nabi sallallahu alaihi
wa sallalm menetapkan penamaan ini dan tidak dihapus dan beliau mengatakan,
“Biarkan keduanya, karena setiap kaum mempunyai hari raya, dan ini adalah
hari raya kami.” Hal itu memberikan petunjuk bahwa sebab diperbolehkan
karena waktu itu hari raya. Maka pemahamannya adalah adanya pengharaman pada
selain hari raya, kecuali apa yang dikecualikan di waktu pernikahan dalam
hadits lain. Syeh Albany rahimahullah menjabarkan secara terperinci dalam
kitabnya yang bagus ‘Tahrim Alat At-Thorbi (Pengharaman Alat Musik)’
Dan Nabi sallallahu alaihi wa
sallam menyetujui para wanita waktu hari raya seperti dalam hadits. “Agar
orang-orang musyrik mengetahui bahwa di dalam agama kami ada keluangan.”
Dalam hadits tidak Cuma dua wanita saja. Bahwa Nabi sallallahu alaiahi wa
sallam mendengarkannya, karena perintah dan larangan terkait dengan menyimak
tidak hanya sekedar mendengar. Seperti dalam pandangan. Sesungguhnya ia
terkait dengan maksud melihat bukan terjadi tanpa pilihan.
Dengan demikian jelas bahwa
hal itu khusus untuk para wanita saja. Sampai Imam Abu Ubaid rahimahullah
mendefinisikan rebana dengan mengatakan, “Ia adalah yang dipukul oleh para
wanita.” (Garibul Hadits, 3/64). Seyogyanya sebagian dari mereka ketika
keluar dengan mengenakan hijab syar’i.
Pengecualian yang batil
Sebagian mengecualikan
dibolehkannya gendang dalam peperangan, sebagian ulama kontemporer
menyamakan dengan musik militer. Pendpat ini tidak benar sama sekali.
Berdasarkan beberapa alasan,
Pertama, pendapat ini berarti
mengkhususkan hadits pengharaman tanpa ada pengkhususan, kecuali sekedar
logika dan melihat ada kebaikan, dan hal itu batil.
Kedua, yang diwajibkan bagi
umat Islam waktu peperangan, hatinya menghadap kepada Tuhannya. Seperti
firman Allah:
يسألونك عن الأنفال قل الأنفال لله والرسول فاتقوا الله وأصلحوا
ذات بينكم
“Mereka menanyakan kepadamu
tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan
perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah
dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfal: 1)
Sementara penggunaan musik
dapat merusak mereka dan memalingkan dari mengingat Tuhan mereka.
Ketiga, penggunaan (musik)
termasuk kebiasaan orang-orang kafir, dan tidak diperbolehkan menyerupai
mereka. Apalagi dengan apa yang telah Allah Tabarak wata’ala haramkan kepada
kita secara umum seperti musik. (As-Shahihah, 1/45).
ما ضل قوم بعد هدى كانوا عليه إلا أوتوا الجدل
“Tidaklah suatu kaum tersesat
setelah mendapatkan hidayah kecuali ketika mereka diberi kepandaian
berdebat.” (Shahih)
Sebagian di antara mereka
berdalil dengan hadits permainan orang dari Habasyah dalam Masjid Nabi
sallallahu alaihi wa sallam diperbolehkannya menyanyi.
Bukhari rahimahullah menulis
judul hadits ini dalam shahihnya (Bab Al-Hurub wad Darq Yaumal Id /Bab
permainan alat senjata pada hari raya).
An-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Dalam hadits diperbolehkan permainan dengan senjata dan
semisalnya dari peralatan perang di dalam masjid. Dimasukkan semua yang
semakna dari sebab-sebab yang membantu dalam jihad.” (Syarh Muslim). Akan
tetapi seperti yang dikatakan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah, “Siapa
yang berbicara bukan pada bidangnya, maka akan mendatangkan keajaiban
seperti ini.
Sebagian berdalil dengan
hadits nyanyian dua wanita kecil. Hal itu telah dibahas tadi. Akan tetapi
kita ketengahkan perkataan Ibnu Qoyiim rahimahullah karena sangat bernilai,
“Yang lebih mengherankan dari dalil anda tentang diperbolehkannya mendengar
(lagu) yang tersusun seperti yang telah kami sebutkan dari posisi berkumpul
dengan lagunya anak perempuan kecil yang belum balig di sisi wanita kecil
pada hari raya dan kegembiran dengan syair-syair arab yang berisi sifat
keberanian, peperangan, akhlak mulia dan kelembutan. Ini jelas Beda.
Yang lebih mengherankan bahwa
hadits ini termasuk dalil terbesar (yang melemahkan) mereka. Bahwa Abu Bakar
radhiallahu anhu memberi nama hal itu dengan seruling syetan dan Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam menyetujuinya tentang penamaan ini. Dan beliau
memberi keringanan kepada dua wanita kecil yang belum terkena beban
kewajiban dan tak berdampak negatif dalam melagukan dan mendengarkannya.
Apakah hal ini menunjukkan diperbolehkannya apa yang kalian lakukan, yaitu
mendengar yang tak diragukan lagi keburukannya? Subhanallah, bagaimana akal
dan pemahaman mereka dapat tersesat? (Madarijus Salikin, 1/493).
Ibnu Al-Jauzi rahimahullah
mengatakan, “Dahulu Aisyah radhiallahu anha waktu itu masih kecil. Tidak ada
riwayat yang dikutip darinya kecuali mencela musik. Anak saudaranya Qosim
bin Muhammad mencela musik dan melarang mendengarkannya sementara beliau
mengambil ilmu dari Aisyah.” (Talbisul Iblis, no. 29).
Al-Hafidz Ibnu Hajar
rahimahullah mengatakan, “Sekelompok sufi berdalil dengan hadits dalam bab –hadits
dua wanita kecil- tentang diperbolehkannya menyanyi dan mendengarkannya baik
dengan alat atau tanpa alat. Untuk menjawab hal itu cukup dengan penegasan
Aisyah dalam hadits setelah bab ini dengan mengatakan ‘Dan kedua wanita
kecil tidak menyanyi’ maka beliau meniadakannya dari keduanya secara makna
apa yang telah ditetapkan untuk keduanya dengan lafaz. Maka kesimpulannya
hendaknya cukup dengan apa yang ada sesuai nash dari sisi waktu dan caranya,
untuk memperkecil penyelewengan dasar –maksudnya hadits- wallahu a’lam.” (Fathul
Bari, 2/442-443).
Bahkan sebagian lebih berani
terkait mendengarkan lagu (yaitu dengan menyandarkan kepada) para shahabat
dan tabiin. Bahwa mereka berpendapat tidak mengapa.
Fauzan hafidhahullah
mengatakan, “Kami minta mereka menunjukkan sanad shahih hingga para
shahabat dan tabiin untuk mengakui apa yang disandarkan kepada mereka.
Kemudian beliau melanjutkan, “Imam Muslim menyebutkan di muqoddimah
shahihnya dari Abdullah bin Mubarak beliau mengatakan, “Sanad (silsilah
rawi) bagian dari agama. Kalau bukan karena sanad, orang akan mengatakan
sekehendaknya.”
Sebagian mengatakan bahwa
semua hadits yang mengharamkan lagu ada cacatnya. Tidak selamat satu
haditspun dari cacat menurut ahli fikih dan ulama hadits mereka.
Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Bahwa hadits yang ada tentang pengharaman lagu tidak ada
cacatnya sebagaimana yang anda sangka, bahkan sebagian ada di shahih Bukhari
termasuk kitab paling shahih setelah Kitabullah. Ada yang hasan dan ada
juga yang lemah. Karena banyak dan berbagai macam riwayat hadits merupkan
dalil yang nyata dan bukti yang kuat tentang pengharaman lagu dan hiburan
(yang melalaikan).
Para imam telah sepakat
keabsahan hadits pengharaman lagu dan nyanyian. Kecuali Abu Hamid Al-Gozali
dan Ibnu Hazm. Al-Ghazali tidak mengetahui ilmu hadits. Al-Albany
rahimahullah telah menjelaskan dengan jelas kekeliruan dia. Ibnu Hazm
sendiri mengatakan jika haditsnya shahih, dia akan berpendapat dengan itu.
Akan tetapi pada zaman sekarang ada orang yang sudah mengetahui shahihnya
suatu hadits, karena banyak terdapat dalam kitab ahli ilmu dan mutawatir,
dan di antara mereka menshahihkan hadits-hadits ini, akan tetapi mereka
berpaling darinya. Sehingga mereka lebih keras dari Ibnu Hazm. Mereka tidak
sama (dengan Ibnu Hazm), mereka tidak pada bidangnya dan tidak menjadi
tempat rujukan.
Sebagian lagi mengatakan
bahwa lagu diharamkan oleh para ulama karena bersanding dengan majlis khamar
dan begadang yang diharamkan.
Asy-Syaukani rahimahullah
mengatakan, Jawabannya bahwa sebab diharamkan bukan karena bersandingan.
Sebab kalau begitu, akan berakibat bahwa zina yang dengan jelas disebutkan
dalam hadist tidak diharamkan kecuali ketika minum khamar dan menngunakan
alat musik. Kelaziman ini batil menurut ijmak ulama. Sesuatu yang batil
berdasarkan ijmak, maka demikian pula halnya yang disandingkan.
Begitu juga (kesimpulan di
atas) mengharuskan diberlakukannya perkara semisal itu dalam firman Allah
ta’ala:
إنه كان لا يؤمن بالله العظيم ولا يحض على طعام المسكين
“Sesungguhnya
dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga dia tidak
mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Haaqh:
33-34)
Yaitu, bahwa tidak beriman
kepada Allah tidak diharamkan kecuali jika tidak menyuruh memberi makan
orang miskin. Kalau dikatakan bahwa pengharaman seperti yang disebutkan ini
dalam ketaetapan hukumnya hendaknya membutuhkan dalil lain. Jawabnya adalah
bahwa haramnya nyanyian juga diketahui dari dalil lain seperti tadi. (Nailul
Authar, 8/107).
Sebagian lagi mengatakan
bahwa ‘Perkataan sia-sia’ itu maksudnya bukan lagu. Hal ini telah dijawab.
Al-Qurtuby rahimahullah mengatakan, “Ini –maksudnya pendapat bahwa hal itu
adalah lagu- adalah pendapat tertingi terkait dengan ayat itu. Ibnu Mas’ud
bersumpah akan hal itu ‘Dengan nama Allah yang tiada ilah (yang berhak
disembah) melainkan Dia’ sebanyak tiga kali, bahwa hal itu adalah lagu.
Kemudian setelah itu dia menyebutkan pendapat dari para imam dan menyebutkan
pendapat lain tentang hal itu. Kemudian beliau mengatakan, “Pendapat pertama
itu lebih utama dalam bab ini berdasarkan hadits yang sampai kepada Nabi dan
pendapat para shahabat serta para tabiin.” (Tafsir Qurtuby).
Ibnu Qayim rahimahullah
mengatakan, setelah menyebutkan tafsir ini, “Hakim Abu Abdillah berkata
dalam tafsir di Kitab Al-Mustadrak. Agar diketahui para pelajar, bahwa
tafsir shahabat yang menyaksikan wahyu dan yang diturunkan menurut dua pakar
hadits adalah hadits musnad. Beliau mengatakan dalam tempat lain di
kitabnya, “Menurut kami hal ini mempunyai hukum marfu’ (bersambung sampai
kepada Nabi). Pendapat ini, meskipun masih perlu dikaji ulang, tidak
diragukan lagi, itu lebih utama untuk diterima daripada penafsiran
sesudahya. Mereka umat yang lebih mengetahui keinginan Allah Azza wa Jallah
dalam kitab-Nya. Kepada mereka diturunkan, mereka lebih utama diberitahu
dari umat ini. Mereka telah menyaksikan tafsir dari Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam sebagai ilmu dan amalan. Mereka adalah orang arab fasih
yang benar. Maka tidak tafsir mereka tidak dikesampingkan selagi ada jalan.
(Ighotsatul Lahfan).
Sebagian lagi mengatakan
bahwa lagu adalah ketaatan kalau maksudnya adalah menguatkan untuk ketaatan
kepada Allah.
Ibnu Qayim rahimahullah
mengatakan, “Sungguh mengherankan, maksudnya keimanan, cahaya, ilmu,
petunjuk dan pengetahuan didapatkan dengan mendengarkan syair dengan lagu
dan nyanyian. Mungkin yang lebih banyak dikatakan adalah suatu yang haram,
apabila Allah dan Rasul-Nya murka dan menyiksanya. Bagaimana ini terjadi
bagi orang yang mempunyai sedikit pengetahuan dan hati yang hidup.
Mendekatkan diri kepada Allah dengan menambah keimanan, kedekatan serta
karomah dengan menikmati sesuatu yang menjadikan Dia marah dan murka
disisi-Nya. Allah murka dengan orang yang mengatakan dan rela dengan
(perkataan itu). (Madarijus solihin, 1/485).
Syaikhul Islam mengatakan
dalam menjelaskan kondisi orang yang terbiasa mendengarkan lagu, “Oleh
karena itu, ada orang yang terbiasa menikmati (lagu) namun tidak tersentuh
ketika mendengarkan Al-Qur’an dan tidak bergembira dengannya. Tidak
mendapatkan sesuatu ketika mendengar ayat seperti yang dia dapatkan ketika
mendengar bait syair. Bahkan ketika mendengarkan Al-Qur’an hatinya lalai dan
lisannya peluh. Ketika mendengarkan siulan dan tepuk tangan, suaranya khusu,
gerakannya tenang dan hatinya mendengarkan dengan seksama.” (Majmu’ Fatawa,
11/557 dan sesudahnya.
Sebagian lagi melontarkan
bahwa musik dan lagu dapat melembutkan hati dan perasaan. Menumbuhkan kasih
sayang. Hal ini tidak benar, ia menumbuhkan syahwat dan hawa nafsu. Kalau
anda melakukan apa yang anda katakan, maka hati para pemusik akan lembut dan
akhlaknya akan terbina. (akan tetapi) kebanyakan mereka yang kami ketahui
adalah menyeleweng dan akhlaknya rusak.
Penutup
Mungkin jelas bagi anda yang
obyektif dari ringkasan ini,- bahwa pendapat memperbolehkan (musik) adalah
pendapat yang tidak dianggap dan bahwa dalam masalah ini tidak ada dua
pendapat. Maka harus memberikan nasehat dengan baik dan bertahap dalam
mengingkarinya bagi yang mampu. Jangan terperdaya kekemasyhuran terkenalan
orang di zaman dimana orang beragama menjadi asing. Orang yang mengatakan
diperbolehkanya lagu dan alat musik, sesungguhnya dia memperjuangkan hawa
nafsu. Seakan orang awam memberikan fatwa dan dia yang tanda tangan!! Mereka
ketika disodori permasalaan, mereka melihat pendapat para ulama dan
mengambil yang paling ringan – sebagaimana yang mereka kira- kemudian
mencari dalil, bahkan syubhat yang seakan kuat antara jurang yang hampir
jatuh dari ketinggian. Berapa banyak membuat aturan agama semacam mereka
dengan memanipulasi nama agama Islam sementara Islam berlepas darinya.
Maka upayakan wahai saudaraku
untuk mengenal islam anda dari kitab Tuhan anda dan Sunnah Nabi anda. Jangan
mengatakan, “Fulan mengatakan begini’ karena kebenaran tidak diketahui dari
seseorang bahkan kenali kebenaran, maka anda akan tahu orangnya. Mungkin
cukup sampai disini bagi orang yang melawan hawa nafsuna dan tunduk kepada
Tuannya. Semoga penjelasan tadi dapat memberi obat di dada orang mukmin.
Menghilangkan was was kaum (yang punya) was was. Menguak (keburukan) orang
yang berpaling dari wahyu, mengikuti keringanan. Dia mengira bahwa dia
mendatangkan dengan apa yang tidak didatangkan oleh generasi awal. Dan
berpendapat tentang Allah tanpa ilmu. Meminta keluar dari kefasikan,
terjerumus dalam bid’ah. Semoga Allah tidak memberkahinya. Sungguh baik
baginya adalah jalan orang-orang mukmin.
Wallahua’lam, shalawat dan
salam serta keberkahan semoga terlimpah kepada Rasul-Nya yang telah
menjelaskan jalan orang-orang mukmin. Dan kepada keluarga serta para
shahabat dan yang orang yang mengikutinya dengan baik sampai di hari kiamat.
Ringkasan dari Risalah Ad-Darbi
Bin Nawa Liman Abaha Al-Ma’azif Lil Hawa’ karangan Syekh Sa’dudin Bin
Muhammad Kabbi
Untuk tambahan silahkan
merujuk kitab ‘Al-I’lam Binaqdi Kitab Halal Wal Haram karangan Sykh Allamah
Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan
Kitab ‘As-Sima’ karangan
Syekhul Islam Ibnu Qayim. Kitab ‘Tahrim Alat At-Tharbi karangan Syekh
Nasirudin AlBany rahimahullah.
