Apa hukum Islam dalam masalah mengikuti kaum kafir dalam adat dan prilaku mereka? Apa batasan-batasan syariat Islam dalam hal ini? Apakah setiap tindakan mengikuti kaum kafir dianggap sebagai taklid yang diharamkan? Karena banyak kebiasaan kaum kafir yang tidak diharamkan dan tidak dikecam syariat, dan pelakunya tidak melakukan hal itu semata-mata karena mengikuti orang kafir, akan tetapi karena semata-mata di dalamnya terdapat kebaikan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Masud; Yang dipandang baik oleh kaum muslimin, dipandang baik oleh Allah. Mohon penjelasannya secara terperinci dan acuan yang berlaku dalam masalah ini.
Alhamdulillah
Pertama:
Kaum muslimin tidak butuh
meniru umat tertentu dalam urusan ritual agama dan ibadah. Allah telah
sempurnakan agamanya dan nikmatNya dan meridhai Islam sebagai agama kita.
Allah Taala berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً ) (سورة
المائدة: 3)
“Pada hari
ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agammu dan telah kucukukan kepadamu
nikmatKu, dan telah Ku ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”
Syariat telah
melarang kaum muslimin untuk meniru kaum kafir, khususnya Yahudi dan
Nashrani. Larangan ini bukan bersifat umum dalam setiap perkara, tapi khusus
dalam perkara agama, ritual ibadah serta perkara-perkara yang menjadi ciri
khas mereka.
Dari Abu Said
Al-Khudry radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ
شِبْراً بِشِبْرٍ وَذِرَاعاً بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ
لَسَلَكْتُمُوهُ ، قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللهِ اليَهُودَ والنَّصَارَى ؟ قَالَ
: فَمَنْ ؟ (رواه البخاري، رقم 1397 ومسلم، رقم 4822)
“Sungguh
kalian akan mengikuti ajaran-ajaran kaum sebelum kalian, sejengkal demi
sejengkal, sehasta demi sehasta, bahkan seandainya mereka masuk lobang
biawak, kalian akan memasukinya (juga).” Lalu kami bertanya, “Wahai
Rasulullah (apakah yang dimaksud) adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau
menjawab, “Siapa lagi?” (HR. Bukhari, no. 1397 dan Muslim, no. 4822)
Dalam hadits
ini terdapat larangan meniru Yahudi dan Nashrani serta celaan terhadap siapa
yang mengikuti jalan mereka. Syariat telah kuatkan larangan tersebut dengan
menyatakan bahwa siapa yang menyerupai kaum kafir adalah bagian dari mereka.
Dari Abdullah
bin Umar radhiallahu anhuma, dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
من تشبّه بقوم فهو منهم (رواه أبو داود،
رقم 3512 وصححه الشيخ
الألباني
في ” إرواء الغليل، رقم 2691)
“Siapa yang
menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud, no. 3512,
dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Irwa’ul Ghalil, no. 2691)
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Minimal, diharamkan menyerupai
mereka, walaupun secara zahir menunjukkan kufurnya orang yang menyerupai
mereka.” (Iqtidha Ash-Shiraatal Mustaqim, no. 237)
Orang yang
suka meniru kaum kafir menunjukkan dirinya merasa kurang dan tidak percaya
diri, karena itu dia segera menutupi perasaan kekurangannya dengan meniru
orang yang dia agungkan. Seandainya mereka menyadari keagungan syariat Islam
dan mengenal rusaknya peradaban mereka yang dituruti tersebut, sungguh
mereka akan mengetahui bahwa mereka telah keliru dan bahwa mereka telah
meninggalkan yang sempurna dan hak untuk beralih kepada sesuatu yang kurang
dan rusak.
Kedua:
Bentuk-bentuk meniru mereka yang kami larang ada banyak.
Syekh Shaleh Al-Fauzan berkata, “Termasuk perkara yang
dianggap meniru kaum kafir adalah, meniru mereka dalam perkara ibadah,
misalnya meniru mereka dalam perkara-perkara syirik, seperti membangun
kuburan dan mendirikan bangunan di atasnya sera mengagung-agungkannya.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لعنة الله
على اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد
(رواه البخاري،
425
، ومسلم، رقم 531)
“Laknat Allah bagi orang Yahudi dan Nashrani, mereka telah
menjadikan kuburan Nabinya sebagai masjid.” (HR. Bukhari, no. 425 dan
Muslim, no. 531)
Beliau juga mengabarkan bahwa mereka, apabila ada orang saleh
di kalangan yang meninggal, maka mereka bangunkan masjid di atas kuburnya
lalu mereka buatkan patung di dalamnya, mereka adalah seburuk-buruk makhluk
(HR. Bukhari, no. 417 dan Muslim, no. 528)
Pada masa sekarang ini terjadi berbagai praktek syirik besar
karena pemujaan berlebihan terhadap kuburan yang telah diketahui oleh
masyarakat, baik kalangan khusus atau awam. Sebabnya adalah meniru Yahudi
dan Nashrani.
Di antaranya adalah; Meniru mereka dalam melakukan
perayaan-perayaan syirik dan bid’ah, seperti perayaan-perayaan maulid,
seperti maulid rasul, maulid para penguasa dan raja, perayaan-perayaan
bid’ah dan syirik tersebut diberi nama dengan ‘hari’ atau ‘pekan’, seperti
hari nasional, hari ibu, pekan kebersihan, dan semacamnya. Semuanya datang
ke tengah masyarakat muslim dari kalangan kaum kafir. Sesungguhnya, Islam
hanya memiliki dua hari raya; Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Selain
keduanya adalah bid’ah dan meniru kaum kafir.
Khutbah: Anjuran Menyelesihi Kaum Kafir.
Telah disebutkan jawaban soal no.
47060 berupa larangan menyerupai kaum
kafir dalam pakaian khas mereka dan perkara-perkara lain yang menjadi
kekhususan mereka, seperti menyerupai mereka dalam mencukur jenggot.
Ketiga:
Diharamkannya menyerupai orang-orang kafir hanya dalam
perkara ibadah-ibadah mereka dan adat-adat yang menjadi ciri khas mereka.
Tidak termasuk apa yang mereka produk atau temukan yang dapat dimanfaatkan.
Untuk hal ini, tidak mengapa bagi kaum muslimin untuk berpartisipasi dalam
masalah ini, bahkan justeru kamu muslimin berlomba-lomba dengan mereka dalam
hal ini.
Syekh Ibnu
Utsaimin berkata, ‘Jika dikatakan ‘menyerupai orang kafir’ maka yang
dimaksud bukanlah produk-produk mereka. Karena hal ini tidak ada seorang pun
yang mengatakannya. Karena orang-orang pada masa Rasulullah shallallahu
alaihissalam dan masa sesudahnya, masyarakat biasa menggunakan apa yang
mereka buat, seperti pakaian atau perkakas.
Menyerupai
orang-orang kafir adalah menyerupai mereka dalam pakaian, perhiasan serta
adat-adat yang menjadi ciri khas mereka. Maknanya bukan berarti kita tidak
boleh mengendarai apa yang mereka kendarai, atau memakai apa yang mereka
pakai. Akan tetapi, jika mereka mengendarai dengan cara tertentu yang
menjadi ciri khas mereka, maka kita jangan mengendarai demikian. Jika mereka
menjahit baju dengan ciri khusus tertentu, maka kita jangan menjahitnya
secara khusus seperti itu. Selebihnya, kita boleh mengendarai mobil yang
mereka kendarai atau menjahit dengan jenis kain yang mereka jahit.” (Majmu
Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 12/soal. No. 177)
Dia berkata,
“Patokan tasyabuh (menyerupai) adalah pelakunya menyerupainya dengan sesuatu
yang menjadi ciri khasnya. Menyerupai orang kafir artinya, seorang muslim
melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas kaum kafir. Adapun yang sudah
tersebar di kalangan kaum muslimin dan kemudian tidak menjadi ciri khas kaum
kafir, maka hal itu tidak dianggap sebagai tasyabuh, maka dia tidak
dikatakan haram dari sisi tasyabuh, meskipun boleh jadi dianggap haram dari
sisi lain. Apa yang kami katakan ini adalah kandungan yang terdapat dari
petunjuk kalimat tersebut.” (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 12/Soal no.
198)
Dalam
jawaban soal no. 21694 akan anda dapati uraian
terperinci tentang hukum tasyabuh dengan kaum kafir dan batasan-batasannya.
Lihat uraian terperinci dalam jawaban soal no. 43160
Keempat:
Dalam peradaban non muslim ada yang bermanfaat ada yang berbahaya. Jangan
kita abaikan yang bermanfaat dan justeru mengambil yang berbahaya. Hal ini
telah disimpulkan oleh Syekh Syinqithy rahimahullah, beliau berkata,
Sesungguhnya sikap menghadapi peradaban barat ada empat macam,
tidak ada yang kelimanya;
Pertama: Meninggalkan semua kebudayaannya, baik yang
bermanfaat atau yang buruk.
Kedua: Mengambil semuanya, yang buruk atau yang bermanfaat.
Ketiga: Mengambil yang buruknya saja, yang bermanfaat tidak
diambil.
Keempat: Mengambil manfaatnya saja, tidak yang buruknya.
Maka tiga jenis yang pertama tidak diragukan lagi
kebatilannya, dan hanya satu jenis yang tidak diragukan kebenarannya, yaitu
yang terakhir.
(Adhwa’ul Bayan, 4/382)
Kelima:
Adapun ucapan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu, “Apa yang
dianggap baik oleh kaum muslimin, maka dia dianggap baik di sisi Allah” yang
dimaksud bukanlah kebaikan semata berdasarkan akal dan bertentangan dengan
syariat. Karena itu, Imam Syafii rahimahullah berkata, “Siapa yang
memutuskan sesuatu sebagai kebaikan (tanpa landasan dalil dari Al-Quran dan
Sunah), maka dia telah membuat syariat (baru).” Yang dimaksud dari kalimat
tersebut bukanlah penilaian baik yang dipandang oleh seseorang berbeda
dengan kebanyakan orang, akan tetapi, ungkapan tersebut mungkin dipahami
dengan salah satu dari dua makna yang keduanya benar;
1.
Yang dimaksud dengan perkataan tersebut adalah melakukan sebuah kebiasaan
yang tidak bertentangan dengan syariat.
2.
Yang dimaksud dengan perkataan tersebut adalah berlakunya hukum ijmak.
Maksudnya jika kaum muslimin telah sepakat memandang baik suatu perkara,
maka kesepakatan tersebut menjadi hujjah. Maka perkara tersebut menjadi baik
dalam hukum Allah Taala, hal ini bolah jadi didasari pada ungkapan, “Apa
yang dipandang kaum muslimin sebagai kebaikan…” (Lihat Al-Mabsuth, Sarakhsi,
12/138, Al-Furusiyah, Ibnu Qayim, hal. 298)
Hal ini jika
kita anggap ucapan Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu berlaku umum untuk seluruh
kaum muslimin. Padahal dari kontek kalimatnya, ucapan ini dimaksudkan kepada
para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bukan kepada selainnya.
Teks
lengkapnya sebagai berikut;
إِنَّ
اللَّهَ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ فَوَجَدَ قَلْبَ مُحَمَّدٍ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ فَاصْطَفَاهُ لِنَفْسِهِ
فَابْتَعَثَهُ بِرِسَالَتِهِ ، ثُمَّ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ بَعْدَ
قَلْبِ مُحَمَّدٍ فَوَجَدَ قُلُوبَ أَصْحَابِهِ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ ،
فَجَعَلَهُمْ وُزَرَاءَ نَبِيِّهِ ، يُقَاتِلُونَ عَلَى دِينِهِ ، فَمَا رَأَى
الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ ، وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا
فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ (رواه أحمد، رقم 3418 وحسّنه الشيخ الألباني في
” تخريج الطحاوية، رقم 530)
“Sesungguhnya Allah melihat hati para hambaNya, maka Dia
dapatkan hati Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebaik-baik hati hamba,
maka dipilihlah beliau untukNya dan diutus untuk menyampaikan risalah. Lalu
Dia melihat hati para hambaNya setelah hati Muhamad, maka dia dapati hati
para sahabatnya adalah sebaik-baik hati hambaNya, maka mereka dijadikan
sebagai para pendukung nabiNya. Maka apa yang dipandang baik oleh kaum
muslimin, dia dianggap baik di sisi Allah. Apa yang mereka nilai sebagai
keburukan, maka dia dianggap keburukan di sisi Allah.” (HR. Ahmad, no. 3418,
dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Takhrij Ath-Thahawiyah, no. 530)
Apapun, tidak dibenarkan berdalil dengan ucapan Ibnu Mas’ud
radhiallahu anhu untuk menyatakan baik apa yang diharamkan syariat, seperti
menyerupai kaum musyrikin.
Wallahu a’lam
.
